KOORDINATOR Divisi Hukum KPU Mimika, Hyeronimus Kiaruma mengemukakan, PKPU Nomor 8 tahun 2024 hanya menetapkan gubernur/wakil gubernur harus orang asli Papua (OAP). Dalam PKPU tersebut tidak diatur terkait bupati/wakil bupati.
Selanjutnya, khusus untuk calon gubernur/wakil harus mendapatkan persetujuan MRP.
“Untuk bupati dan wakil bupati di daerah kabupaten di wilayah Papua tidak diatur dalam ketentuan khusus itu, sehingga kami tetap mengacu pada PKPU pasal 14 tahun 2024 yang mana dalam pasal 14 ini tidak berlaku syarat khusus, yang artinya untuk bupati dan wakil bupati itu belaku syarat umum,” jelasnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/7)
Ia mengatakan, pihaknya akan mensosialisasikan PKPU yang baru saja dikeluarkan.
“PKPU sudah keluar, sehingga kami sudah meminta staf untuk menjadwalkan kegiatan sosialisasi terkait persyaratan pencalonan,” ucapnya.
“Jadi aturan terbaru ini tidak mengatur pencalonan untuk bupati dan wakil bupati harus OAP disetiap daerah, berarti tetap berlaku sesuai ketentuan umum,” tutupnya.