Menu

Mode Gelap

Politik · 12 Agu 2026 18:50 WIT

Wakil DPR Papua Tengah: Raperda Penting untuk Lindungi Masyarakat dan Hak adat, Tenaga Kerja Hingga Pengusaha OAP


Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai (kiri) saat memimpin jalankan kegiatan kajian Perundangan-undangan terhadap Perdasi dan Perdasus inisiatif DPR, Rabu (12/8/2026). Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua. Perbesar

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai (kiri) saat memimpin jalankan kegiatan kajian Perundangan-undangan terhadap Perdasi dan Perdasus inisiatif DPR, Rabu (12/8/2026). Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah menggelar Kajian Perundangan terhadap Rencana Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rencana Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Inisiatif DPR Papua Tengah Tahun 2026 di Aula RRI Nabire, Papua Tengah, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk menyerap masukan serta menyempurnakan landasan hukum sebelum penetapan resmi yang ditargetkan pada akhir Agustus mendatang.

Terdapat enam Raperda inisiatif dewan yang dibahas dalam kajian tersebut. Empat di antaranya meliputi Raperdasus Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Nelayan Orang Asli Papua (OAP), Raperdasus Standar Kompensasi Atas Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Masyarakat Hukum Adat, Raperdasus Peradilan Adat, serta Raperdasus Penanganan Konflik Sosial.

Sementara dua selebihnya merupakan Raperdasus hasil simplifikasi dari penggabungan beberapa Perda terdahulu, yakni Raperdasus Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Raperdasus Perlindungan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

- Advertising -
- Advertising -

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, menyampaikan bahwa kajian perundang-undangan ini sangat penting dilakukan untuk memastikan seluruh aturan dasar hukum dan materi muatan regulasi telah terakomodasi secara komprehensif.

“Sengaja hari ini kita menggelar kajian perundang-undangan supaya ada masukan terkait regulasi yang kita masukkan di konsideran menimbang, mungkin ada regulasi baru yang belum kita masukkan atau materi yang belum terakomodasi,” kata John.

John menuturkan bahwa DPR Papua Tengah didalam Raperdasus dan Raperdasi juga tengah mematangkan gagasan mengenai pembentukan Komisi Masyarakat Adat yang diadopsi dari praktik baik di daerah lain.

“Program ini memiliki hal teknis seperti identifikasi, verifikasi, dan validasi keberadaan masyarakat adat yang harus dikerjakan oleh pemerintah, namun karena tugas dan fungsi lembaga sering kurang fokus, maka kita berpikir perlu ada komisi khusus yang menangani bidang tersebut,” ungkapnya.

Komisi ini nantinya dirancang untuk menjalankan berbagai fungsi strategis, mulai dari pembinaan peradilan adat, penguatan kapasitas para kepala suku, hingga percepatan pengakuan keberadaan suku-suku daerah.

“Apalagi tadi kita dengar sendiri ada suku-suku yang selama ini tidak diketahui oleh publik, tetapi secara riil mereka ada di kabupaten atau kota, sehingga perlu ada penyusunan etnografi agar publik tahu keberadaan mereka,” jelas John.

Selain itu, komisi ini diharapkan mampu menyediakan ruang mediasi untuk menyelesaikan sengketa antarsuku.

Mengenai urgensi Raperdasus masyarakat adat, John menekankan bahwa kewenangan pemerintah provinsi sangat dibutuhkan terutama untuk mengakomodasi suku-suku yang wilayah adatnya berada di lintas kabupaten.

“Suku yang wilayah adatnya lintas kabupaten, seperti Suku Mee, Suku Lani, Suku Wolani, dan lainnya yang merupakan suku yang wilayah adatnya berada di lintas kabupaten menjadi kewenangan provinsi untuk memberikan pengakuan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa regulasi ini menjadi benteng penting untuk meredam konflik pertanahan dan pengelolaan sumber daya alam.

“Banyak konflik tanah yang terjadi di Papua Tengah terkait pengelolaan sumber daya alam, pesisir, pulau-pulau, dan sumber daya air yang menyangkut hak masyarakat adat, sehingga perlu Perda yang memberikan pengakuan dan perlindungan agar masyarakat adat dapat memastikan diri sebagai pengelola sumber daya alam,” papar John.

Perlindungan ini juga mencakup bidang kebudayaan melalui dorongan kurikulum lokal, pembangunan sekolah budaya, hingga pengakuan terhadap hak ritual spiritual adat.

Selain itu, DPR Papua Tengah juga merancang aturan terkait hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).

“Ini sebenarnya baik karena ada pemberdayaan ekonomi dalam unsur masyarakat adat, tetapi harus bisa diatur agar tidak menjadi ruang terjadinya penjajahan lokal antara tokoh adat dan masyarakatnya,” tutur John.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Fokus Proteksi Masyarakat Adat Hingga Tenaga Kerja, DPR Papua Tengah Kaji Enam Raperdasus Inisiatif

12 Agustus 2026 - 18:05 WIT

Satgas PKH Dua Kali Tak Hadiri Rakor, Begini Langkah DPR Papua Tengah

12 Agustus 2026 - 13:52 WIT

Peletakan Batu Pertama Kampung Nelayan di Nabire, Stella Misiro: Langkah Nyata Membangun Ekonomi Masyarakat Pesisir

11 Agustus 2026 - 20:22 WIT

DPR Papua Tengah Gelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Simapitowa, Berikut Hasilnya

11 Agustus 2026 - 17:14 WIT

DPR Papua Tengah Serahkan Salinan Perdasi Pertambangan Rakyat ke DPRK Nabire

10 Agustus 2026 - 16:09 WIT

John Gobai Tantang Pemda dan Freeport: Kita Duduk Bersama atau Tunggu Komisi IV DPR RI?

9 Agustus 2026 - 09:43 WIT

Trending di Politik