SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah mengadakan sosialisasi dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2026 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Provinsi Papua Tengah.
Kegiatan yang berlangsung di Nabire pada Rabu, 22 Juli 2026 ini dihadiri oleh sejumlah organisasi yang bergerak di bidang perempuan dan anak, serta menghadirkan dua penanggap yaitu akademisi Prof. Yohana Yembise yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak Republik Indonesia, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPPA dan KB) Provinsi Papua Tengah, Agustinus Bagau.
Dalam pengantarnya, Anggota DPR Papua Tengah, Stella Misiro, menyampaikan bahwa Provinsi Papua Tengah merupakan provinsi yang baru sehingga memerlukan landasan hukum untuk bergerak dalam melaksanakan program dan kegiatan yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
“Selama satu tahun ini, kami berusaha untuk menghasilkan kurang lebih lima belas peraturan daerah yang salah satunya yaitu Peraturan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujar Stella Misiro.
Sosialisasi awal ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Organisasi Perangkat Daerah dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menyusun peraturan gubernur agar program yang terjadwal mendapat perhatian khusus dari gubernur serta jajaran eksekutif dan legislatif.
Pada bab pertama mengenai ketentuan umum, Perda ini menetapkan definisi penting di mana perempuan diartikan sebagai setiap warga negara Indonesia berjenis kelamin perempuan yang tinggal di Provinsi Papua Tengah, sementara anak adalah orang yang belum berusia delapan belas tahun termasuk yang masih dalam kandungan.
Korban merupakan perempuan atau anak yang mengalami penderitaan fisik, seksual, psikologis, kerugian ekonomi, atau penderitaan akibat kekerasan, dengan ruang lingkup perlindungan yang mencakup pencegahan, penanganan, perlindungan, serta pemulihan.
Rumah aman disediakan sebagai tempat perlindungan sementara, dan pendamping merupakan pihak yang memiliki kompetensi untuk mendampingi korban dalam memperoleh hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
Selanjutnya pada bab dua mengenai asas, maksud, tujuan, dan ruang lingkup, pelaksanaan Perda ini berlandaskan pada afirmasi, kemanusiaan, keadilan sosial, kesetaraan gender, penghormatan terhadap masyarakat adat, penghormatan harkat dan martabat manusia, kepastian hukum, dan kepercayaan.
Bab tiga menjelaskan latar belakang lahirnya Perda untuk memenuhi hak perempuan dan anak serta menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam memberikan perlindungan, pelayanan, rehabilitasi medis maupun sosial, serta pemberdayaan korban.
Stella Misiro menambahkan bahwa tujuan pembentukan Perda ini adalah untuk menaruh landasan yang baik bagi provinsi baru, mencegah kekerasan melalui edukasi dan perubahan budaya, melindungi serta memberikan rasa aman kepada korban, serta memitigasi agar tidak terjadi penambahan korban di masa mendatang.
Terkait penyelesaian kasus di lapangan, Stella menyoroti persoalan penolakan kepolisian dalam mengembalikan kasus kekerasan ke ranah adat yang sering kali berujung tanpa pegangan hukum pasti dan membuat trauma korban terulang kembali.
“Nah di sinilah Perda ini lahir, supaya bagaimana kita mencegah agar kejadian-kejadian itu tidak terulang, kita punya landasan,” tegas Stella.
Dengan adanya regulasi ini, setiap tindak kekerasan yang dilaporkan ke aparat penegak hukum kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk diproses secara hukum tanpa harus diserahkan kembali secara mutlak ke lembaga adat.
Ruang lingkup Perda mencakup bentuk kekerasan, hak perempuan dan anak, penyelenggaraan perlindungan, kerja sama, pelayanan dan penanganan korban, pembentukan komisi perlindungan, sistem informasi dan pengaduan, peran masyarakat, pendanaan, serta pengawasan.
Berdasarkan pasal enam hingga sembilan, bentuk kekerasan yang diatur meliputi kekerasan fisik yang berakibat luka hingga kematian, kekerasan psikis yang menimbulkan ketakutan dan penderitaan berkepanjangan, kekerasan seksual tanpa persetujuan, eksploitasi, perdagangan orang, penelantaran, perkawinan anak, hingga praktik budaya yang merugikan.
Perda ini menjamin hak perempuan dan anak untuk memperoleh rasa aman, bebas dari diskriminasi, layanan kesehatan, bantuan hukum, rehabilitasi medik dan sosial, pendampingan psikologis, perlindungan hukum, serta akses ke rumah aman.
Mengenai sistem informasi dan pengaduan pada pasal 27 dan 28, pemerintah daerah diwajibkan mengembangkan sistem informasi perlindungan yang aman serta menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses dan ramah korban melalui unit pemerintah, rumah aman, pusat pelayanan terpadu, hingga layanan daring.
Pada bagian akhir, gubernur diminta agar melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi berkala agar kebijakan perlindungan berjalan efektif di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Penanganan kekerasan ini dijalankan melalui pendekatan terpadu yang mencakup bidang pencegahan, pelaporan, perlindungan, penanganan, pemulihan berupa rehabilitasi dan dukungan ekonomi, serta pengawasan bersama DPR dan OPD terkait.
Akademisi Prof. Yohana Yembise yang hadir sebagai penanggap turut memberikan pandangan mendalam mengenai urgensi perlindungan perempuan dan anak di tingkat global hingga regional.
Mantan Menteri PPA RI ini menekankan bahwa perempuan dan anak merupakan aktor penting dalam menyelamatkan planet bumi, sejalan dengan prinsip save woman, save the planet dan save children, save the planet, mengingat perempuan adalah pihak yang melahirkan dan merawat generasi penerus bangsa.
Prof. Yohana menyoroti tingginya angka kekerasan dan berbagai tantangan sosial yang dihadapi anak-anak di Papua Tengah saat ini, mulai dari anak putus sekolah, pengaruh gawai, kenakalan remaja, hingga penyalahgunaan narkoba.
“Jadi saya menyatakan bahwa perda ini sangat penting sekali, ini wilayah-wilayah lain, provinsi lain belum juga buat perda-perda seperti begini,” ungkap Prof. Yohana.
Ia juga mengingatkan target global Sustainable Development Goals (SDGs) tahun 2030 yang menempatkan isu perempuan dan penghapusan kekerasan sebagai pusat perhatian PBB, sehingga kehadiran Perda Papua Tengah ini menjadi langkah strategis untuk memutus mata rantai kekerasan melalui perubahan mindset, penguatan pendekatan lintas sektor, penyusunan profil data yang akurat, serta pembentukan rumah aman di setiap wilayah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).
Plt. Kepala Dinas P3KB Provinsi Papua Tengah, Agustinus Bagau, dalam tanggapannya memaparkan komitmen maksimal dari Gubernur dan Wakil Gubernur dalam pemberdayaan perempuan dan anak melalui sejumlah program prioritas.
Dinas yang baru berusia 4 bulan ini memiliki program unggulan berupa pelatihan keterampilan kepada mama-mama gereja dari lebih 1.600 gereja yang telah dipetakan, dengan target agar setiap gereja memiliki usaha kecil dan produktif dalam lima tahun ke depan.
Selain itu, dinas juga memfokuskan perhatian pada penanganan stunting sebagai lead sector, penanganan anak berhadapan dengan hukum, serta penguatan regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) untuk operasional Unit Pelayanan Terpadu (UPT) dan rumah aman.
Agustinus menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor serta perhatian terhadap pemulihan fungsi keluarga guna mengatasi persoalan sosial seperti anak terlantar dan anak aibon.
Menanggapi berbagai dinamika di lapangan sebagai seorang pemimpin laki-laki yang memimpin dinas pemberdayaan perempuan.
“Kami juga siap menerima banyak masukan dan terbuka untuk berdiskusi demi kemajuan program perlindungan di Papua Tengah,” ucapnya.
Usai pemaparan materi dan diskusi panjang yang menghadirkan berbagai aspirasi dari perwakilan peserta terkait keterlibatan masyarakat adat, penempatan perempuan dalam posisi strategis di Papua Tengah, hingga dukungan bagi organisasi pemerhati perempuan dan anak, juga memperhatikan terkait perempuan dan anak korban pengungsi akibat konflik bersenjata di wilayah Papua Tengah.
Anggota DPR Papua Tengah, Stella Misiro, menjelaskan dalam wawancara bahwa sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2026 ini sengaja diinisiasi bertepatan dengan momentum Hari Anak tanggal 23 Juli 2026 agar masyarakat luas di Papua Tengah dapat mengenal produk hukum tersebut.
Meskipun masih terdapat beberapa catatan pembobotan dari hasil pertemuan, keberadaan Perda ini diyakini mampu meng-cover hak serta melindungi korban kekerasan fisik maupun psikis, termasuk anak terlantar dan anak aibon di wilayah Papua Tengah.
“Harapan kami ketika Perda ini sudah ada, kami butuh kolaborasi, baik itu dengan pemerintah daerah, masyarakat, lembaga adat, lembaga gereja, tokoh masyarakat, tokoh-tokoh perempuan, sehingga benar-benar Perda ini terimplementasi dan digunakan sampai ke akar rumput,” pungkasnya.







