Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 12 Feb 2026 19:08 WIT

Gubernur Papua Tengah Resmi Teken Enam Perda, John Gobai: OPD Segera Terbitkan Aturan Turunan


Wakil Ketua DPR Papua Tengah, John Gobai. (Foto: Edwin Rumanasen/Sasagupapua) Perbesar

Wakil Ketua DPR Papua Tengah, John Gobai. (Foto: Edwin Rumanasen/Sasagupapua)

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Perjuangan panjang Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) terkait regulasi daerah di Provinsi Papua Tengah akhirnya membuahkan hasil nyata.

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai menjelaskan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa secara resmi telah menandatangani enam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tahun 2026 yang bertujuan untuk memperkuat proteksi serta pemberdayaan masyarakat asli Papua.

John Gobai, menjelaskan keenam regulasi tersebut telah mendapatkan nomor register dan siap untuk diimplementasikan secara luas.

Adapun rangkaian regulasi tersebut meliputi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak (Nomor 2 Tahun 2026), Perdasus Pengawasan Sosial (Nomor 4 Tahun 2026), Perda Pengelolaan dan Perlindungan Hutan (Nomor 5 Tahun 2026), Perda Pertambangan Rakyat (Nomor 6 Tahun 2026), serta Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua (Nomor 7 Tahun 2026).

- Advertising -
- Advertising -

“Jadi enam Perda yang sudah diregister itu sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur. Sudah ada nomor-nomornya, termasuk untuk sektor kehutanan, pangan lokal, tambang rakyat, hingga perlindungan pengusaha asli Papua. Ini yang kita harapkan dapat terimplementasi di tahun 2026 ke atas,” ujar John Gobai saat diwawancarai Kamis (12/2/2026).

Instruksi Tegas untuk Kepala OPD

Menindaklanjuti pengesahan ini, John meminta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk bergerak cepat dan tidak menunda waktu.

Ia menegaskan agar para pimpinan OPD segera menjemput bola dengan berkoordinasi bersama Biro Hukum guna menyusun regulasi turunan berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai panduan operasional di lapangan.

“Sekarang para kepala OPD sudah harus berkoordinasi dengan Biro Hukum, ambil drafnya supaya itu bisa dilaksanakan. Segera buat turunan-turunannya karena pasti ada perintah untuk membuat Perkada untuk operasional regulasi tersebut. Saya harap kita tidak stuck, tapi segera buat payung hukum turunannya agar pelaksanaan pemerintahan memiliki dasar untuk memberikan proteksi dan keberpihakan bagi masyarakat asli Papua,” tegasnya.

Belajar dari Pengalaman Masa Lalu

Lebih lanjut, John mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengulangi pola lama yang terjadi di daerah lain, di mana banyak regulasi lahir namun hanya menjadi dokumen di atas kertas tanpa dampak nyata bagi masyarakat. Ia menekankan kehadiran enam Perda ini harus menjawab harapan dan keinginan masyarakat Papua Tengah secara konkret.

“Itu yang penting supaya kita tidak mengulangi apa yang pernah terjadi di Jayapura. Banyak Perda dibuat tapi tidak terimplementasi dengan baik. Kita ingin masyarakat Papua Tengah merasakan dampak dari regulasi ini. Regulasi ini tidak datang di ruang kosong, tapi harus betul-betul menjawab apa yang menjadi harapan masyarakat,” ungkapnya.

Membuka Ruang Kontrol Sosial

Salah satu poin penting yang juga ditegaskan adalah adanya Perdasus Pengawasan Sosial. Melalui aturan ini, masyarakat diberikan ruang legal untuk mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk memberikan kritik dan saran secara terbuka kepada instansi terkait.

John menilai hal ini sebagai langkah maju dalam transparansi publik di Papua Tengah.

“Masyarakat berhak memberikan protes, kritik, dan saran pada DPR, Pemerintah, maupun MRP. Itu terbuka, silakan mereka punya hak melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan pemerintahan. Dan tentunya menjadi tugas dari DPR untuk melakukan pengawasan pelaksanaan dari regulasi-regulasi ini,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi kemudahan akses informasi saat ini di mana draf regulasi sudah bisa diterima dari Biro Hukum secara cepat.

“Kami berharap semangat efisiensi ini tertular pada kinerja seluruh OPD dalam mengeksekusi program-program yang telah memiliki payung hukum tersebut,” pungkasnya.

Berikan Komentar
penulis : Edwin Rumanasen
Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Deinas Geley Hadiri Entry Meeting LKPD: Fokus Transparansi Keuangan – OPD Diminta Proaktif Beri Data ke BPK

12 Februari 2026 - 20:04 WIT

John Gobai: Lewat Perdasus Nomor 4, Warga Berhak Awasi Enam Perda yang Telah Berlaku

12 Februari 2026 - 19:33 WIT

FOLU Net Sink 2030: Papua Tengah Laksanakan Penurunan Emisi – Ada Rehabilitasi Hingga Libatkan Masyarakat Adat

11 Februari 2026 - 11:42 WIT

Gubernur Meki Nawipa Beri Lampu Hijau, BPS Provinsi Papua Tengah Segera Dibentuk di Nabire

10 Februari 2026 - 20:57 WIT

John Gobai: Enam Perda Akan Disosialisasi Setelah Gubernur Tandatangan

10 Februari 2026 - 20:33 WIT

Program MBG di Intan Jaya Akan Dikelola Masyarakat Lokal

6 Februari 2026 - 13:26 WIT

Trending di Pemerintahan