SASAGUPAPUA.COM, NABIRE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire menetapkan dua tersangka korupsi pada Kegiatan Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRK Nabire Tahun Anggaran 2023.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Moh.Harun Sunadi saat mengadakan konferensi pers capaian kinerja bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Nabire dalam rangka hari lahir kejaksaan RI ke -80, di Kantor Kejari Nabire, Papua Tengah, Senin (8/9/2025).
Dua orang Tersangka yang ditetapkan sebagai Tersangka adalah DK selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus pelaksana perjalanan dinas dan AG selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) sekaligus pelaksana perjalanan dinas.
“Penetapan Tersangka tersebut didasarkan atas pemeriksaan terhadap 45 saksi, alat bukti surat dan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Tengah,” kata Kajari.
Dikatakan penyidik memperoleh fakta hukum yang menerangkan perbuatan melawan hukum yang disertai dengan mens rea atau niat jahat oleh kedua Tersangka.
Dimana perbuatan dua tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai total: Rp.896.474.450,00
Dijelaskan Penyidikan ini dilakukan terhadap Perjalanan Dinas untuk mengikuti Bimbingan Teknis di Batam pada tahun 2023.
Perjalanan Dinas tersebut diikuti oleh 39 orang dengan rincian 25 orang Anggota DPRD Kabupaten Nabire, 8 orang PNS bagian persidangan dan 6 orang staf bagian keuangan dengan nilai anggaran senilai Rp. 2.039.813.860.
Peran Tersangka
Dijelaskan untuk peran tersangka DK adalah menandatangani surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang sengaja dikosongkan tanggal pelaksanaannya agar dapat dimanipulasi.
“Mengetahui adanya manipulasi dokumen pertanggungjawaban berupa bill hotel fiktif, boarding pass fiktif, tiket pesawat fiktif namun sebagai Pengguna Anggaran tetap menandatangani Surat Perintah Membayar sehingga uang negara dicairkan secara melawan hukum; Menerima uang senilai total: Rp.39.298.000,” jelasnya.
Sementara Peran Tersangka AG adalah adalah mengetahui adanya manipulasi dokumen pertanggungjawaban berupa bill hotel fiktif, boarding pass fiktif, tiket pesawat fiktif namun sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan tetap menandatangani surat verifikasi
Kelengkapan dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban Surat Perintah Pencairan Dana sehingga uang negara dicairkan secara melawan hukum; dan Menerima uang senilai total: Rp.32.500.000,-
Dijelaskan, modus Operandi dalam perkara ini 7 Tiket Pesawat dan Boarding Pass fiktif/palsu dimana terdapat 7(tujuh) orang yang tidak berangkat namun tetap menerima uang perjalanan dinas.
32 Tiket Pesawat dan Boarding Pass fiktif/palsu untuk penerbangan pulang dari Batam menuju Nabire terhadap 32(tiga puluh dua) orang pelaksana perjalanan dinas untuk memanipulasi lama perjalanan dinas sehingga pelaksana perjalanan dinas menerima uang harian lumsum, uang representasi lebih besar dari yang seharusnya diterima.
Juga 39 Bill hotel fiktif/palsu untuk dimana sebenarnya biaya hotel ditanggung oleh fasilitator bimbingan teknis di Batam sehingga terjadi double anggaran.
“Biaya penginapan/hotel yang dicairkan lalu dibagi-bagi kepada seluruh pelaksana perjalanan dinas termasuk kepada kedua Tersangka dan bukan untuk membayar hotel/penginapan dan Mark up harga tiket pesawat dari harga tiket sebenarnya,” pungkasnya.







