Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 22 Agu 2025 04:50 WIT

Apolo Safanpo: Otsus ibaratnya, dilepas kepalanya tetapi masih pegang ekornya.


Sumber foto: Papuaselatan.go.id Perbesar

Sumber foto: Papuaselatan.go.id

SASAGUPAPUA.COM, PAPUA SELATAN – Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo mendorong pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) disetiap penjabaran bidang dalam undang-undang otonomi khusus

Ia meminta agar penjabaran dari undang-undang Otonomi khusus dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP).

Hal itu disampaikan dalam sambutan disela-sela seminar lokakarya pencegahan korupsi dalam tata kelola dana otonomi khusus Pemerintah Provinsi Papua Selatan.

Momentum itu dilakukan oleh Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Swissbel-hotel Merauke, Rabu (20/8/2025).

- Advertising -
- Advertising -

“Kita baru punya tiga PP pada 2024 itu kita baru punya satu PP Nomor 54 tahun 2024 tentang Majelis Rakyat Papua,”kata dia.

Ia mengatakan, sebelumnya pada 2022 lalu, baru dua Peraturan Pemerintah yaitu PP Nomor 106 dan PP Nomor 107.

Dia menegaskan, seluruh provinsi di Papua tidak bisa membuat Peraturan Pemerintah lantaran kewenangan ituada pada Pemerintah Pusat dan DPR RI.

“Kenapa Otsus tidak bisa di implementasikan di Papua karena benturan regulasi kita akan kalah secara hirarki dalam regulasi,”ujarnya.

Ia menyebut, peraturan daerah khusus (Perdasus) tidak bisa lawan dengan Peraturan Pemerintah, kalah.

“Kalau bisa DPRP Papua Selatan dan Majelis Rakyat Papua Selatan mengusulkan agar kita punya PP untuk semua bidang yang diatur oleh undang-undang otonomi khusus,”kata dia.

Lanjut dia, lantaran undang-undang otonomi khusus mengatur semua bidang  di antaranya bidang kepegawaian, pertambangan, dan kehutanan

Selain itu, lanjut dia, setiap pasal delegatif jika dicermati secara baik, di semua pasal tidak koperasional tetapi mendelegasikan kepada peraturan lain.

Misalnya kepegawaian, kata dia, pasal dan bab yang mengatur tentang kepegawaian dalam undang-undang Otsus.

Semua pasal-pasal mengatur tentang dana Otsus tapi diakhir pasal tak bisa lantaran perintahnya kembali lagi ke undang-undang kepegawaian.

“Pasal-pasal selanjutnya dalam UU Otsus tidak transparan. Otsus ibaratnya, dilepas kepalanya tetapi masih pegang ekornya,” ungkapnya.

Usai menyampaikan sambutan sekaligus materi, Gubernur membuka seminar lokakarya pencegahan korupsi dalam tata kelola dana otonomi khusus Pemerintah Provinsi Papua Selatan yang dilakukan oleh GIZ  bersama KPK).

 

 

Berikan Komentar
penulis : Tim
Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemprov Papua Tengah Gerak Cepat Tangani Korban Konflik Puncak dan Siapkan Bantuan Kemanusiaan

21 April 2026 - 13:36 WIT

Tinjau Pembangunan Rumah Susun ASN Pemprov Papua Tengah, Wapres Gibran: Ini pemerataan kesejahteraan

20 April 2026 - 18:31 WIT

Wapres Gibran Meninjau Pelabuhan Samabusa Nabire, Papua Tengah

20 April 2026 - 18:23 WIT

Wapres Gibran Sudah Bertolak ke Tanah Papua: Kunjungi Nabire dan Timika  

20 April 2026 - 10:54 WIT

Sorong Selatan Masuk Peta PSN: Antara Percepatan Ekonomi dan Perlindungan Hak Ulayat

19 April 2026 - 03:57 WIT

Kerjasama dengan Tiga Bank Nasional, Pemprov Papua Tengah Perkuat Ekonomi Daerah 

19 April 2026 - 03:35 WIT

Trending di Pemerintahan