Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 11 Jan 2024 20:43 WIT

Ada Perda, Penjualan ‘Miras’ Dilarang di Kabupaten Jayapura 


Foto:Ilustrasi Perbesar

Foto:Ilustrasi

PENJABAT (PJ) Bupati Kabupaten Jayapura, Triwarno Purnomo meralarang peredaran Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Jayapura.

Triwarno juga menjelaskan peredaran minuman keras tidak menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Jayapura.

“Tidak ada PAD miras untuk Kabupaten Jayapura. Kalau di Kabupaten Jayapura inikan imbas saja, karena ijin (miras) itu ada di Kota (Jayapura),” kata Triwarno, Selasa (9/1/2024) dikutip dari ppid.jayapurakab.go.id.

Ia bahkan minta agar seluruh toko yang menjual Miras atau para penjual Miras di Kabupaten Jayapura agar menutup usahanya.

Hal ini dikarena di daerah ini sudah ada peraturan daerah yang mengatur tentang pelarangan penjualan, serta mengkonsumsi miras.

“Terlebih sudah ada perda tentang miras. Apabila ketegasan yang saya sampaikan ini tidak ditindaklanjuti, saya akan perintahkan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas,” tegasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar melapor jika menemukan adanya tempat penjualan maupun peredaran miras yang tak memiliki ijin.

“Agar segera melapor kepada pihak aparat keamanan biar langsung kita tutup tempat usahanya,” ucapnya.

Dikatakan, peredaran miras yang masih bebas dan mudah didapatkan masyarakat menjadi persoalan dan menjadi sumber masalah. Bukan hanya di Kabupaten Jayapura tetapi juga di semua daerah yang ada di Papua.

Seperti baru-baru ini terjadi di Kampung Karya Bumi-Besum, Distrik Namblong, di mana pemicunya yaitu miras.

“Hal ini menjadi perhatian kita bersama. Bagaimana peran dari Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat sangat penting untuk mengingatkan umat atau masyarakat tentang bahaya mengkonsumsi miras,” ucapnya.

Sementara itu, Reynaldi David Tokoro selaku Ketua Forum Penyelamatan Masyarakat Kabupaten Jayapura mengapresiasi Pj Bupati Jayapura terkait ketegasan tersebut.

“Apa yang kami sampaikan tentang bahaya miras mendapat respon yang positif, dan mana sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda mendesak Pemda Kabupaten Jayapura dan aparat kepolisian untuk menghentikan peredaran miras yang dianggap sebagai penyebab tingginya angka kriminalitas dan kecelakaan lalulintas (lakalantas) di Kabupaten Jayapura,” pungkasnya.

Untuk diketahui, auran yang mengatur pelarangan pengedaran miras di Kabupaten Jayapura terdapat dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 9 Tahun 2014 tentang pelarangan peredaran minuman keras beralkohol, serta Peraturan Bupati Jayapura, Nomor 27 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis penutupan perdagangan atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Jayapura.

 

Penulis: Red

Berikan Komentar
Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bayi yang Meninggal di Sarmi Dibunuh Oleh Ibu Kandungnya Sendiri, Begini Kronologinya

25 Agustus 2025 - 22:33 WIT

Berawal Dugaan Penculikan, Seorang Bayi di Sarmi Ditemukan Terkubur Dalam Gundukan Tanah

24 Agustus 2025 - 17:29 WIT

Donatus Mote Minta Pemkab Deiyai Tutup Tempat Hiburan Malam

23 Agustus 2025 - 18:10 WIT

YLBHI bersama LBH Papua Adukan Dugaan Pelanggaran HAM Operasi Militer di Puncak Jaya ke Komnas HAM

23 Agustus 2025 - 17:54 WIT

Hingga Hari ke-4 Pencarian Seorang Pendulang yang Hanyut di Mile 30 Masih Nihil

23 Agustus 2025 - 07:41 WIT

Kasus Korupsi PON Papua Terus Diusut, 10 Miliar Berhasil Dikembalikan

21 Agustus 2025 - 13:48 WIT

Trending di Hukum Kriminal