Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 24 Feb 2025 13:11 WIT

Mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng Bebas 


Foto: Istimewa Perbesar

Foto: Istimewa

SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah bebas pada Minggu 23 Februari 2025 kemarin.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Mimika Mansur Yunus Gaffur mengatakan mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan.

“Karena hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sesuai SK itu tanggal harus sudah keluar,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (24/2/2025).

Dikatakan, bebasnya Eltinus Omaleng tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Makassar.

- Advertising -
- Advertising -

“Laporannya itu (Pembebasan) ke kejaksaan negeri Makassar dan Bapas Makassar,” ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum atas putusan perkara tidak pidana khusus Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Mks dengan terdakwa Eltinus Omaleng, Bupati Kabupaten Mimika.

Dilansir dari website resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung (Info Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia), Rabu 24 April 2024, Mahkamah Agung dengan Ketua Majelis Prof. DR. Surya Jaya, SH., M.Hum, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH., MH, Anggota Majelis 2 Ainal Mardhiah, SH., MH, dan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra, SH, mengabulkan kasasi Nomor 523 K/Pid.Sus/2024.

Foto: Istimewa

Adapun amar putusan kasasi menyebutkan bahwa, Eltinus Omaleng terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Setelah pembacaan amar putusan, mantan bupati Mimika dua periode tersebut menurut keterangan yang diterima media ini, Rabu 29 Mei 2024, berdasarkan surat panggilan yang diterima Eltinus Omaleng diwajibkan menghadap pada 3 Juni 2024.

Tetapi sejak adanya putusan kasasi Mahkamah Agung, Eltinus menyatakan menerima dan siap menjalani putusan tersebut.

Eltinus dengan inisiatif sendiri pada Selasa, 28 Mei 2024, berangkat dari Mimika menuju Makassar dan langsung mendatangi Lapas Makassar didampingi penasehat hukumnya.

Berikan Komentar
penulis : Kristin Rejang
Artikel ini telah dibaca 875 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Mengenal Daniel Turot: Ketua ‘Baret Merah’ Ende Asal Papua yang Pasang Badan untuk Keadilan di Tanah Flores

6 Mei 2026 - 16:29 WIT

Ukir Sejarah Baru di Papua Tengah: Putri Asli Suku Mee Resmi Jabat Kasi Pidsus Kejari Nabire

4 Mei 2026 - 22:36 WIT

Kunker ke Mimika, John NR Gobai Bahas Pengelolaan ‘Emas Biru’, Akses Kapal Jita, hingga Proteksi Mangrove

3 Mei 2026 - 08:34 WIT

Momen 1 Mei di Nabire: Ada Pawai Merah Putih hingga Pembagian Tali Asih

1 Mei 2026 - 21:37 WIT

Bupati dan Wabup Sorsel Resmikan Komunitas Nasfa “Wsan Kmindin” Pemuda Adat adalah Tulang Punggung Perubahan

27 April 2026 - 23:21 WIT

DPD KNPI Papua Tengah Resmi Tunjuk Arden Temorubun Jadi Ketua Karateker KNPI Mimika

25 April 2026 - 14:53 WIT

Trending di Umum