SASAGUPAPUA.COM, Timika — Asosiasi Pencari Kerja Lokal Carstensz Mimika (APELCAMI) meminta Pemerintah Kabupaten Mimika melalui instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan outsourcing, kontraktor, maupun subkontraktor yang melakukan proses perekrutan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Mimika.
Ketua APELCAMI Yupinus Magal menegaskan bahwa setiap proses rekrutmen wajib memperhatikan dan melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 6 Tahun 2023 tentang keberpihakan dan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.
“Perda tidak boleh hanya menjadi dokumen yang tersimpan di kantor pemerintah. Kalau aturan sudah dibuat untuk melindungi tenaga kerja lokal, maka pemerintah wajib memastikan aturan tersebut benar-benar dilaksanakan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mimika,” ujar Yupinus dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, keberadaan perusahaan outsourcing tidak boleh menjadi pintu masuk bagi praktik perekrutan tenaga kerja dari luar daerah secara tidak terkendali, sementara pencari kerja lokal di Kabupaten Mimika masih kesulitan memperoleh kesempatan kerja di daerahnya sendiri. APELCAMI menilai pelaksanaan rekrutmen harus memperhatikan ketentuan kuota tenaga kerja lokal, termasuk keberpihakan terhadap Orang Asli Papua (OAP) sebesar 70 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan yang menjadi dasar tuntutan pelaksanaan Perda.
Yupinus meminta Pemerintah Kabupaten Mimika, Dinas Tenaga Kerja, serta instansi terkait untuk tidak hanya menunggu laporan dari perusahaan, melainkan proaktif melakukan pemeriksaan terhadap data tenaga kerja yang direkrut oleh perusahaan outsourcing, kontraktor, dan subkontraktor. Evaluasi tersebut harus mencakup asal tenaga kerja, domisili, mekanisme perekrutan, jumlah tenaga kerja OAP dan tenaga kerja lokal, posisi pekerjaan yang diberikan, hingga keterbukaan informasi lowongan pekerjaan kepada masyarakat Mimika.
Apabila masih ditemukan perusahaan yang mengabaikan ketentuan mengenai tenaga kerja lokal, Yupinus menegaskan bahwa APELCAMI akan turun langsung melakukan pemantauan, pendataan, dan pengawasan sosial di lapangan, serta menyampaikan setiap temuan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, DPRK Mimika, dan instansi berwenang.
“Kalau pengawasan pemerintah lemah, kami akan turun melihat langsung kondisi di lapangan. Tetapi setiap temuan tetap akan kami dorong untuk diproses melalui instansi yang memiliki kewenangan. APELCAMI akan terus mengawal sampai Perda ini benar-benar dijalankan,” kata dia.
Selain itu, APELCAMI mendorong pelaksanaan pemeriksaan lapangan bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, DPRK Mimika, pemerintah daerah, serta unsur terkait lainnya agar tidak ada lagi proses perekrutan tertutup yang mengabaikan hak tenaga kerja lokal. Yupinus menambahkan bahwa tuntutan ini disampaikan bukan untuk menutup kesempatan kerja bagi masyarakat lain, melainkan untuk memastikan bahwa keberadaan investasi dan perusahaan di Kabupaten Mimika memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal.
“Kami tidak meminta belas kasihan. Kami meminta aturan yang sudah dibuat sendiri oleh pemerintah dijalankan,” pungkasnya.







