SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Tim Investigasi Hak Asasi Manusia (HAM) bersama Mahasiswa Puncak Se-Indonesia melayangkan peringatan keras kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
Mereka mendesak lembaga negara tersebut untuk segera menetapkan status hukum kasus “Kemburu Berdarah” (14 April 2026) dan menyusun narasi rekomendasi yang jujur, objektif, serta berbasis fakta lapangan tanpa manipulasi.
Dikatakan, jika Komnas HAM terbukti melenceng dari fakta atau mencoba mengaburkan realitas di lapangan, Mahasiswa Puncak Se-Indonesia menegaskan kesiapannya untuk menggelar aksi massa nasional Jilid II dan menjatuhkan “Mosi Tidak Percaya” terhadap Komnas HAM.
Pernyataan sikap yang tegas ini disepakati dalam Diskusi Nasional yang digelar secara daring melalui Google Meet pada Selasa, 16 Juni 2026, pukul 19.00 WIT. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan mahasiswa Puncak dari wilayah studi Indonesia Barat, Tengah, dan Timur, organisasi kepemudaan (OKP), serta Tim Investigasi HAM serta sejumlah anak muda papua.
Dalam rilis yang diterima media ini, diskusi nasional tersebut menyoroti tiga agenda utama, salah satunya adalah update advokasi yang dilakukan oleh Tim Investigasi, Mahasiswa Puncak Se-Indonesia, bersama Tim Pansus Kemanusiaan DPRK Puncak.
Ketua Tim Investigasi HAM, Mis Murib, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi mendalam pasca-insiden berdarah pada 14 April 2026 lalu. Berbagai upaya advokasi, mulai dari kampanye media, aksi unjuk rasa pada 27 April 2026, hingga pelaporan resmi ke Jakarta telah membuahkan hasil dengan turunnya Tim Penyelidikan Komnas HAM ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kami mendampingi langsung Komisioner Komnas HAM, Bang Saurlin, bersama timnya di lapangan. Komnas HAM telah melihat langsung kondisi riil, menerima alat bukti, serta mendengarkan kesaksian langsung dari para korban. Semua bukti sudah dikantongi mereka,” ujar Mis Murib.
Selain itu, Mis juga memperbarui informasi terkait hasil audiensi bersama Komnas HAM RI di Jakarta.
“Kami telah melakukan audiensi dengan Komnas HAM, dan mereka menyatakan bahwa alat bukti yang terkumpul sudah cukup lengkap. Selongsong peluru juga telah menjalani uji forensik di PT Pindad, dan hasilnya menunjukkan bahwa amunisi tersebut diproduksi oleh PT Pindad,” ungkap Mis.
PT Pindad sendiri ungkap Mis diketahui menjalin kerja sama (MoU) resmi dengan institusi TNI dan Polri.
Berdasarkan fakta tersebut, para mahasiswa menduga kuat amunisi yang digunakan dalam operasi militer di Kemburu ditembakkan oleh aparat dari Satgas Habema TNI.
Di samping itu, Mis mengungkapkan Komnas HAM juga mengonfirmasi mereka telah melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III Papua untuk meminta keterangan terkait operasi militer tersebut.
Namun, pihak Kogabwilhan III mangkir pada pemanggilan pertama.
Komnas HAM kini telah melayangkan pemanggilan kedua dengan tenggat waktu 14 hari.
Mis mengungkapkan, jika dalam batas waktu tersebut pihak pimpinan militer tetap tidak hadir, maka Komnas HAM menegaskan akan langsung mengambil langkah hukum untuk menetapkan status kasus tersebut.
Di tengah diskusi tersebut, Lazarus Kiwak mengkritik keras kinerja Komnas HAM yang dinilai lamban dan telah melampaui batas waktu wajar proses analisis data.
“Batas waktu penyelidikan dan analisis data itu standarnya 30 sampai 40 hari. Ini sudah lewat jauh, tapi status hukum kasusnya sengaja digantung dan rekomendasi resminya belum juga dikeluarkan. Ada apa?” kritiknya.
Nada bicara yang lebih tajam datang dari salah satu peserta rapat, Dei. Ia mengingatkan Komnas HAM untuk menjaga integritas, kejujuran, dan independensi lembaga. Ia menegaskan bahwa pelanggaran kemanusiaan di Puncak menyangkut nyawa manusia yang tidak bisa ditawar-tawar.
“Dua belas nyawa manusia melayang dan ribuan warga sipil terpaksa mengungsi. Nyawa dan nasib mereka kini digantungkan pada rekomendasi Komnas HAM RI. Kami akan terus menagih dan mengawal ini dengan gelombang aksi sampai status kasus ini ditetapkan,” tegas Dei.
Ketakutan terbesar para aktivis adalah adanya upaya penggiringan opini atau distorsi sejarah dalam draf rekomendasi final Komnas HAM. Yones Magai, dalam forum yang sama, mengingatkan agar Komnas HAM tidak mencoba-coba membelokkan fakta demi mengamankan pihak tertentu.
“Jangan sampai Komnas HAM sengaja mengelabui publik dengan menulis narasi yang tidak sesuai fakta lapangan. Kami tahu persis, operasi militer di Kemburu itu murni tindakan sepihak dari TNI dan dilakukan tanpa ada perlawanan sedikit pun dari anggota TPNPB-OPM. Jangan diputarbalikkan seolah-olah terjadi kontak tembak,” tutur Yones memperingatkan.
Dukungan penuh juga mengalir dari wilayah kota studi Indonesia Tengah dan Timur. Sekretaris KMPP Jayapura, Urnius Matuwan, menyatakan bahwa seluruh elemen mahasiswa Papua khususnya puncak siap membanjiri jalanan pada aksi massa Jilid II yang direncanakan jatuh pada hari Selasa mendatang. Target utamanya adalah Kantor Komnas HAM RI di Jakarta Pusat.
“Kami siap turun ke jalan. Sorotan utama kami adalah Komnas HAM. Kami mendesak mereka jangan bermain opini dalam menulis rekomendasi. Jika ada narasi yang melenceng dari fakta lapangan, kami akan kejar dan pertanyakan secara detail: dari mana sumbernya, siapa yang bicara, dan kapan data itu diperoleh?” cetus Urnius.
Melalui diskusi nasional ini, Tim investigasi Ham dan mahasiswa Puncak Papua menaruh harapan besar agar Komnas HAM tetap menjaga marwah dan legal standing-nya sebagai lembaga pelindung HAM yang independen. Komnas HAM juga dituntut agar berani menyajikan kronologi yang jujur demi tegaknya keadilan bagi 12 korban jiwa dan ribuan pengungsi di Kabupaten Puncak.






