SASAGUPAPUA.COM TIMIKA – Polres Mimika memusnahkan minuman keras lokal jenis sopi kurang lebih 700 liter di halaman Mako Polres Mimika mile 32,Rabu (13/11/2024).
Pemusnahan barang bukti tanpa ijin edar tersebut merupakan wujud komitmen untuk menjaga kamtibas di wilayah hukum Polres Mimika.
Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha dalam press release mengatakan bahwa ratusan miras lokal jenis sopi yang dimusnahkan ini adalah hasil operasi penertiban dengan kurun waktu sebulan, sejak Oktober hingga November oleh Polres Mimika beserta jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako.
Perlu diketahui juga bahwa selama melakukan operasi penertiban miras lokal tanpa ijin edar khususnya di pelabuhan Poumako itu ketika setiap kali kapal penumpang yang masuk.
Dan barang-barang tersebut (miras lokal) ini rata-rata tidak ditemukan pemiliknya, hal ini disebabkan pemilik memilih kabur dari pada berurusan dengan proses hukum.
“Sasarannya untuk penertiban miras lokal tanpa ijin edar ini di pelabuhan dan daerah Gorong-gorong. Untuk 700 liter ini yang ditertibkan di pelabuhan, sementara untuk di kota itu pada saat penertiban itu langsung dimusnahkan di tempat,” ujarnya.
Menurut Kapolres, penertiban ini dilakukan mengingat gangguan kamtibmas di Mimika ini hampir 100 persen karena orang dalam kondisi mabuk.
“Kita juga setiap malam itu selalu lakukan patroli untuk menjaga kamtibmas di Mimika,” ujar AKBP I Komang.