SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Papua Tengah, Freny Anouw, menyampaikan peringatan keras terkait kondisi darurat sosial dan kesehatan yang tengah melanda Kabupaten Nabire.
Ketika diwawancarai di ruang kerjanya pada Senin (6/7/2026), Freny mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas melonjaknya kasus HIV yang kini telah mencapai angka 10 ribu kasus, serta maraknya praktik prostitusi online dan peredaran minuman keras (miras) yang kian tidak terkendali.
“Jadi saya sampaikan kepada seluruh masyarakat, saat ini kondisi di Nabire tidak baik-baik saja kasus HIV di Nabire sebanyak 10 ribu. Di Nabire ini, aplikasi prostitusi online (MiChat) semakin hari semakin marak. Tempat-tempat prostitusi, homestay, serta tempat penjualan minuman keras (miras) jumlahnya terus bertambah. Ini seperti ada pembiaran yang sedang terjadi,” ujar Freny Anouw.
Kondisi ini diperparah dengan tidak berfungsinya KPA di tingkat kabupaten akibat ketidakjelasan struktural.
Freny mendesak Pemerintah Kabupaten Nabire untuk segera mengambil tindakan nyata guna menyelamatkan generasi muda, khususnya Orang Asli Papua (OAP) yang menjadi korban paling rentan dalam situasi ini.
“Saya meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire agar KPA Kabupaten yang kemarin dipecat atau dinonaktifkan untuk segera diaktifkan kembali, atau ganti pengurusnya secepatnya. Karena kondisi Nabire sudah mulai kacau. Hari ini, generasi penerus kita, anak-anak muda khususnya Orang Asli Papua (OAP) banyak yang menjadi korban akibat minuman keras dan tertular virus HIV. Semua ini terjadi karena pembiaran ada di mana-mana. Sekarang di satu kelurahan saja sudah ada 5 sampai 6 tempat prostitusi menyelubung (MiChat) dan homestay. Tempat penjualan miras pun semakin menjamur. Pemerintah Kabupaten Nabire harus melihat ini dan bertanggung jawab. Kita di sini adalah ibu kota Provinsi Papua Tengah, tempat bertemunya masyarakat dari 8 kabupaten. Jadi, jangan ada pembiaran,” tegasnya.
Freny juga menyoroti masalah perizinan usaha yang dinilai dikeluarkan secara sembarangan oleh pemerintah daerah tanpa adanya pengawasan dan peninjauan yang ketat di lapangan.
Hal inilah kata dia yang membuat tempat-tempat prostitusi berselubung penginapan dan warung miras legal secara hukum, sehingga menyulitkan penindakan.
“Sampai saat ini, saya melihat banyak surat izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tanpa meninjau secara jelas apa jenis usahanya. Oleh karena itu, pengeluaran izin usaha harus ditertibkan kembali. Kami meminta Pemerintah Kabupaten Nabire menertibkan tempat prostitusi dan penjualan miras yang sudah terlanjur dibuka,” tambahnya.
Mandeknya fungsi KPA Kabupaten Nabire menjadi kendala besar dalam upaya penekanan laju penularan HIV. Freny menjelaskan KPA Provinsi tidak memiliki wewenang untuk mencampuri urusan pergantian pengurus yang sepenuhnya berada di tangan kepala daerah setempat.
“Saat ini, KPA di Kabupaten Nabire tidak bergerak karena kepengurusannya terus-menerus diganti, sudah 4 sampai 5 kali. Kami tidak tahu alasan pemberhentiannya apa karena itu kewenangan Bupati. Jika itu kewenangan KPA Provinsi, pasti sudah kami aktifkan kembali. Maka dari itu, saya meminta Pemerintah Kabupaten Nabire untuk menertibkan kembali tempat miras, homestay, dan praktik prostitusi online ini,” jelas Freny.
Ia mengingatkan bahwa jika situasi buruk ini terus dibiarkan tanpa adanya tindakan tegas dan pembenahan moral, masa depan tanah Papua akan berada dalam ancaman kepunahan generasi.
“Generasi Papua kita bisa habis jika terus terpengaruh hal-hal negatif. Generasi kita perlahan habis karena miras dan seks bebas. Akibatnya, banyak anak muda yang menjadi korban. Saya berharap Pemkab Nabire segera melakukan penertiban dan sweeping berkala di penginapan atau hotel agar Papua ini bisa damai dan anak-anak muda sebagai harapan bangsa dan tanah ini bisa berkembang dengan baik,” tuturnya.
Koordinasi yang mandek antara provinsi dan kabupaten akibat bongkar pasang kepengurusan juga menjadi catatan merah. Selain itu, aturan mengenai zonasi penjualan miras dinilai telah dilanggar secara terang-terangan di Nabire.
“Selama ini, KPA Provinsi agak sulit bekerja sama dengan KPA Kabupaten karena pengurusnya diganti terus. Ditambah lagi, pemerintah daerah terkesan sembarangan mengeluarkan izin. Ketika kami mendatangi homestay atau tempat miras, mereka punya surat izin resmi. Ini mutlak kewenangan pemerintah kabupaten, bukan provinsi. Jadi, kabupaten harus segera menertibkannya. Penjualan miras yang jaraknya berdekatan juga harus diatur. Sesuai mekanisme, jarak antar-penjual aturan dasarnya minimal 1 kilometer, tapi sekarang jaraknya hanya hitungan meter,” ungkap Freny.
Freny juga menekankan bahwa kritik dan desakan ini murni didasari oleh rasa kemanusiaan dan kepedulian terhadap kelangsungan hidup masyarakat Papua, bukan untuk kepentingan politik atau menjatuhkan pihak tertentu. Masalah sosial di Nabire kini sudah merembet ke tindakan kriminalitas remaja lainnya yang tidak kalah mengkhawatirkan.
“Ini kami sampaikan bukan untuk menjatuhkan pemerintah, melainkan demi keselamatan Orang Asli Papua (OAP). Kasus penularan HIV yang berkembang di Papua Tengah ini banyak dipicu oleh miras. Bahkan sekarang kasus anak-anak mengisap lem (aibon), pencurian, hingga peredaran ganja juga semakin banyak. Ini sangat berbahaya jika terus dibiarkan. Kami dari KPA Provinsi selalu terbuka untuk berkolaborasi dan membantu kabupaten. Saat ini kami di provinsi sedang menunggu regulasi berupa Peraturan Daerah Khusus (Perdasus/Perdasi), namun untuk tingkat kabupaten, mereka sebenarnya sudah bisa berjalan duluan. Jika memang tempat-tempat tersebut tidak mendatangkan kebaikan, lebih baik ditutup saja semua demi menyelamatkan generasi muda kita,” pungkasnya.





