Menu ✖

Mode Gelap

Peristiwa · 21 Okt 2025 20:09 WIT

BBKSDA Papua dan Tim Terpadu Musnahkan 54 Awetan Satwa Dilindungi


Capture video saat BBKSDA dan tim gabungan memusnahkan satwa offset. Perbesar

Capture video saat BBKSDA dan tim gabungan memusnahkan satwa offset.

SASAGUPAPUA.COM, JAYAPURA – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua dan tim terpadu memusnahkan 54 satwa dilindungi yang telah diawetkan (offset) dengan cara dibakar.

Berdasarkan informasi dari laman resmi BBKSDA (@bbksda_papua) dijelaskan, BBKSDA memaparkan hasil rangkaian Patroli atau Pengawasan Terpadu Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) serta tindak pidana kehutanan lainnya di Provinsi Papua.

Dimana sebelumnya dilaksanakan patroli pengawasan terpadu yang digelar dalam dua tahap yakni 5–7 Oktober 2025 dan 15–17 Oktober 2025 di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Keerom.

Kegiatan ini melibatkan total 79 personel dari Unsur Kepolisian, TNI, Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, hingga BUMN.

- Advertising -
- Advertising -

Hasil patroli atau pengawasan terpadu menunjukkan tim berhasil menyelamatkan total 100 ekor satwa liar dilindungi dalam kondisi hidup.

Pada tahap pertama, tim mengamankan 42 ekor satwa dilindungi, yaitu 23 kasturi kepala hitam, 9 kakatua koki, 4 nuri cokelat, 2 nuri sayap hitam, 2 perkici pelabgi, 1 perkici dagu merah, dan 1 ekor mambruk victoria. Pada tahap kedua diamankan 58 ekor satwa, yaitu 30 kasturi kepala hitam, 5 kakatua koki, 5 nuri coklat, 4 nuri bayan, 4 nuri kabare, 3 perkici pelangi, 2 nuri kelam, 1 kakaktua raja, 1 kasturi ternate, 1 gagak kelabu, dan 2 ekor walabi.

Satwa-satwa dilindungi ini ditemukan pada pemukiman atau pergudangan hingga pada Kapal Motor di pelabuhan laut.

Selain satwa hidup, tim juga menerima penyerahan satwa dilindungi atau bagian-bagiannya dalam kondisi mati dari sejumlah tempat penjulan di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom, dengan total 54 satwa dilindungi yang telah diawetkan (offset).

Semua offset tersebut dimusnahkan pada 20 Oktober 2025 di halaman Kantor BBKSDA Papua, Abepura, disaksikan Unsur Kepolisian, TNI, Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, BUMN dan Media Massa.

Tampak dalam video yang diunggah terlihat beberapa jenis mahkota termasuk mahkota Cenderawasih juga dimusnahkan.

“Langkah ini sekaligus menegakkan hukum dan memenuhi harapan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan hasil sitaan,” tulis mereka.

Artikel ini telah dibaca 289 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BMKG Prediksi Akan Ada Musim Hujan Berdurasi Hingga 8 Bulan di Papua, ini Sebaran Wilayahnya

8 Oktober 2026 - 16:54 WIT

Refleksi HUT ke-30 Mimika, Araminus Omaleng: Apakah Suku Amungme-Kamoro Sudah Happy di Tanah Sendiri?

8 Oktober 2026 - 16:16 WIT

Dr.Petrus Tekege Harap Perda Papua Tengah Tak Hanya Berhenti Sebagai Dokumen

7 Oktober 2026 - 15:23 WIT

MK Tidak Menemukan Bukti Wapres Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat

6 Oktober 2026 - 23:21 WIT

Embun Beku dan Kekeringan Terjang Kwiyawagi: Satu Orang Meninggal, 61 Honai dan Dua Gereja Terbakar

6 Oktober 2026 - 11:11 WIT

Soroti Anggaran Rp38 M Dermaga Otakwa, DPR Papua Tengah Minta Pemkab Mimika Jangan Melupakan Dermaga Jita

5 Oktober 2026 - 16:08 WIT

Trending di Umum