Menu ✖

Mode Gelap

Politik · 19 Agu 2026 18:46 WIT

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah: Penegakan Perda Merupakan Bagian dari Pemenuhan HAM dan Otonomi Khusus


Wakil Ketua IV DPRPT, John NR Gobai. (Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua) Perbesar

Wakil Ketua IV DPRPT, John NR Gobai. (Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua)

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Penegakan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) merupakan bagian integral dari penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) karena Perda berfungsi sebagai instrumen hukum lokal untuk melindungi, memenuhi, dan menghormati hak-hak dasar warga di tingkat daerah. Penegakan tersebut sekaligus menjadi kewajiban pemerintah daerah guna memenuhi hak dari masyarakat secara adil dan bebas diskriminasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, saat memberikan keterangan pada Rabu (19/8/2026).

“Perda yang berperspektif HAM memastikan hak-hak dasar masyarakat di daerah, seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan rasa aman, dapat terpenuhi secara nyata,” ujar John Gobai.

Ia menjelaskan bahwa penegakan Perda yang benar harus sejalan dengan prinsip universal HAM, yakni melindungi kelompok rentan dan masyarakat tanpa diskriminasi. Dalam hal ini, harmonisasi hukum menjadi aspek penting yang harus diperhatikan oleh seluruh pihak terkait.

- Advertising -
- Advertising -

“Pemerintah daerah dan instansi terkait harus memastikan setiap Perda tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi maupun nilai-nilai dasar HAM,” tegasnya.

Lebih lanjut, John Gobai menyoroti penerapan Perda dalam konteks Otonomi Khusus Papua. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 18B ayat 1, Negara Republik Indonesia mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa.

“Dalam kerangka ini, Negara Indonesia membolehkan adanya diskriminasi positif bagi orang asli Papua melalui kebijakan afirmatif, yang kemudian dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) di daerah,” jelas John Gobai.

Ia menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah untuk merealisasikan seluruh aturan hukum yang telah ditetapkan demi kepentingan masyarakat luas.

“Dalam kerangka pemenuhan hak asasi manusia untuk melindungi, memenuhi, dan menghormati hak-hak dasar warga di tingkat daerah serta menjalankan kewajiban memenuhi hak masyarakat secara adil dan bebas diskriminasi, maka pemerintah daerah harus melaksanakan peraturan daerah secara maksimal,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Paripurna DPR Papua Tengah: 10 Rancangan Regulasi Non-APBD 2026 Resmi Dibahas

5 Oktober 2026 - 18:51 WIT

DPR Papua Tengah Gelar Rapat Koordinasi Bahas Akselerasi Penetapan Raperda 2026

3 Oktober 2026 - 23:20 WIT

Fraksi Poksus DPR Papua Tengah Sosialisasi Tiga Raperda, Perdasus OAP Jadi Sorotan Utama

3 Oktober 2026 - 22:05 WIT

Joni Nehemia Pakage Terpilih Aklamasi Memimpin Golkar Kabupaten Nabire Periode 2026–2031

25 September 2026 - 14:21 WIT

Jelang Musda VIII Golkar Nabire, Tiga Bakal Calon Ambil Formulir

24 September 2026 - 20:04 WIT

Natalius Pigai Ingatkan Pergeseran Konflik Papua Hingga Soroti Soal Pemekaran Wilayah

17 September 2026 - 23:17 WIT

Trending di Politik