SASAGUPAPUA.COM, Nabire – Mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Mahasiswa Puncak Provinsi Papua Tengah (KMPPPT) menggelar aksi mimbar bebas di halaman Asrama Mahasiswa Puncak, Kabupaten Nabire, pada Senin (20/4/2026).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan kekerasan aparat keamanan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa warga sipil di Distrik Kembru dan Pogoma, Kabupaten Puncak.
Dalam suasana penuh ketegangan namun tertib, para mahasiswa membentangkan berbagai baliho dan karton bertuliskan seruan tajam. Beberapa tulisan yang mencolok di antaranya berbunyi, “Stop TNI-Polri kami butuh dokter bukan TNI-Polri,” “Papua Bukan Tanah Kosong,” serta “Tarik Militer Organik dan Non-Organik dari Puncak Papua.” Mereka juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut telah melanggar Hukum Humaniter dan UUD 1945.
Ketua Umum KMPPPT, Yones Magai, dalam orasinya menyampaikan keprihatinan mendalam atas rentetan peristiwa yang terjadi sejak tahun 2022 hingga 2026.
Ia mengatakan bahwa kehadiran militer di Kabupaten Puncak telah memicu pengungsian besar-besaran yang mengakibatkan kerusakan rumah warga, gereja, hingga hilangnya ternak masyarakat.
Puncaknya, pada 14 April 2026 subuh, sebuah tragedi berdarah dilaporkan terjadi di Distrik Kembru yang menelan korban jiwa.
“Telah terjadi pembunuhan massal yang masif di Distrik Kembru dan Distrik Pogoma. Pada 14 April 2026 tepat pukul 05:00 subuh, 11 orang warga sipil kehilangan nyawa dan 8 orang lainnya luka-luka. Kejadian ini memaksa warga mengungsi ke berbagai wilayah seperti Magebume, Sinak, Mulia, hingga Bina,” ujar Yones Magai saat membacakan pernyataan sikap di depan massa aksi.
Yones menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM berat yang tidak bisa ditoleransi oleh hukum manapun di Republik Indonesia. Ia menambahkan bahwa warga sipil di Puncak bukanlah hewan, melainkan manusia yang memiliki hak hidup yang dilindungi oleh konstitusi.
Pernyataan Sikap dan Tuntutan Mahasiswa
Dalam momen tersebut, KMPPPT merumuskan 14 poin tuntutan tegas yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat dan lembaga internasional sebagai berikut:
- Kami seluruh mahasiswa/i pelajar Puncak yang sedang menempuh studi di Nabire Papua Tengah dengan tegas mengutuk tindakan aparat TNI/POLRI, baik organik maupun non-organik, yang diduga melakukan pembunuhan terhadap warga sipil yang tidak bersalah. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, serta dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).
- Kami mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh TNI terhadap warga sipil di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak yang mengakibatkan korban jiwa 11 warga sipil dan 8 orang luka-luka, yang juga melanggar Pasal 351 KUHP (penganiayaan) dan Pasal 359 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kematian).
- Kami mahasiswa menuntut bahwa tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh TNI ini benar-benar melanggar perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Kami mahasiswa menegaskan bahwa warga sipil harus dilindungi sebagaimana prinsip hukum nasional dan internasional, serta dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28A dan 28D tentang hak hidup dan perlindungan hukum. Namun tindakan TNI di luar dari aturan undang-undang yang berlaku di republik ini.
- Kami menuntut Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas seluruh kasus pelanggaran HAM terhadap warga sipil di Kabupaten Puncak dan seluruh Tanah Papua.
- Kami menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk menghentikan operasi militer di wilayah sipil serta menarik seluruh pasukan demi mencegah pelanggaran HAM lebih lanjut.
- Kami menuntut negara untuk bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka, sesuai dengan prinsip perlindungan warga negara dalam UUD 1945.
- Kami meminta Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Panglima TNI agar memproses secara hukum oknum yang terlibat, sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
- Kami mendesak Komnas HAM RI untuk segera melakukan investigasi langsung di Kabupaten Puncak guna memastikan keadilan bagi para korban.
- Kami meminta penarikan militer dari wilayah-wilayah sipil demi menjamin keselamatan masyarakat.
- Negara Republik Indonesia segera membuka akses kemanusiaan tanpa hambatan bagi lembaga nasional dan internasional, khususnya di Papua, seperti International Committee of the Red Cross (ICRC).
- Komite Palang Merah Nasional diminta untuk memberikan bantuan darurat, perlindungan, layanan kesehatan, dan kebutuhan dasar bagi warga sipil yang mengungsi di Tanah Papua.
- Pemerintah Indonesia, sebagai bagian dari komunitas global dan memiliki peran dalam sistem HAM internasional, segera memberikan akses kepada mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa, Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR).
- Negara harus membuka akses media nasional dan internasional guna mempublikasikan informasi yang akurat dan transparan.
Para mahasiswa menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan pemulihan keamanan di wilayah Kabupaten Puncak agar masyarakat dapat kembali ke kampung halaman mereka dengan tenang.






