Menu

Mode Gelap

Pemprov Papua Tengah · 22 Apr 2026 19:36 WIT

Bukan Sekadar Urusan Birokrasi, Pemprov Papua Tengah Sebut 36 Raperda Sebagai Harapan Rakyat Untuk Masa Depan


Foto bersama usai Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengusulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Tengah Tahun 2026. (Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua) Perbesar

Foto bersama usai Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengusulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Tengah Tahun 2026. (Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua)

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah –Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk memperkuat fondasi hukum pembangunan daerah melalui pengusulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor DPR Papua Tengah pada Rabu (22/4/2026), Pemerintah Provinsi menekankan regulasi yang disusun harus menjadi instrumen nyata bagi kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar dokumen administratif.

Penjabat (PJ) Sekda Papua Tengah, Silwanus Sumule, dalam sambutannya menyatakan bahwa forum tersebut merupakan momentum krusial untuk membangun landasan hukum yang akan menjadi penuntun arah pembangunan provinsi.

Dikatakan, terdapat 36 rancangan peraturan daerah yang diusulkan, mencakup Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).

- Advertising -
- Advertising -

“Program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 Provinsi Papua Tengah yang telah kita tetapkan sebanyak 36 rancangan peraturan daerah, baik Raperdasus maupun Raperdasi, bukan hanya daftar rencana. Di dalamnya terkandung aspirasi masyarakat, kebutuhan pembangunan, dan tanggung jawab konstitusional kita sebagai penyelenggara pemerintahan,” ujar Silwanus Sumule.

Silwanus menjelaskan Raperdasus yang diusulkan memiliki substansi otonomi khusus yang menjadi ruang afirmasi bagi perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP).

Menurutnya, pembangunan di Papua Tengah tidak boleh terlepas dari identitas lokal yang menjadi kekuatan utama daerah. Di sisi lain, Raperdasi difokuskan pada penguatan tata kelola pemerintahan, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, hingga ekonomi melalui pemberdayaan UMKM.

“Regulasi yang kita susun hari ini bukan untuk kepentingan birokrasi, tetapi untuk masa depan Papua Tengah secara berkelanjutan. Saya meminta keseriusan penuh dari seluruh perangkat daerah dalam menindaklanjuti setiap rancangan peraturan daerah. Jangan sampai Propemperda hanya berhenti sebagai dokumen administrasi tanpa realisasi nyata,” Kata Silwanus.

Silwanus mengatakan setiap produk hukum harus memiliki dasar akademik yang kuat dan mampu diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Disamping itu, kata dia sinergi antara Pemerintah Provinsi dan DPR Papua Tengah diharapkan terus menguat agar kebijakan yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat yang menantikan perubahan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan.

“Papua Tengah bukan sekadar wilayah yang kita kelola, tetapi rumah yang kita rawat bersama dengan akal yang jernih, dengan hati yang jujur, dan dengan keberanian untuk selalu berpihak pada kemanusiaan,” tambah Silwanus.

 

Sementara itu, Wakil Ketua III DPR Papua Tengah, Bekies Kogoya dalam sambutannya mengatakan penetapan Propemperda merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bekies mengingatkan agar seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

“Penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2026 termasuk peraturan daerah inisiasi dan peraturan daerah non inisiasi harus mampu menjawab tantangan pembangunan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah,” kata Bekies Kogoya.

Selain membahas regulasi, pimpinan dewan juga memberikan catatan kepada Pemerintah Provinsi terkait percepatan agenda anggaran.

Bekies berharap koordinasi antara eksekutif dan legislatif dapat ditingkatkan agar sidang APBD 2026 bisa segera dilaksanakan dalam waktu dekat untuk merespons kondisi ekonomi saat ini.

“Usulan kami dari pimpinan DPRD mewakili teman-teman Fraksi, tahun anggaran APBD 2026 ini kalau bisa mungkin di bulan Mei atau di bulan Juni segera kami lakukan sidang agar apa yang menjadi harapan masyarakat segera cepat terealisasi dalam tatanan organisasi,” pungkas Bekies.

Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan DPR Papua Tengah lainnya, yakni Wakil Ketua I Diben Elabi, Wakil Ketua II Petrus Izaach Suripatty, dan Wakil Ketua IV John Gobai, serta sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Berikan Komentar
penulis : Kristin Rejang
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemprov Papua Tengah: Tambang Rakyat Harus Tertib Aturan dan Ramah Lingkungan untuk Maksimalkan PAD

21 April 2026 - 13:41 WIT

Pemprov Papua Tengah Gerak Cepat Tangani Korban Konflik Puncak dan Siapkan Bantuan Kemanusiaan

21 April 2026 - 13:36 WIT

Tinjau Pembangunan Rumah Susun ASN Pemprov Papua Tengah, Wapres Gibran: Ini pemerataan kesejahteraan

20 April 2026 - 18:31 WIT

Wapres Gibran Meninjau Pelabuhan Samabusa Nabire, Papua Tengah

20 April 2026 - 18:23 WIT

POTRET : Gubernur Papua Tengah dan Forkopimda Sambut Wapres Gibran di Bandara Nabire

20 April 2026 - 14:16 WIT

Gubernur Papua Tengah dan Forkopimda Sambut Wapres Gibran di Bandara Douw Aturure

20 April 2026 - 14:06 WIT

Trending di Pemprov Papua Tengah