Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 24 Feb 2025 13:11 WIT

Mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng Bebas 


Foto: Istimewa Perbesar

Foto: Istimewa

SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah bebas pada Minggu 23 Februari 2025 kemarin.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Mimika Mansur Yunus Gaffur mengatakan mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan.

“Karena hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sesuai SK itu tanggal harus sudah keluar,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (24/2/2025).

Dikatakan, bebasnya Eltinus Omaleng tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Makassar.

- Advertising -
- Advertising -

“Laporannya itu (Pembebasan) ke kejaksaan negeri Makassar dan Bapas Makassar,” ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum atas putusan perkara tidak pidana khusus Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Mks dengan terdakwa Eltinus Omaleng, Bupati Kabupaten Mimika.

Dilansir dari website resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung (Info Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia), Rabu 24 April 2024, Mahkamah Agung dengan Ketua Majelis Prof. DR. Surya Jaya, SH., M.Hum, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH., MH, Anggota Majelis 2 Ainal Mardhiah, SH., MH, dan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra, SH, mengabulkan kasasi Nomor 523 K/Pid.Sus/2024.

Foto: Istimewa

Adapun amar putusan kasasi menyebutkan bahwa, Eltinus Omaleng terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Setelah pembacaan amar putusan, mantan bupati Mimika dua periode tersebut menurut keterangan yang diterima media ini, Rabu 29 Mei 2024, berdasarkan surat panggilan yang diterima Eltinus Omaleng diwajibkan menghadap pada 3 Juni 2024.

Tetapi sejak adanya putusan kasasi Mahkamah Agung, Eltinus menyatakan menerima dan siap menjalani putusan tersebut.

Eltinus dengan inisiatif sendiri pada Selasa, 28 Mei 2024, berangkat dari Mimika menuju Makassar dan langsung mendatangi Lapas Makassar didampingi penasehat hukumnya.

Artikel ini telah dibaca 875 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

MRP Papua Tengah Kecam Pembunuhan Lagi di Kwamki Narama: Hentikan Perang, Jangan Biarkan OAP Habis

4 Agustus 2026 - 09:37 WIT

DPR Papua Tengah Gelar Hearing Soal Konflik Bersenjata, Mahasiswa Minta Respon Cepat

3 Agustus 2026 - 20:54 WIT

Usai Hearing Dialog Bahas Konflik Bersenjata, MRP Papua Tengah Harap Tim investigasi Independen Segera Terbentuk

3 Agustus 2026 - 20:12 WIT

Dewan Gereja Katolik: Hasil Hearing Dialog Soal Konflik di Papua Tengah Harus Ditindaklanjuti Serius

3 Agustus 2026 - 19:57 WIT

Tokoh Adat Deiyai Ajak Masyarakat Meriahkan HUT Ke-81 RI dan Jaga Keamanan

1 Agustus 2026 - 17:15 WIT

Ketua Suku Mee Papua Tengah Dorong Pembentukan Lembaga Masyarakat Adat di Empat Distrik Piyaiye

31 Juli 2026 - 18:26 WIT

Trending di Umum