SASAGUPAPUA.COM, MERAUKE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke kini tengah melakukan pendampingan hukum intensif terhadap 11 orang dari kelompok Suara Kaum Awam Katolik Regio Papua yang ditangkap aparat Kepolisian.
Penangkapan tersebut terjadi saat massa sedang menggelar aksi bisu di depan Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius Merauke, Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 09.57 WIT.
Direktur LBH Papua Pos Merauke, Teddy Wakum, menjelaskan pihaknya sedang berada di barisan depan untuk memastikan hak-hak para korban terpenuhi.
“LBH Papua Merauke sedang melakukan pendampingan hukum kepada 11 orang dari Suara Kaum Awam Katolik yang ditangkap saat melakukan aksi bisu di depan Gereja Katedral hari ini,” ujar Teddy Wakum dalam keterangan resminya.

Suasana di depan Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius Merauke. (Capture video amatir)
Dalam proses pembubaran paksa tersebut, Teddy menyayangkan adanya dugaan tindakan kekerasan yang menimpa massa aksi di lapangan.
“Saat penangkapan dan pembubaran paksa, massa aksi mengaku mendapat kekerasan fisik seperti leher dicekik dan ada juga yang mendapat pukulan. Selain itu, ada satu buah HP milik massa yang direbut paksa oleh pihak yang diduga bagian dari aparat kepolisian yang bertugas,” ungkapnya.
Ketidakjelasan dasar hukum penangkapan juga menjadi sorotan tajam pihak LBH. Teddy menyebutkan bahwa koordinasi dengan pihak Reskrim belum membuahkan kejelasan mengenai status hukum ke-11 orang tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Reskrim terkait dugaan tindak pidana yang dilanggar, tetapi pihak kepolisian tidak menjelaskan secara rinci terkait dugaan tersebut, termasuk siapa pihak pelapor yang mengadu terkait aksi ini,” tambah Teddy.
Adapun ke-11 orang yang saat ini masih ditahan di Polres Merauke untuk dimintai klarifikasi adalah Kosmas D.S. Dambujai, Maria Amotey, Salerus Kamogou, Enjel Gebze, Marinus Pasim, Siria Yamtop, Matius Jebo, Ambrosius Nit, Hubertus Y. Chambu, Abel Kuruwop, dan Fransiskus Nikolaus.
Aksi bisu tersebut sejatinya menyuarakan kegelisahan warga terkait dukungan Uskup Agung Merauke terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai mengancam eksistensi masyarakat adat Malind.
Selain menuntut permohonan maaf dan penggantian Uskup dengan Orang Asli Papua (OAP), massa juga mendesak Vatikan dan KWI untuk segera membuka ruang dialog guna menghentikan dugaan pelanggaran HAM berat seperti ekosida dan etnosida di tanah Papua, serta mempertanyakan status pemberhentian Pastor Pius Manu Projo yang dianggap tidak sesuai hukum Kanonik.





