Hukum Kriminal · 24 Feb 2025 13:11 WIT

Mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng Bebas 


Foto: Istimewa Perbesar

Foto: Istimewa

SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah bebas pada Minggu 23 Februari 2025 kemarin.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Mimika Mansur Yunus Gaffur mengatakan mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan.

“Karena hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sesuai SK itu tanggal harus sudah keluar,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (24/2/2025).

Dikatakan, bebasnya Eltinus Omaleng tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Makassar.

“Laporannya itu (Pembebasan) ke kejaksaan negeri Makassar dan Bapas Makassar,” ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum atas putusan perkara tidak pidana khusus Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Mks dengan terdakwa Eltinus Omaleng, Bupati Kabupaten Mimika.

Dilansir dari website resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung (Info Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia), Rabu 24 April 2024, Mahkamah Agung dengan Ketua Majelis Prof. DR. Surya Jaya, SH., M.Hum, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH., MH, Anggota Majelis 2 Ainal Mardhiah, SH., MH, dan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra, SH, mengabulkan kasasi Nomor 523 K/Pid.Sus/2024.

Foto: Istimewa

Adapun amar putusan kasasi menyebutkan bahwa, Eltinus Omaleng terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Setelah pembacaan amar putusan, mantan bupati Mimika dua periode tersebut menurut keterangan yang diterima media ini, Rabu 29 Mei 2024, berdasarkan surat panggilan yang diterima Eltinus Omaleng diwajibkan menghadap pada 3 Juni 2024.

Tetapi sejak adanya putusan kasasi Mahkamah Agung, Eltinus menyatakan menerima dan siap menjalani putusan tersebut.

Eltinus dengan inisiatif sendiri pada Selasa, 28 Mei 2024, berangkat dari Mimika menuju Makassar dan langsung mendatangi Lapas Makassar didampingi penasehat hukumnya.

Berikan Komentar
penulis : Kristin Rejang
Artikel ini telah dibaca 872 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kata Masyarakat Kampung Yoboi: Olah Pakai Mesin, Perempuan ‘Su’ Tidak Ramas Sagu

17 Maret 2025 - 13:06 WIT

Rencana Induk Pelabuhan Pomako Sudah Ada, Tapi Masih Terkendala Status Tanah

13 Maret 2025 - 14:35 WIT

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Timika,  Dua Tersangka Masih Dibawah Umur

13 Maret 2025 - 13:00 WIT

Misteri Kebakaran Gedung di Paniai: Diduga Dibakar OTK ?

10 Maret 2025 - 19:42 WIT

Letkol Lenis Kogoya Hadir di Timika Sosialisasikan Soal MBG, ini yang Disampaikan

10 Maret 2025 - 18:57 WIT

Sepakat Pembayaran Adat  RP1 Miliar Lebih, Pihak Pelaku Berharap Segera Bebas

8 Maret 2025 - 23:13 WIT

Trending di Hukum Kriminal