Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 18 Feb 2026 10:34 WIT

DPR Papua Tengah Saran Pemprov Bentuk PMHA Terkait Konflik Tapal Batas Kapiraya


Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai. (Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com) Perbesar

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai. (Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com)

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, memberikan apresiasi tinggi kepada Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, yang telah menginisiasi rapat koordinasi penanganan konflik Kapiraya melalui Zoom pada 13 Februari 2026. Pertemuan yang dihadiri oleh Bupati Mimika, Bupati Deiyai, perwakilan Sekda Dogiyai, serta jajaran pimpinan DPR PT dan MRP PPT tersebut dinilai sebagai langkah awal yang baik karena Gubernur telah menugaskan para bupati untuk segera membentuk tim penanganan. Namun, Gobai menyoroti adanya hal aneh terkait penegakan hukum yang belum menyentuh pelaku kriminal pembakaran dan penganiayaan di lapangan, yang ia nilai seolah dibiarkan sehingga menciptakan kondisi adu domba di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya, John NR Gobai menegaskan persoalan tapal batas adat dan pemerintahan adalah dua hal yang berbeda, di mana batas adat seringkali menembus batas administrasi pemerintahan sehingga harus dibicarakan dengan kepala dingin.

“Daerah ini dahulu ada tempat barter, ada batas alam, ada tempat di mana orang-orang tua Mee tahun 1950-an dari gunung turun dan dijemput dengan perahu Kamoro untuk selanjutnya pergi ke Fakfak dan Kokonao untuk sekolah. Relasi sejarah ini sudah lama ada, sehingga tapal batas harus dibicarakan dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundangan,” ujar Gobai menekankan pentingnya aspek historis dalam penyelesaian konflik.

Sebagai langkah konkret, Gobai mendesak Gubernur Papua Tengah dan para bupati untuk segera membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat (PMHA) guna melakukan pemetaan wilayah adat secara menyeluruh. Pembentukan panitia ini merupakan amanat langsung dari Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. PMHA sendiri merupakan lembaga sementara bentukan pemerintah daerah yang memiliki tugas krusial untuk memverifikasi, memvalidasi, dan mengidentifikasi keberadaan masyarakat adat beserta wilayahnya agar memiliki kekuatan hukum yang tetap.

- Advertising -
- Advertising -

John NR Gobai merincikan bahwa PMHA nantinya harus terdiri dari unsur pemerintah kabupaten, perwakilan masyarakat adat, akademisi, hingga organisasi non-pemerintah. “Tugas utamanya meliputi pemetaan wilayah adat, penyelesaian sengketa, dan memberikan rekomendasi penetapan pengakuan masyarakat adat kepada Bupati atau Gubernur. Panitia ini juga diharapkan dapat mendorong pemetaan di tempat lain yang berbatasan agar konflik serupa tidak terulang kembali di masa depan,” pungkasnya.

Melalui pemetaan yang jelas, ia berharap elasi harmonis antara masyarakat pegunungan dan pesisir yang telah terjalin sejak puluhan tahun silam dapat terus terjaga tanpa sekat konflik perbatasan.

Berikan Komentar
penulis : Kristin Rejang
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemprov Papua Tengah Siap Laksanakan Enam Perda

18 Februari 2026 - 13:55 WIT

Silwanus Sumule: ASN Papua Tengah Harus Punya Prinsip Kerja Keras, Cerdas, Jujur, dan Ikhlas

18 Februari 2026 - 10:59 WIT

PJ Sekda Papua Tengah Instruksikan Pejabat Eselon III dan IV Segera Pelajari SOTK dan Tunjukkan Prestasi

18 Februari 2026 - 10:20 WIT

Gubernur Papua Tengah Terbitkan Surat Resmi, Tetapkan 3 Poin Utama Penanganan Konflik Kapiraya

14 Februari 2026 - 11:33 WIT

Ikut Rapat Soal Kapiraya: DPR Papua Tengah Desak Penarikan Alat Berat dan Penegakan Hukum

13 Februari 2026 - 23:01 WIT

Konflik Kapiraya: Pemprov Papua Tengah Hentikan Sementara Penerbangan dan Aktivitas Tambang

13 Februari 2026 - 20:20 WIT

Trending di Pemerintahan