Politik · 24 Agu 2024 16:33 WIT

KPU Provinsi Papua Tengah Sudah Terima Surat Terbaru Terkait Pendaftaran Calon, Begini Isinya


Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Jenifer Darling Tabuni. (Foto: Sasagupapua.com) Perbesar

Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Jenifer Darling Tabuni. (Foto: Sasagupapua.com)

Sasagupapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah resmi menerima surat dari KPU Republik Indonesia (RI) Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Jenifer Darling Tabuni, Sabtu (24/8/2024).

“Jadi KPU Provinsi Papua Tengah sama dengan KPU yang lain tetap berpatokan kepada Surat Edaran maupun PKPU dan Undang-undang Pemilu, jadi tetap pada aturan juknisnya sesuai surat yang subuh kami terima,” kata Jenifer. 

Berikut isi surat edaran dari KPU RI:

Sehubungan dengan pelaksanaan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil 

Walikota tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pasal 11 huruf e dan Pasal 13 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UndangUndang, mengatur tugas dan wewenang dalam menyelenggarakan Pemilihan meliputi:

a. KPU Provinsi mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernursesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU;

b. KPU Kabupaten/Kota mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi.

2. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon memedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

1) untuk mengusulkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:

a) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di Provinsi tersebut;

b) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di Provinsi tersebut;

c) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di Provinsi tersebut

d) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di Provinsi tersebut.

2) untuk mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota:

a) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di Kabupaten/Kota tersebut;

b) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di Kabupaten/Kota tersebut;

c) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di Kabupaten/Kota tersebut;

d) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di Kabupaten/Kota tersebut.

3) jumlah penduduk yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagaimana dimaksud di atas, termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Serentak 2024 di wilayah yang bersangkutan.

b. Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon.

3. Dalam hal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah menetapkan jumlah persyaratan perolehan kursi dan suara sah untuk setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan perubahan terhadap Keputusan dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagaimana pada angka 2.

4. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada daerah khusus dan/atau istimewa atau dengan sebutan lain, memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud di atas kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

5. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyosialisasikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk memedomani ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 4 dalam tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

6. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerbitkan pengumuman pendaftaran Pasangan Calon dengan format terlampir.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.

Berikan Komentar
penulis : Edwin Rumanasen
Artikel ini telah dibaca 370 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pleno Tingkat Provinsi, Ini Jumlah Suara Pilgub dari Kabupaten Puncak

13 Desember 2024 - 22:56 WIT

Voice Note Soal Pleno Paniai Bukan Suara Ketua KPU Papua Tengah

13 Desember 2024 - 14:46 WIT

Selesaikan Rekapitulasi Hingga Tingkat Provinsi, KPU Mimika Ucapkan Terimakasih

11 Desember 2024 - 15:04 WIT

Pleno Tingkat Provinsi, Berikut Jumlah Suara Pilgub Kabupaten Mimika

11 Desember 2024 - 12:46 WIT

KPU Papua Tengah Jelaskan Keterlambatan Rekapitulasi Lima Kabupaten

10 Desember 2024 - 19:56 WIT

KPU Mimika Selesaikan Rekapitulasi, Pasangan JOEL Raih Suara Tertinggi

10 Desember 2024 - 07:40 WIT

Trending di Politik