SASAGUPAPUA.COM, Merauke – Sebanyak 12 orang perwakilan masyarakat adat dari Boven Digoel dan Merauke Papua Selatan mengajukan upaya administratif Keberatan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025, Pada 10 Februari 2026 lalu.
Upaya ini dilakukan atas keputusan Menteri Kehutanan yang merubah kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan di Papua Selatan seluas 486.939 hektar untuk pembangunan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional, Provinsi Papua selatan.
“Keputusan 591 dan 430 tidak pernah diumumkan ke publik, Tim advokasi solidaritas Merauke menempuh permohonan informasi publik untuk mengecek kebenaran kedua keputusan tersebut,” ungkap Direktur LBH Papua Merauke, Teddy Wakum dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (12/2/2026).
Dijelaskan, tanggal 13 Januari 2026 pihak kementerian kehutanan memberikan kedua keputusan tersebut.
“Setelah kami menerima kedua keputusan tersebut, kami berkosultasi bersama masyarakat adat, mereka terkejut atas keputusan ini. Masyarakat adat merasa tidak dihargai atas keputusan ini, hal ini melanggar prinsip FPIC (free, prior and informed concent), keputusan dibuat tanpa mendengar, menjelaskan dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat,” terangnya.
Kekecewaan ini juga diungkapkan Masyarakat adat suku Wambon Kenemopte, mereka merasa dikhianati oleh Menteri Kehutanan.
Dimana pada akhir September 2023 didampingi Yayasan Pusaka, 8 (delapan)
marga mengajukan permohonan hutan adat, mereka diminta melengkapi syarat yang belum lengkap.

LBH Papua Merauke dan masyarakat adat saat menyampaikan keterangan pers. (Foto: Dok LBH Papua Merauke)
“Hingga saat ini kami sedang mengupayakan kelengkapan syarat namun Menteri kehutanan justru merubah status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk ditanami sawit. Pemerintah tidak peduli kami,” kata Albertus tenggare salah satu perwakilan Masyarakat adat wambon kenemopte.
Dikatakan, Keputusan 591 dan 430 mengabaikan keberadaan masyarakat adat Papua sebagai penduduk asli pemilik tanah dan hutan, tindakan yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan bentuk kejahatan ecosida melalui perampokan alam masyarakat adat.
“Perubahan status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk proyek swasembada pangan dan energi akan berdampak kepada keseluruhan kehidupan masyarakat adat karena menghilangkan pangan, budaya, pekerjaan tradisional, keyakinan dan lingkungan hidup,” Ungkap kuasa hukum pemohon keberatan, Tigor Hutapea.
Tigor mengungkapkan, masyarakat menuntut agar Menteri kehutanan mencabut atau membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Papua Selatan.
“Kami minta agas segera melakukan tindakan pengakuan hak-hak orang asli Papua,” pungkasnya.





