SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Provinsi Papua Tengah memberikan penjelasan resmi mengenai usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar usulan awal yang dimasukkan ke dalam usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Susulan Tahun 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bapemperda DPR Papua Tengah, Adolince Ubruangge, saat membacakan tanggapan Bapemperda pada Rapat Paripurna Tahap III di Nabire, Selasa (6/10/2026).
Penjelasan ini disampaikan sebagai jawaban atas tanggapan fraksi-fraksi dewan mengenai Raperda dan Raperdasus Inisiatif DPR Provinsi Papua Tengah.
“Pimpinan dan Anggota Dewan yang saya hormati, selanjutnya kami memberikan jawaban terhadap tanggapan fraksi mengenai tiga rencana di luar Propemperda Tahun 2026 yang diusulkan masuk dalam Propemperda Tahun 2026,” kata Adolince Ubruangge.
Adolince mengatakan pengusulan ketiga rancangan peraturan daerah tersebut didasarkan pada kebutuhan dan tuntutan hukum yang mendesak, serta aspirasi masyarakat dan lingkungan yang dipandang perlu diprioritaskan melalui kebijakan legislasi daerah.
Pihaknya meluruskan bahwa penetapan ketiga rancangan ini ke dalam Propemperda merupakan langkah awal prosedural agar proses perencanaan, harmonisasi, dan pembahasan selanjutnya berjalan transparan dan memiliki dasar hukum yang jelas tanpa mengabaikan tahapan pembentukan peraturan daerah.
Perubahan Perdasi Orang Asli Papua untuk Pertegas Kriteria Genealogis
Rancangan pertama yang diusulkan adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Nomor 14 Tahun 2013 tentang Orang Asli Papua.
Mengaitkan hal ini dengan pertanyaan fraksi mengenai perlunya perubahan Perdasi yang baru berlaku, Bapemperda menilai penyesuaian tersebut mendesak untuk menyelaraskan substansi dengan ketentuan Pasal 1 Huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Guna memperjelas lebih lanjut di dalam memperjelas batas-batas ketentuan dan kewenangan mengenai siapa yang berasal dari suku-suku asli di Papua dan siapa yang dapat diterima dan diakui sebagai OAP, tentu pertimbangannya adalah genealogis atau hubungan darah, bukan karena jasa dan lain-lain. Perubahan ini perlu dimasukkan untuk menguatkan semangat afirmasi kepada Orang Asli Papua,” tegas Adolince.
Ia menambahkan langkah ini merupakan bentuk respons terhadap dinamika masyarakat serta kebutuhan pencermatan substansi hak-hak afirmasi. Kriteria OAP memiliki dampak langsung yang sangat luas pada berbagai bidang kehidupan masyarakat.
“Persoalan siapa yang dikategorikan sebagai Orang Asli Papua mempunyai konsekuensi yang sangat luas, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, ketenagakerjaan, pemerintahan, serta berbagai kebijakan afirmasi lainnya. Oleh sebab itu, perubahan tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa,” lanjutnya.
Adolince mengatakan Bapemperda berkomitmen agar proses pembahasan Raperdasi ini dilakukan secara terbuka, partisipatif, serta melibatkan Majelis Rakyat Papua maupun instansi terkait guna memastikan aturan yang dihasilkan bersifat pasti, tidak menimbulkan multipenafsiran, dan benar-benar mengangkat harkat OAP di atas tanahnya sendiri.
Tentang Tugas Kepolisian
Rancangan kedua yang diusulkan masuk Propemperda Susulan 2026 yakni Raperdasi tentang Tugas Kepolisian Daerah di Provinsi Papua Tengah.
Adolince menyebut materi ini sebagai salah satu hal paling penting yang wajib dicermati karena merupakan amanat langsung dari Pasal 49 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Ia menggarisbawahi bahwa penyusunan Raperdasi ini sama sekali tidak bertujuan untuk mengurangi kedudukan atau kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebaliknya, regulasi ini dirancang agar peran kepolisian dapat dialokasikan secara profesional dalam kerangka kekuasaan di Papua dengan tetap menghormati fungsi kepolisian sesuai peraturan perundang-undangan.
“Masukan mengenai keberadaan Kepolisian Daerah dengan Kepolisian, serta keterlibatan masyarakat adat dalam penerimaan anggota Kepolisian di Papua sebagai hal yang berkaitan dengan kearifan Papua akan menjadi bahan dalam penyempurnaan pembahasan,” tuturnya.
Selain itu, Bapemperda menyoroti masalah dampak anggaran daerah terhadap regulasi tersebut.
“Demikian pula mengenai konsekuensi pembiayaan terhadap APBD, hal ini merupakan amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 sehingga harus disikapi dan dipikirkan pembiayaan secara terukur dan bertanggung jawab yang jelas,” ujar Adolince.
Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal Berdaya Saing
Usulan ketiga terkait perlindungan, pemberdayaan, dan penempatan tenaga kerja lokal. Adolince menyampaikan bahwa pihak Bapemperda dan dewan memiliki semangat yang sama untuk memastikan masyarakat lokal berkesempatan mengelola peluang pembangunan.
Bapemperda menyetujui bahwa regulasi ketenagakerjaan ini tidak boleh sebatas membuka kesempatan kerja semata, namun wajib mencakup jaminan peningkatan kompetensi, pelatihan formal, sertifikasi, perlindungan dari aksi diskriminasi, pengawasan jenjang karir, hingga penguatan sektor wirausaha dan industri lokal.
“Kita ingin tenaga kerja lokal bukan saja tertampung, tetapi benar-benar memiliki kompetensi dan daya saing,” ucapnya.
Mengenai usulan penentuan persentase kuota alokasi bagi tenaga kerja lokal, Bapemperda menerima masukan tersebut sebagai bahan inventarisasi pembahasan.
Namun, kata dia angka persentase harus dikaji mendalam dan diselaraskan dengan kewenangan daerah berdasarkan hukum yang berlaku.
“Prinsip yang ingin kita pegang adalah yang jelas, bahwa Orang Asli Papua akan memperoleh kesempatan nyata untuk menjadi pelaku utama pembangunan di daerah berdasarkan afirmasi yang kuat sekaligus kompetensi dalam profesionalitas,” kata Adolince.
Ketua Bapemperda mengatakan pembentukan Peraturan Daerah harus berlandaskan kebutuhan nyata masyarakat dan tidak sekadar pemenuhan formalitas legislasi.
Seluruh rancangan Perda dan Perdasus diwajibkan menjalani tahapan harmonisasi yang cermat agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Selain itu, Adolince mengatakan seluruh proses evaluasi regulasi yang berkaitan dengan Orang Asli Papua harus membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat dan lembaga perwakilan.
Bapemperda juga menekankan pentingnya daya laksana dari Perda yang dilahirkan, di mana ketersediaan sumber daya manusia, regulasi pelaksanaan, hingga konsekuensi beban pembiayaan daerah harus dihitung secara matang sejak awal.







