SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah — Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah-langkah penyelesaian persoalan politik guna menghentikan pendekatan keamanan di Tanah Papua.
Desakan ini mencuat menyusul eskalasi konflik bersenjata antara TNI-Polri dan TPN PB di Kabupaten Intan Jaya yang kian meningkat sejak Mei hingga awal Juli 2026, hingga mengakibatkan belasan masyarakat sipil menjadi korban.
“Eskalasi konflik bersenjata antara TNI-Polri melawan TPN PB di wilayah Kabupaten Intan Jaya terus meningkat terhitung sejak bulan Mei 2026 sampai dengan awal Juli 2026,” tegas Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam siaran pers resminya.
Koalisi menilai situasi ini mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 untuk melakukan klarifikasi sejarah Papua serta merumuskan langkah rekonsiliasi.
Menurut mereka, meski Satgas Operasi Damai Cartenz 2026, Satgas Habema, maupun TPN PB saling mengklaim aksi masing-masing, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat sipil yang berada di tengah-tengah konflik justru menjadi korban yang tidak terlindungi.
Kronologi Kekerasan dan Korban Sipil di Intan Jaya
Berdasarkan pemantauan Koalisi, rentetan peristiwa berdarah selama tiga bulan terakhir telah mengorbankan 14 orang masyarakat sipil, di mana 5 orang meninggal dunia dan 9 orang lainnya luka-luka.
Rangkaian kekerasan dimulai pada tanggal 17 Mei 2026 ketika sebuah bom yang diduga dikirim menggunakan drone meledak di halaman gereja. Peristiwa ini merenggut nyawa Luter Nabelau, serta melukai empat warga lainnya, yaitu Pit Pogau, Robert Nabelau, Pius Pogau, dan Piter Nabelau.
Tak lama berselang, pada tanggal 30 Mei 2026, Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pemuda berinisial EK (18) di Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, atas tuduhan sebagai anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau.
Serangan menggunakan pesawat tanpa awak kembali terjadi pada bulan Juni. Pada tanggal 18 Juni 2026, bom drone yang jatuh di Kampung Danggoa melukai berat dua orang perempuan, Aliana Pogau dan Ottopina Hogajau, hingga harus dilarikan ke rumah Sakit.
Beberapa hari setelahnya, tepatnya 23 Juni 2026, serpihan bahan peledak dari drone kembali melukai seorang warga bernama Makelon Majau di Kampung Balamai, Distrik Hitadipa.
Memasuki akhir Juni, situasi semakin mencekam dengan terjadinya serangkaian penembakan langsung. Pada tanggal 29 Juni 2026, kendaraan Hilux milik Pastor Paroki yang sedang mengangkut material pembangunan gereja ditembak oleh oknum TNI di dekat Kampung Titigi.
Akibatnya, dua warga sipil bernama Daud Hagisimijau dan Kiko Hagisimijau yang berada di atas ekskavator menjadi korban. Pada hari yang sama, seorang pendeta bernama Ev. Elianus Agimbau ditembak mati oleh aparat militer saat berjalan di kawasan pangkalan Ojek Mbamogo, Kampung Mamba, Distrik Sugapa.
Tragedi kemanusiaan ini juga menimpa Okto Tigau. Pada 29 Juni 2026, Okto yang sedang dalam perjalanan menuju kantor Dukcapil menggunakan ojek dicegat oleh aparat keamanan dan dibawa ke Markas TNI. Dua hari kemudian, pada 1 Juli 2026, Okto ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan; terdapat lima bekas peluru di tubuhnya disertai luka tusukan benda tajam di sekujur tubuh.
Rentetan kekerasan ini ditutup dengan peristiwa memilukan pada tanggal 2 Juli 2026 malam. Kontak tembak yang terjadi di sekitar permukiman warga menyebabkan sebutir peluru menembus dinding rumah dan mengenai Melkiana Duwitau, seorang ibu hamil yang sedang beristirahat. Melkiana langsung meninggal dunia di tempat.
Pihak rumah sakit sempat melakukan operasi sesar darurat, namun janin di dalam rahimnya juga ditemukan telah meninggal dunia. Informasi di lapangan melaporkan bahwa tembakan tersebut berasal dari arah kompleks J2 yang merupakan lokasi pasukan TNI non-organik.
Analisis Hukum: Dugaan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Koalisi menegaskan bahwa apa yang dialami oleh 14 warga sipil tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional dan hukum nasional.
Tindakan menyerang warga sipil yang tidak terlibat aktif dalam konflik bersenjata dinilai melanggar Pasal 3 ayat (1) Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958.
“Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya,” sebut Koalisi mengutip Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM untuk menegaskan pelanggaran hak hidup atas gugurnya para korban.
Secara khusus, meninggalnya bayi dalam kandungan Melkiana Duwitau disebut sebagai pelanggaran terhadap Pasal 5 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Koalisi menilai penggunaan bom drone dan senjata api dalam konflik ini masuk dalam kategori penyalahgunaan senjata api ilegal berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, kasus penyiksaan berat yang dialami Okto Tigau di pos militer merupakan pelanggaran atas hak untuk bebas dari perlakuan kejam dan tidak manusiawi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999.
Melihat polanya, Koalisi berkesimpulan bahwa unsur-unsur Kejahatan Terhadap Kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah terpenuhi, karena serangan ini dilakukan secara meluas atau sistematik terhadap penduduk sipil. Atas dasar tersebut, Koalisi telah resmi mendaftarkan pengaduan ke Komnas HAM RI dengan Nomor Agenda: 163883 pada tanggal 3 Juli 2026.
Poin-Poin Tuntutan Koalisi
Sebagai langkah konkret penyelesaian, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua (yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman) menyatakan empat tuntutan utama:
- Presiden Republik Indonesia segera mengambil langkah-langkah penyelesaian persoalan politik antara Indonesia untuk menghentikan pendekatan keamanan di Papua;
- Menteri HAM RI segera merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi atau penyelesaian persoalan politik Indonesia dengan Papua sesuai perintah Pasal 46 ayat (2) huruf b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021;
- Menteri HAM RI segera mem-back-up Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc untuk menyelidiki Perkara Nomor Agenda: 163883 tertanggal 3 Juli 2026 terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam konflik bersenjata di Kabupaten Intan Jaya yang mengorbankan 14 orang masyarakat sipil;
- Komnas HAM RI segera membentuk Tim Ad Hoc yang terdiri dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Lembaga Advokasi, selanjutnya menggunakan kewenangan Pasal 18 dan Pasal 19 UU Nomor 26 Tahun 2000 untuk melakukan penyelidikan atas Perkara Nomor Agenda: 163883 tertanggal 3 Juli 2026.





