Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 5 Jun 2026 20:27 WIT

Mandek dua bulan Komnas HAM diminta buka hasil penyelidikan Kemburu Berdarah


Masyarakat Distrik kemburu mengungsi ke tirineri dan moulo, puncak Jaya, 15 April 2026. Tim Klasisi GKII Sinak Timur/NadiPapua Perbesar

Masyarakat Distrik kemburu mengungsi ke tirineri dan moulo, puncak Jaya, 15 April 2026. Tim Klasisi GKII Sinak Timur/NadiPapua

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Tim Investigasi Hak Asasi Manusia Kabupaten Puncak bersama elemen Mahasiswa Puncak se-Indonesia secara resmi melayangkan desakan keras kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Mereka menuntut lembaga negara tersebut untuk segera menetapkan status hukum atas tragedi kemanusiaan yang dikenal sebagai peristiwa Kemburu Berdarah. Langkah ini dinilai penting guna memberikan kepastian hukum apakah rentetan peristiwa yang memakan korban jiwa dan memicu pengungsian massal tersebut masuk dalam kategori Pelanggaran HAM Berat atau sekadar pelanggaran HAM biasa.

Ketua Tim Investigasi HAM Puncak, Mis Murib, menyampaikan langsung desakan yuridis dan kemanusiaan tersebut melalui siaran pers resmi Nomor 026/TimHam/MPSI/VII/2026 pada hari Jumat (5/6/2026).

Dalam pernyataannya, Mis Murib menyoroti mandeknya proses penanganan perkara oleh Tim Penyelidik Komnas HAM yang diketahui telah memulai proses penyelidikan sejak tanggal 29 April 2026 namun belum membuahkan hasil konkret ke publik.

- Advertising -
- Advertising -

Menurutnya, berdasarkan mekanisme internal serta instrumen hukum yang berlaku, proses penyelidikan awal oleh Komnas HAM umumnya dibatasi oleh tenggat waktu tiga puluh hingga empat puluh hari.

Sehingga kata dia mengingat batas waktu prosedural tersebut kini telah terlampaui tanpa adanya pengumuman resmi, mandeknya penanganan kasus ini mulai memicu kecurigaan publik yang mendalam akan adanya tekanan dari pihak luar.

“Kami menduga kuat adanya upaya intervensi dari instrumen Negara untuk mengaburkan fakta di lapangan melalui narasi-narasi pengalihan dan upaya penghambatan sistemik. Komnas HAM mutlak menjaga independensinya sebagai lembaga negara yang mandiri dan bebas dari pengaruh kekuasaan,” tegas Mis Murib saat memberikan keterangan resminya.

Dikatakan, secara legal-formal, Komnas HAM sebenarnya memiliki mandat konstitusional dan statuter yang sangat kuat untuk menyelesaikan perkara ini. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Komisi Hak Asasi Manusia, lembaga ini berfungsi sebagai instrumen pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.

Lebih spesifik lagi, Mis mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM bertindak sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran HAM berat, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Prosedur penetapan status kasus ini seharusnya berjalan secara linear tanpa hambatan birokrasi yang berbelit. Setelah proses penyelidikan awal selesai dilakukan, Komnas HAM wajib menyimpulkan apakah terdapat bukti permulaan yang cukup mengenai adanya unsur pelanggaran HAM berat,” ungkapnya.

Dikatakan, jika indikasi tersebut terpenuhi, berkas perkara harus segera diserahkan kepada Jaksa Agung selaku penyidik untuk ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan dan penuntutan di Pengadilan HAM.

“Pelaku harus dimintai pertanggungjawaban pidana di hadapan hukum. Jika pelaku kejahatan kemanusiaan justru dilindungi oleh struktur kekuasaan, maka terjadi kekebalan hukum. Apa gunanya hukum dan negara jika gagal melindungi rakyatnya? Esensi tertinggi dari hukum dan negara adalah manusia; tanpa manusia, negara dan hukum kehilangan legitimasinya,” ungkap Mis Murib.

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, dampak destruktif dari tragedi Kemburu Berdarah tercatat sangat masif dan memprihatinkan.

Dimana hingga saat ini, dilaporkan sebanyak dua belas orang dinyatakan meninggal dunia, satu orang masih dinyatakan hilang, dan sebanyak 14.166 jiwa terpaksa mengungsi meninggalkan ruang hidup mereka demi menyelamatkan diri.

“Ini bukan sekadar deretan angka statistik semata. Ini adalah nyawa manusia, ini adalah tragedi kemanusiaan yang nyata. Kami berharap Komnas HAM dalam waktu dekat segera menerbitkan rekomendasi resmi dan mengumumkannya secara transparan kepada publik,” lanjut Mis Murib.

Sebagai bentuk komitmen moral, Tim Investigasi HAM dan Mahasiswa Puncak se-Indonesia menegaskan mereka akan terus mengawal penuntasan kasus ini hingga mencapai keadilan substantif bagi para korban.

Mereka juga memberikan peringatan keras jika Komnas HAM tetap bergeming dan gagal mengeluarkan rekomendasi resmi dalam waktu dekat, gerakan sipil akan segera mengonsolidasikan massa untuk menggelar Aksi Nasional Jilid II dengan skala yang jauh lebih besar di berbagai wilayah.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga mencapai keadilan substantif. Jika Komnas HAM tetap bergeming dan gagal mengeluarkan rekomendasi dalam waktu dekat, kami pastikan gerakan sipil akan mengonsolidasikan massa untuk menggelar Aksi Nasional Jilid II dengan skala yang jauh lebih besar,” pungkas Mis Murib.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Koalisi HAM Papua Buka Suara Soal Laporan Mama Yasinta Moiwend ke Polda Metro Jaya

3 Juni 2026 - 15:38 WIT

Keluarga Mama Sinta Moiwend Angkat Bicara Soal Kronologi Keberangkatan ke Jakarta

31 Mei 2026 - 19:01 WIT

Tim Kolaborasi Film ‘Pesta Babi’ Buka Suara Terkait Perubahan Sikap Mama Yasinta

30 Mei 2026 - 14:06 WIT

Saat Pembela Adat Dilaporkan, Dandhy Laksono: Kami Hormati Pilihan Mama Yasinta

30 Mei 2026 - 12:30 WIT

Dulu Bersama Lawan PSN, Sekarang Mama Yasinta Malah Polisikan Pihak yang Membelanya

30 Mei 2026 - 11:58 WIT

Mahasiswa Papua di Semarang Soroti Dampak Militerisme: Negara Dinilai Gagal Lindungi Hak Sipil OAP

26 Mei 2026 - 13:31 WIT

Trending di Peristiwa