Menu

Mode Gelap

Lingkungan · 8 Des 2025 14:25 WIT

WALHI Papua Kecam Penangkapan Aktivis Lingkungan di Merauke: Tuntut Pembebasan Segera


Stenly D ketika dibawa oleh pihak Kepolisian. (Foto: Istimewa) Perbesar

Stenly D ketika dibawa oleh pihak Kepolisian. (Foto: Istimewa)

SASAGUPAPUA.COM, Papua – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Papua melayangkan protes keras dan menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap aktivis lingkungan hidup, Stenly D., yang dilaporkan ditangkap di Merauke, Papua, pada hari ini.

Direktur WALHI Papua, Maikel Peuki, mengatakan penangkapan yang dialami Stenly merupakan tindakan sepihak dan kriminalisasi terhadap pembela lingkungan.

“Kami WALHI Papua menuntut agar Stenly segera dibebaskan tanpa syarat. Penangkapan yang dilakukan awalnya oleh seseorang yang mengaku advokat hukum, kemudian dipaksa naik ke mobil polisi, adalah penangkapan sepihak,” tegas Maikel Peuki dalam keterangan resminya, Senin (8/12/2025).

Peuki menekankan bahwa tindakan ini bertentangan dengan jaminan hukum bagi aktivis lingkungan di Indonesia.

- Advertising -
- Advertising -

WALHI merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang seharusnya memberikan perlindungan agar aktivis lingkungan tidak dapat dihukum secara pidana dan perdata atas dasar perjuangan mereka.

Melawan PSN dan Kerusakan Ekologis

Stenly D. dikenal sebagai aktivis muda sekaligus Pemuda Adat Papua Selatan Merauke yang selama ini konsisten menyuarakan hak-hak masyarakat adat.

Aksi damai yang dilakukannya berfokus pada protes terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke yang dituding telah merampas tanah dan hutan adat milik marga masyarakat adat setempat. Selain itu, Stenly juga memprotes keberpihakan Bapa Uskup Merauke yang dinilai sepihak dalam menyetujui perubahan yang memperparah kerusakan ekologis dan menghilangkan ruang hidup masyarakat Adat Merauke.

“Stenly adalah simbol perlawanan damai masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidupnya. Negara seharusnya melindungi, bukan mengkriminalisasi,” tambah Peuki.

Desakan untuk Hentikan Kriminalisasi

Menanggapi peristiwa ini, WALHI Papua mendesak pihak berwenang di Merauke untuk:

1. Membebaskan Stenly D. segera dan tanpa syarat.

2. Menghentikan semua upaya Kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan hidup yang sedang menjalankan tugasnya membela hak atas lingkungan yang sehat dan lestari.

WALHI Papua menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan perlindungan hukum bagi Stenly dan aktivis lingkungan lainnya.

Berikan Komentar
penulis : Red
Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pansus Paniai Dibentuk: Mengawal Penolakan DOB, Tambang, dan Militerisme ke Pusat

19 Januari 2026 - 21:34 WIT

Transformasi Pekarangan: Anak Muda Adat Knanmlas Pelopor Kemandirian Pangan di Kampung Mlaswat

18 Januari 2026 - 16:24 WIT

Laporan Investigasi WALHI Papua: Praktik PETI Wapoga Gunakan Alat Berat, Hutan Adat Diambang Kehancuran

18 Januari 2026 - 15:22 WIT

Tabraw’o Mamfe Teme: Saat Hutan Menjadi ‘Mama’ yang Menghidupi Masyarakat Adat Knasaimos

18 Januari 2026 - 14:46 WIT

Gebrakan 10 Januari: Aksi Terpuji Mapala USWIM Nabire ‘Kepung’ Dogiyai dengan Pohon Kayu Besi dan Matoa

10 Januari 2026 - 21:13 WIT

John Yewen Kritik Soal Sawit di Papua: Hutan Subur Mata Air Mengalir, Hutan Hancur Air Mata Mengalir

27 Desember 2025 - 21:58 WIT

Trending di Lingkungan