SASAGUPAPUA.COM, Papua – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mengecam keras segala bentuk pembatasan dan penghalangan terhadap pemberian bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat adat Papua.
Secara khusus, sorotan tertuju pada Masyarakat Adat Malind di Merauke, Provinsi Papua Selatan, yang kini menjadi korban terdampak pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Tindakan pembatasan tersebut dinilai nyata-nyata melanggar amanat UUD 1945 dan undang-undang yang berlaku.
Direktur LBH Papua beserta seluruh jaringan koalisi menyatakan bahwa kerja-kerja bantuan hukum gratis yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke dilindungi secara penuh oleh hukum positif di Indonesia.
Layanan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin, marjinal, dan buta hukum merupakan wujud nyata pelaksanaan tanggung jawab negara dalam menjamin keadilan yang setara bagi setiap warga negara.
“Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke sebagai pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan bantuan hukum,” tegas perwakilan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam siaran persnya pada Senin, 25 Mei 2026.
Pihak koalisi juga mengingatkan adanya sanksi pidana yang membayangi para pegiat hukum jika melanggar prinsip non-profit ini.
Merujuk pada regulasi yang ada, apabila pemberi bantuan hukum terbukti memungut biaya, mereka dapat dipidana penjara maksimal satu tahun atau dikenai denda.
Oleh karena itu, LBH Merauke dipastikan bergerak murni atas dasar pengabdian tanpa memungut biaya sepeser pun dari Masyarakat Adat Malind yang sedang didampingi.
Lebih lanjut, koalisi menekankan imunitas profesi para pembela HAM dan advokat publik ini dijamin penuh selagi tugas dilakukan dengan iktikad baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pihak mana pun, mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, hingga aparat keamanan seperti TNI dan Polri, dilarang keras mengintimidasi atau menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
Sebagai langkah tegas dalam mengawal hak konstitusional tersebut, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk menegaskan beberapa tuntutan kepada pihak-pihak terkait:
1. Presiden Republik Indonesia segera perintahkan Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah serta Alat Kemananan Negara dan Perusahaan untuk menghargai dan memastikan pelayanan bantuan hukum Cuma-Cuma kepada Masyarakat Adat Korban Pengembangan PSN di Merauke;
2. Panglima TNI segera perintah Pangdam Mandala Trikora Pastikan anggotanya agar tidak melakukan tindakan menghalangi atau membantasi Masyarakat Adat Malind Korban PSN di Merauke dapat Bantuan Hukum Cuma-Cuma sesuai perintah Undang Undang Nomor 16 tahun 2011;
3. Mentri Hukum Republik Indonesia segera pastikan Perlindungan Pekerjaan Bantuan Hukum Cuma-Cuma kepada Masyarakat Adat Papua khususnya Masyarakat Adat Malind korban PSN;
4. Gubernur Propinsi Papua Selatan dan Bupati Kabupaten Merauke Wajib memastikan Masyarakat Adat Papua Korban Proyek Strategis Nasional di Merauke dapatkan bantuan hukum cuma-cuma sesuai perintah Undang Undang Nomor 16 tahun 2011;
5. Ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera pastikan pemenuhan hak atas bantuan hukum kepada Masyarakat Adat Papua Korban PSN di Merauke.
Pernyataan bersama ini dikeluarkan demi tegaknya keadilan di Tanah Papua dan didukung penuh oleh berbagai organisasi sipil, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, serta Tong Pu Ruang Aman.





