SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Asosiasi Pencari Kerja Lokal Papua (APELPA) menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika atas langkah nyata mempublikasikan serta mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal kepada masyarakat luas di Kabupaten Mimika.
Langkah sosialisasi yang dilakukan lembaga legislatif tersebut dinilai sebagai angin segar sekaligus buah manis dari rangkaian perjuangan panjang para pencari kerja lokal.
Sepanjang tahun 2026, APELPA bersama ribuan pencari kerja lokal terus mengawal isu ini melalui aksi demonstrasi, audiensi, hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyuarakan hak-hak tenaga kerja anak daerah.
Ketua APELPA, Yupinus Magal, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas perhatian pimpinan dan jajaran anggota DPRK Mimika yang telah memfasilitasi serta mendengarkan aspirasi mereka.
Ia mengatakan apa yang dilakukan DPRK menjadi bukti nyata bahwa fungsi representasi dan pengawasan legislatif berjalan dengan baik demi kepentingan masyarakat.
“Kami dari APELPA menyampaikan apresiasi kepada DPRK Mimika. Sepanjang tahun 2026, kami bersama para pencari kerja lokal telah menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi dan RDP. Hari ini kami melihat Perda Nomor 6 Tahun 2023 mulai disosialisasikan. Ini merupakan perkembangan positif yang patut kami dukung,” kata Yupinus Magal.
Lebih lanjut, Yupinus menekankan agar langkah DPRK tidak berhenti pada tahap sosialisasi saja. Ia berharap Perda tersebut benar-benar menjadi payung hukum dan jaminan perlindungan yang memberikan kepastian bagi pencari kerja lokal saat melamar pekerjaan di berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Mimika.
Senada dengan hal itu, Wakil Ketua APELPA, Geelvink Kafiar, mengingatkan bahwa kunci utama keberhasilan regulasi ini terletak pada eksekusi dan implementasi di lapangan.
Bagi APELPA, perjuangan masyarakat bukan sekadar untuk memahami isi pasal-pasal dalam peraturan, melainkan untuk mendapatkan akses pekerjaan yang nyata dan berkeadilan.
“Perda ini jangan hanya turun kepada masyarakat sebagai bahan sosialisasi, tetapi harus turun menjadi ruang kesempatan bagi pencari kerja lokal. Sebab tujuan akhir perjuangan kami bukan sekadar agar masyarakat mengetahui isi Perda, melainkan agar mereka benar-benar merasakan perlindungan dan kesempatan kerja dari aturan tersebut,” ujar Geelvink Kafiar.
Geelvink juga menjelaskan pentingnya pemerintah daerah membangun jembatan penghubung antara potensi pencari kerja lokal dan kebutuhan riil industri. Bagi pencari kerja yang telah memiliki kompetensi dan sertifikasi, mereka harus diberi ruang seleksi yang adil dan transparan. Sementara bagi yang belum siap, pemerintah wajib hadir memfasilitasi pelatihan, sertifikasi, serta program pemagangan.
“Kami tidak meminta perusahaan mengabaikan standar kompetensi. Kami meminta pemerintah membangun jembatan antara kemampuan anak lokal dengan kebutuhan perusahaan. Kalau sudah siap kerja, berikan akses seleksi. Kalau belum siap, siapkan pelatihan. Jangan sampai masyarakat terus-menerus berada di antara janji perlindungan dan kenyataan sulitnya mendapatkan pekerjaan,” tegas Geelvink.
Guna memastikan aturan ini berdampak terukur, APELPA merumuskan sejumlah langkah mendesak yang perlu ditindaklanjuti bersama Pemerintah Kabupaten Mimika dan Dinas Tenaga Kerja. Langkah-langkah tersebut mencakup kepastian aturan pelaksanaan seperti Peraturan Bupati atau petunjuk teknis, pemetaan pencari kerja berdasarkan kualifikasi, transparansi informasi lowongan kerja dari perusahaan, kerja sama penempatan tenaga kerja, hingga pengawasan dan evaluasi berkala terhadap kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan.
Sebagai bentuk komitmen, APELPA menegaskan kesiapannya untuk menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menyediakan data pencari kerja lokal, melakukan pemetaan kompetensi, serta mendampingi masyarakat selama proses transisi ini berlangsung.
“Demonstrasi adalah cara masyarakat menyampaikan aspirasi. RDP adalah ruang memperjuangkan solusi. Sosialisasi merupakan langkah membangun pemahaman. Tetapi implementasi adalah ukuran keberhasilan dari seluruh proses itu,” pungkas Geelvink.
Ia berharap Perda Nomor 6 Tahun 2023 menjadi jalan terang bagi pencari kerja lokal untuk memperoleh kesempatan kerja yang adil dan bermartabat.






