Menu

Mode Gelap

Politik · 21 Apr 2026 13:01 WIT

DPR Papua Tengah Usul 21 Perda 2026: Mulai dari Penangan Konflik Hingga Hak dan Kewajiban MRP


Suasana rapat di Kantor DPR Papua Tengah, Senin (20/4/2026). Perbesar

Suasana rapat di Kantor DPR Papua Tengah, Senin (20/4/2026).

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah bergerak cepat dalam menyusun kerangka regulasi daerah. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPR Papua Tengah menggelar rapat internal untuk mendata usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang akan dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor DPR Papua Tengah pada Senin, 20 April 2026 tersebut sihadiri oleh pimpinan dan anggota Bapemperda. Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa pihak legislatif telah mengantongi puluhan draf regulasi yang dianggap mendesak untuk segera disahkan demi kepentingan masyarakat di provinsi baru tersebut.

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, menjelaskan langkah ini merupakan bentuk keseriusan dewan dalam menata administrasi hukum daerah.

“Jadi kami DPR Papua tadi melakukan rapat dengan internal untuk memastikan berapa Perda yang mau diusulkan sebagai inisiatif dewan. Jadi tadi sudah terdata dari Bapemperda dan dari rekan-rekan anggota, total semua 21 draf Raperda maupun Raperdasus,” ujar John Gobai saat memberikan keterangan usai rapat.

- Advertising -
- Advertising -

Lebih lanjut, John mengungkapkan  proses ini akan berlanjut pada tahap koordinasi dengan pihak eksekutif untuk menyelaraskan seluruh usulan regulasi.

“Nanti besok kami akan rapat dengan biro hukum untuk harmonisasi berapa yang dari mereka, berapa yang dari kita untuk kita nanti hari Rabu rencananya akan dilakukan penetapan. Mereka punya 12-kah, tapi kalau ditambah kita punya 21 berarti ada ya sekian begitulah. Pokoknya kalau kita DPR tadi sudah 21,” tambahnya.

Dua puluh satu draf regulasi yang diusulkan dewan tersebut mencakup berbagai sektor penting, mulai dari perlindungan identitas budaya hingga kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal.

John merincikan draf tersebut antara lain mengatur tentang penanganan konflik, penyelenggaraan pendidikan, pemajuan kebudayaan, perlindungan dan pemberdayaan nelayan orang asli Papua (OAP), peradilan adat, ketertiban umum, hingga perlindungan dan pengembangan Noken.

Selain itu, terdapat usulan mengenai komunitas adat terpencil, pengembangan mangrove, cagar budaya, penyelenggaraan perpustakaan daerah, penanggulangan HIV/AIDS, hak dan kewajiban Majelis Rakyat Papua (MRP), perlindungan kebudayaan asli Papua, penyandang disabilitas, peningkatan budaya literasi, kawasan tanpa rokok, hingga pemberdayaan UKM dengan simbol lokal.

John mengakui bahwa proses legislasi di tingkat pusat terkadang mengalami penyederhanaan yang signifikan, berkaca pada pengalaman tahun 2025.

“Sudah lumayanlah, hampir sembilan ya sudah dapat penomoran kalau tidak salah dari yang diusulkan berapa itu waktu itu 34. 34 kemudian di kementerian dalam negeri dilakukan apa ya penyederhanaan ya dia pakai teori Omnibus Law. Nah itu yang kemudian dia berkurang begitu. Jadi ya kita harapkan agar tidak itu nanti kita coba lihat lagi toh,” jelasnya.

Meskipun demikian, ia menekankan bahwa percepatan waktu pembahasan tahun ini merupakan kemajuan besar bagi Provinsi Papua Tengah. Menurutnya, jika tahun lalu pembahasan baru dimulai pada bulan Juni, tahun ini sudah bisa dimulai pada bulan April. Ia berharap ke depannya proses ini bisa lebih cepat lagi agar regulasi yang ditetapkan dapat menjadi dasar perhitungan APBD yang tepat waktu.

John Gobai juga mengingatkan pihak eksekutif agar segera menindaklanjuti Perda yang telah mendapatkan penomoran secara administratif.

“Kami berharap agar Perda-perda yang sudah kami tetapkan kemarin sudah penomoran teman-teman biro hukum bisa menyampaikan kah meneruskan kepada OPD-OPD terkait yang memang menjadi pelaksananya agar supaya kalau ada pasal-pasal yang memerintahkan membuat peraturan gubernur mereka harus sudah bisa buat,” tegasnya.

Ia meminta agar Biro Hukum segera mendistribusikan salinan Perda tersebut kepada dinas-dinas teknis, seperti Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan, hingga Dinas ESDM agar petunjuk teknis berupa Peraturan Gubernur dapat segera disusun. “Jadi biar terdistribusi semua dengan baik agar teman-teman eksekutif bisa melaksanakan toh, bisa membuat peraturan gubernurnya, membuat petunjuk teknisnya,” pungkas John.

Berikan Komentar
penulis : Kristin Rejang
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ketua Kelompok Khusus DPR Papua Tengah: Wapres ke Nabire dan Timika Percuma Jika Abaikan Isu Keamanan

20 April 2026 - 23:20 WIT

Demi Tuntaskan Masalah Kapiraya, DPR Papua Tengah Minta Timika Proaktif

19 April 2026 - 16:25 WIT

Perdana DPR Papua Tengah Gelar Paripurna Laporan Reses, Bekies Kogoya: Komitmen Perjuangkan Hak Masyarakat

18 April 2026 - 11:17 WIT

Jaga Warisan Dunia, DPR Papua Tengah Usulkan Perda Inisiatif Perlindungan Noken Tahun 2026

16 April 2026 - 14:03 WIT

Pantau Lokasi di Nabire, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah Dampingi KKP Survei Rencana Kampung Nelayan

16 April 2026 - 09:02 WIT

Dari Komunitas Adat hingga Mangrove, John Gobai Usulkan Lima Raperda Inisiatif 2026

10 April 2026 - 17:02 WIT

Trending di Politik