Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 24 Feb 2025 13:11 WIT

Mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng Bebas 


Foto: Istimewa Perbesar

Foto: Istimewa

SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah bebas pada Minggu 23 Februari 2025 kemarin.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Mimika Mansur Yunus Gaffur mengatakan mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan.

“Karena hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sesuai SK itu tanggal harus sudah keluar,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (24/2/2025).

Dikatakan, bebasnya Eltinus Omaleng tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Makassar.

- Advertising -
- Advertising -

“Laporannya itu (Pembebasan) ke kejaksaan negeri Makassar dan Bapas Makassar,” ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum atas putusan perkara tidak pidana khusus Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Mks dengan terdakwa Eltinus Omaleng, Bupati Kabupaten Mimika.

Dilansir dari website resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung (Info Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia), Rabu 24 April 2024, Mahkamah Agung dengan Ketua Majelis Prof. DR. Surya Jaya, SH., M.Hum, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH., MH, Anggota Majelis 2 Ainal Mardhiah, SH., MH, dan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra, SH, mengabulkan kasasi Nomor 523 K/Pid.Sus/2024.

Foto: Istimewa

Adapun amar putusan kasasi menyebutkan bahwa, Eltinus Omaleng terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Setelah pembacaan amar putusan, mantan bupati Mimika dua periode tersebut menurut keterangan yang diterima media ini, Rabu 29 Mei 2024, berdasarkan surat panggilan yang diterima Eltinus Omaleng diwajibkan menghadap pada 3 Juni 2024.

Tetapi sejak adanya putusan kasasi Mahkamah Agung, Eltinus menyatakan menerima dan siap menjalani putusan tersebut.

Eltinus dengan inisiatif sendiri pada Selasa, 28 Mei 2024, berangkat dari Mimika menuju Makassar dan langsung mendatangi Lapas Makassar didampingi penasehat hukumnya.

Berikan Komentar
penulis : Kristin Rejang
Artikel ini telah dibaca 875 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelni Nabire Beri Diskon Tarif Kontainer 20 Persen hingga Akhir April

16 April 2026 - 16:35 WIT

Pelni Nabire Pastikan Operasional Kapal Aman dari Dampak Konflik Timur Tengah

16 April 2026 - 16:22 WIT

Pelni Nabire Catat Kenaikan Penumpang 105 Persen Selama Angkutan Lebaran 2026

16 April 2026 - 16:08 WIT

Peringati HUT ke-59, Karyawan Freeport Beradu Peran dalam Drama Musikal

15 April 2026 - 21:08 WIT

Menanti Transparansi Kasus Dogiyai: DPR Papua Tengah Desak Hasil Investigasi Dogiyai Dibuka ke Publik

14 April 2026 - 14:22 WIT

Ketua KNPI Papua Tengah Buka Turnamen Cenderawasih Cup II di Nabire

13 April 2026 - 20:31 WIT

Trending di Umum