SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Kabar gembira datang bagi dunia pendidikan di Provinsi Papua Tengah. Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa resmi telah menandatangani dan memberi penomoran terhadap Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Lembaga Pelopor Pendidikan dan Lembaga Pendidikan Swasta.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai kepada media ini, Senin (9/3/2026).
Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten untuk memberikan perhatian nyata, terutama dalam hal pendanaan dan fasilitas, kepada yayasan-yayasan pendidikan yang telah lama mengabdi di tanah Papua.
John Gobai, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap jasa besar lembaga keagamaan yang telah merintis peradaban di Papua jauh sebelum struktur pemerintahan modern mapan.
Ia menjelaskan sejak para misionaris tiba di Manokwari pada 1855 dan Fakfak pada 1894, para pastor dan pendeta telah membangun berbagai sekolah seperti ODO, VVS, JVVS, hingga PMS dari pelosok kampung hingga ke pesisir.
“Semoga ini dapat menjadi dasar kita dalam memberikan perhatian serius kepada lima lembaga pendidikan pelopor dan lembaga pendidikan swasta lainnya, baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten di seluruh wilayah Papua Tengah,” ujar John Gobai saat memberikan keterangan resmi terkait pengesahan peraturan tersebut.
Ia merinci lima lembaga yang masuk dalam kategori Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua adalah Yayasan Pendidikan Kristen (YPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-gereja Injili (YPPGI), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK), Yayasan Advent, serta Yayasan Pendidikan Islam (YAPIS).
Menurut John, yayasan-yayasan milik gereja ini telah terbukti mampu menjangkau wilayah terisolasi di pegunungan dan pesisir, meskipun intensitas karyanya sempat menurun sejak bantuan dari Belanda dihentikan pada tahun 1992 silam.
Lebih lanjut, John mengatakan, regulasi ini disusun selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Berdasarkan Pasal 56 dan Pasal 10 undang-undang tersebut, pemerintah daerah diwajibkan memberikan kesempatan seluas-luasnya serta bantuan atau subsidi kepada lembaga keagamaan dan swadaya masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan, dengan tetap memprioritaskan mereka yang mengelola peserta didik mayoritas Orang Asli Papua (OAP).
“Kami ingin agar frasa ‘lembaga keagamaan dan lembaga swadaya masyarakat’ dalam undang-undang tersebut tidak menjadi bias, sehingga melalui Perdasi ini, prioritas utama diberikan untuk penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan serta sekolah swasta yang dibentuk oleh orang asli Papua atau yang tenaga pengajar serta siswanya mayoritas adalah OAP,” jelasnya.
John juga menekankan pemberdayaan ini tidak hanya terbatas pada sekolah formal, tetapi mencakup seluruh jenjang mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi. Ia berharap melalui implementasi Perdasi ini, kendala sarana, prasarana, hingga kesejahteraan guru di sekolah-sekolah swasta dapat segera teratasi melalui dukungan dana yang memadai dari anggaran daerah.
Menutup pernyatannya, John Gobai menitipkan pesan kepada para pemangku kebijakan di tingkat eksekutif agar aturan ini tidak sekadar menjadi dokumen di atas kertas. Ia meminta agar seluruh jajaran pemerintah, mulai dari Gubernur, Bupati, hingga Kepala Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dapat segera mengeksekusi aturan ini dengan penuh tanggung jawab.
“Demi menghargai jasa besar lima yayasan pelopor pendidikan di tanah Papua dan lembaga pendidikan swasta lainnya, kami sangat berharap Gubernur, para Bupati, serta jajaran teknis di Dinas Pendidikan dan BKD di Papua Tengah dapat melaksanakan peraturan perundang-undangan ini dengan baik demi masa depan generasi muda kita,” pungkas John Gobai.






