Menu

Mode Gelap

Umum · 13 Jun 2023 16:47 WIT

Dukung Pelaku Usaha, Loka Pom Mimika Lakukan Bimtek CPOB Hingga Serahkan NIE


Suasana Bimtek yang digelar oleh Loka POM Kabupaten Mimika.Foto: Sasagupapua.com Perbesar

Suasana Bimtek yang digelar oleh Loka POM Kabupaten Mimika.Foto: Sasagupapua.com

Loka POM Kabupaten Mimika melaksanakan penerapan Cara Produksi Olahan Baik (CPOB) serta menyerahkan nomor ijin edar yang diikuti oleh beberapa pelaku usaha di Mimika, Selasa (13/6/2023) bertempat di salah satu hotel yang ada di Budi Utomo. 

Kepala Loka POM Kabupaten Mimika, Marselino F. Paepadaseda menjelaskan Nomor Ijin Edar yang diserahkan saat Kegiatan berlangsung sebanyak 19 nomor ijin edar dari 3 pelaku usaha dan 2 diantaranya adalah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Marselino menjelaskan penyerahan nomor ijin edar tersebut sebagai wujud dari komitmen Badan POM dalam mendukung pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk serta bagaimana kita meningkatkan pemulihan ekonomi nasional.

“Di samping itu pun juga kan pelaku usaha berusaha dalam hal meningkatkan kualitas produk berarti pelaku usaha kami melakukan penyegaran kembali (refreshment)

- Advertising -
- Advertising -

Refreshment ini dilakukan agar pelaku usaha jauh lebih terpapar terhadap peraturan perundang-undangan dalam hal produksi pangan olahan yang baik.

“Pelaku usaha yang hadir disini adalah pelaku usaha yang akan kami dampingi untuk mendapatkan izin edar di periode berikutnya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan Loka POM Mimika, tetap melakukan pengawasan kepada para pelaku usaha yang telah menerima NIE yang telah diserahkan.

Ia berharap agar para pelaku usaha semakin berusaha untuk meningkatkan kualitas produk yang diproduksi untuk meningkatkan daya saing.

“Dalam hal produk obat dan makanan yang diproduksi dan terlebih lagi ketika obat dan makanan yang diproduksi itu memenuhi persyaratan khasiat pemanfaatan dan mutunya itu pasti akan mengarah ke peningkatan ekonomi nasional,” ujarnya.

Dikatakan, pada saat NIE diterbitkan maka suatu produk sudah masuk ke pasaran sehingga perlu dilakukan pengawasan.

“Pengawasan yang kami maksud adalah bagaimana komitmen dan konsistensi para pelaku usaha memproduksi produk pangan yang diproduksinya apakah masih sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang diterapkan atau ada penyimpangan,” ujarnya.

Jika kemudian hari ditemukan penyimpangan maka tentu ada beberapa sanksi-sanksi yang diterapkan mulai dari sanksi administrasi sampai dengan sanksi yang lainnya.

Sementara itu, Ijin Edar yang sudah diterbitkan berlaku 5 tahun berjalan, dan akan diperpanjang sesuai dengan persyaratan yakni 6 bulan sebelum NIE habis masa berlaku wajib memberikan pemberitahuan. (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Suara Kepala Suku: Kolaborasi Kunci Pembangunan dan Kedamaian Papua Tengah

20 Juni 2026 - 01:26 WIT

40 Mama Kamoro Dilatih Olah Pangan Lokal di Mimika

20 Juni 2026 - 01:21 WIT

DPR Papua Tengah Temui Kapolda, Bahas Aturan Turunan Bab Kepolisian dalam UU Otsus

19 Juni 2026 - 13:29 WIT

Menteri Pertanian Dinilai Langgar Hak Adat Papua Terkait Program Swasembada Pangan

18 Juni 2026 - 21:27 WIT

Kepala Suku Besar Dogiyai Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Bersatu Bangun Daerah

18 Juni 2026 - 19:42 WIT

Markus Imbiri Serahkan Tanah Untuk Bangun Satuan TNI AD di Nabire

18 Juni 2026 - 17:26 WIT

Trending di Umum