SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Nabire dan Timika pada Senin (20/4/2026) membawa harapan besar bagi percepatan pembangunan di Provinsi Papua Tengah.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, secara tegas meminta agar kehadiran RI-2 tersebut menjadi kunci pembuka jalan bagi kepastian hak-hak daerah yang selama ini masih menggantung, terutama terkait pembagian saham PT Freeport Indonesia.
John Gobai menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah memiliki hak konstitusional terhadap divestasi saham Freeport sebesar 3 persen.
Dirinya berharap Wakil Presiden dapat mengintervensi kementerian terkait guna memastikan dividen tersebut benar-benar masuk ke kas daerah tanpa hambatan birokrasi yang berlarut-larut.
“Jadi saya juga berharap kehadiran Pak Wapres di Papua Tengah ini dapat memberikan solusi bagi Provinsi Papua Tengah yang secara, yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 itu mempunyai hak terhadap divestasi saham Freeport yang 3 persen untuk Provinsi. Ini harus ada solusi,” ujar John Gobai saat diwawancarai media ini di Nabire, Senin (20/4/2026).
Persoalan ini menjadi penting karena menyangkut kepastian jumlah dana segar yang akan diterima oleh pemerintah provinsi.
John menginginkan agar pembagian ini tidak lagi menjadi polemik antara Provinsi induk, yakni Papua, dengan Provinsi Papua Tengah sebagai daerah otonomi baru. Ia juga mempertanyakan bagian untuk Papua Tengah dari penambahan 12 persen saham yang baru saja disepakati.
“Hasil divestasi itu kalau sudah menjadi dividen, duit rupiah, itu harus bisa dipastikan bahwa 3 persen dari dividen itu harus masuk di Kasda Pemerintah Provinsi Papua Tengah. 7 persen kan punya Mimika, udah itu Kabupaten silakan atur. Tapi yang 3 persen dividennya itu rupiahnya berapa? Kami minta Wapres ikut memastikan kepada kementerian terkait ESDM, Keuangan, terus BUMN, Danantara agar 3 persen dari hasil itu dia bisa masuk ke Papua Tengah. Terus yang kedua, 12 persen yang baru tambahan ini, ini harus bertambah untuk Papua Tengah juga. Berapa kita dapat dari 12 persen ?,” tegasnya.
Urgensi penarikan dana ini, menurut John, berkaitan erat dengan penanganan dampak lingkungan dan sosial di wilayah terdampak tambang. Ia menyoroti nasib masyarakat Suku Kamoro dan Suku Sempan yang menjadi korban tailing (ampas sisa tambang).
Mengingat wilayah tersebut kini masuk ke dalam administrasi Papua Tengah, maka tanggung jawab kesejahteraan dan kesehatan masyarakat tersebut sepenuhnya berada di pundak pemerintah provinsi setempat.
“Sekarang korban tailing ya, masyarakat saudara saya di Mimika, di Suku Kamoro dengan Suku Sempan ini, ini ada di wilayah Provinsi Papua Tengah. Provinsi Papua tidak mungkin ngurus mereka. Yang bisa adalah kita di sini. Kita yang harusnya memprogramkan kalau uang itu masuk kita bisa memprogramkan kegiatan penanganan korban-korban dari tailing ini, program kesehatannya, program perhubungannya. Laut dangkal Papua tidak ngurus, kita yang nanti harus ngurus dong,” lanjut John.
Selain urusan saham, John Gobai juga menitipkan pesan mengenai konektivitas infrastruktur darat yang menjadi kendala utama tingginya biaya hidup dan sulitnya akses pelayanan di pegunungan tengah. Ia berharap anggaran yang ada dapat dialokasikan untuk membangun akses jalan strategis yang menghubungkan wilayah-wilayah terisolasi seperti Paniai, Intan Jaya, Ilaga, Puncak Jaya, hingga Mimika demi meredam konflik.
“Akses jalan dari Paniai-Intan Jaya harus diselesaikan, Intan Jaya ke Ilaga, Ilaga ke Puncak, dari Puncak ke arah Mimika, Agimuga ke Jita, akses jalan harus kita bangun. Mimika ke Paniai, Mimika ke Dogiyai. Ini harus dibuka agar percepatan pembangunan jalan, bukan percepatan kekerasan terus. Karena itu kita butuh uang. Apalagi ada penurunan dana Otsus. Terus yang berikutnya, dana Otsus kita bisa dapat tambahan kah tidak ini? Kapan pencairan yang 12 triliun untuk Papua?” pungkas John Gobai.






