SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Badan Pengawas Pemilihan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran penelusuran informasi awal terhadap dugaan pelanggaran politik uang/money politik pada tanggal 26 November 2024 di Jalan Budi Utomo Kelurahan Inauga Distrik Wania.
Dalam rilis yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, Frans Wetipo menjelaskan Bahwa Bawaslu telah menerima Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Masa tenang oleh jajaran pengawas Pemilu yang disampaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu pada tanggal 26 November 2024 Pukul 09.25 WIT.
Dimana dalam LHP tersebut tersebut terdapat informasi awal berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran Money Politik di Jalan Budi Utomo Distrik Wania Kelurahan Inagua yang dilakukan oleh pihak yang belum diketahui pelakunya.
Berdasarkan Laporan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu kemudian menindaklanjuti laporan hasil pengawasan dengan “melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran”.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disingkat Perbawaslu 6/2024).
Penelusuran sebagaimana dimaksud dilakukan bersama-sama tim Gakumdu mengingat dampak dari peristiwa tersebut mengandung unsur dugaan pelanggaran yang sanksinya adalah Perbuatan Pidana yang pada waktu bersamaan terdapat unsur Gakumdu yang akan bersama-sama melaksanakan monitoring persiapan pemungutan dan Penghitungan Suara.
Pelaksanaan penelusuran informasi awal tersebut dilakukan untuk mencari kebenaran atas informasi awal dengan cara mendatangi lokasi serta melakukan tindakan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) Perbawaslu 6/2024.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Mimika yang telah dituangkan dalam LHP dengan Nomor 133/LHP/PM.00.02/11/2024 Bawaslu menjelaskan beberapa poin.
Yakni mengenai ketentuan yang diduga dilanggar dimana dalam informasi awal tersebut terdapat dugaan pelanggaran terhadap pasal 73 UU Pemilihan yang berbunyi sebagai berikut: Ayat (1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih;
Ayat (4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara
Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: (a)mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;(b)menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan (c)mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Adapun sanksi terhadap perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 187A yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Berdasarkan fakta yang didapatkan dari hasil penelusuran, Bawaslu telah mendatangi lokasi tempat terjadinya peristiwa sebagaimana maksud dan menemukan sebuah mobil Rush dengan Nomor DD 1335 XAT yang dikendarai
oleh dua Wanita dengan inisial CE dan DA, mereka membawa uang sejumlah Rp1.100.000.000 yang berada didalam mobil tersebut dengan nominal pecahan Rp100.000.
Saat penelusuran dilakukan tidak terdapat orang lain atau kegiatan lain yang dilakukan disekitar mobil sebagaimana dimaksud.
Untuk mendapatkan keterangan lebih mendalam kemudian Bawaslu Kabupaten Mimika melakukan pemeriksaan kepada kedua wanita sebagaimana disebutkan diatas Pada pukul 15.20 hingga pukul 18.02 WIT tanggal 26 November 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Mimika.
Didapati bahwa uang yang dibawa oleh dua wanita tersebut adalah uang milik pribadi yang akan diberikan untuk digunakan sebagai bagian dari urusan bisnis.
Sehingga berdasarkan fakta hasil penelitian Bawaslu terhadap peristiwa dan dan hasil analis terhadap dugaan pelanggaran Pasal 73 ayat (4) j.o Pasal
183A maka disampaikan keterpenuhan unsur-unsur yakni Setiap orang bahwa yang dimaksud unsur “ setiap orang ” berarti orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas tindak pidana yang dilakukannya.
Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan identitas terduga pelanggaran sebagaimana dimaksud maka disimpulkan bahwa unsur ini terpenuhi.
Sementara untuk unsur dengan Sengaja adalah perbuatan pidana atau delik yang
disadari atau dikehendaki oleh pelaku tindak pidana. Bahwa “dengan sengaja”, maksudnya adalah melakukan suatu
tindakan di mana tindakan yang dilakukan itu memang dikehendaki dan diketahui serta diinsyafi oleh pelaku, atau patut diketahui dan dikehendaki oleh si pelaku, termasuk akibat yang ditimbulkannya.
Bahwa, dalam ilmu hukum pidana, dikenal tiga jenis kesengajaan, yakni Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), yakni suatu perbuatan dilakukan sebagai suatu maksud untuk mencapai tujuan yang hendak dicapai, di mana tujuan dari perbuatan itu memang diketahui dan dikehendakinya.
Kemudian Kesengajaan sebagai keharusan (opzet metnood zakelijk), yakni untuk mencapai maksud yang sebenarnya, si pelaku harus melakukan suatu perbuatan yang dilarang.
Kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet voorwaardelijk), yakni adanya suatu akibat yang terjadi, adalah sesuatu kemungkinan yang sebelumnya telah diinsyafi; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan serta berdasarkan fakta lapangan maka unsur ini tidak terpenuhi.
Unsur Perbuatan melawan hukum Bahwa Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan dengan perbuatan pidana.
Perbuatan melawan hukum tidak hanya mencakup perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang pidana saja tetapi juga jika perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang lainnya dan bahkan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang tidak tertulis.
Ketentuan perundang-undangan dari perbuatan melawan hukum bertujuan untuk melindungi dan memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan;
Bahwa “perbuatan melawan hukum” yang dimaksud adalah perbuatan yang dilarang dalam undang-undang Pilkada yakni memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
Oleh karena unsur memberi dan atau menjanjikan tidak terbukti maka unsur ini juga tidak terpenuhi, Unsur Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia menerima dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan menyambut, mendapat atau memperoleh sesuatu;
bahwa uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
Hasil Yang Ditemukan Bawaslu
Berdasarkan berita acara Keterangan Informasi Awal, diketahui bahwa terduga dengan inisial EK, dan CE pada saat dilakukan penelusuran tidak dalam posisi sedang memberikan dan/atau menjanjikan sesuatu kepada pemilih baik secara langsung maupun tidak langsung.
Selanjutnya dalam proses pemeriksaan, tidak terdapat fakta atau informasi apapun yang menunjukkan bahwa para terduga tindak pidana telah memberikan uang atau materi lainnya dalam rangka mempengaruhi pemilih dalam proses pilkada Kabupaten Mimika Tahun 2024.
Selain itu dalam proses penelusuran, tidak terdapat alat peraga maupun bahan kampanye apapun yang berkaitan dengan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, catatan penerima, serta hal-hal yang mengarah pada dugaan tindak pidana politik uang.
Berdasarkan fakta, keterangan dan analisa tersebut diatas maka Bawaslu kabupaten Mimika dalam rapat pleno pada tanggal 27 November 2024 memutusakan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Disumpulkan, Bahwa Tidak terdapat Dugaan Pelanggaran Pemilihan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat Undang-undang Pemilihan.
Yang ditemukan adalah Bukan Termasuk dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan diatas maka Bawaslu Kabupaten Mimika sepakat untuk tidak menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilihan.
Bawaslu juga mengembalikan Barang bukti berupa Mobil Rush Putih nomor polisi DD 1355 XAT dan Uang sejumlah Rp. 1.100.000.000 kepada pemiliknya.
Bawaslu Kabupaten Mimika terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Mimika.