Menu

Mode Gelap

Lingkungan · 21 Jan 2026 23:15 WIT

Masyarakat Adat Biak Tolak Lepas Tanah Adat Untuk Pembangunan Markas TNI


Suasana musyawarah adat di Kabupaten Supiori, Papua. Dokumentasi AMAN Perbesar

Suasana musyawarah adat di Kabupaten Supiori, Papua. Dokumentasi AMAN

SASAGUPAPUA.COM, Biak – Masyarakat Adat Suku Biak bersama Dewan Adat KainKain Karakara Biak menolak untuk menyerahkan tanah adat mereka kepada TNI Angkatan Darat yang akan digunakan untuk kepentingan pembangunan Batalion 858 di Pulau Biak, Papua.

Penolakan yang diambil dalam musyawarah adat yang dipimpin Ketua Dewan KainKain Karkara Biak Apolos Sroyer dan Ketua Badan Pelaksana Harian Kainkain Karkara Biak Gerard Kafiar ini beralasan tanah adat memiliki nilai historis dan kultural bagi Masyarakat Adat.

Apolos Sroyer mengatakan dalam musyawarah adat ini diputuskan tidak akan melepaskan tanah adat di Ababiadi untuk pembangunan markas Batalyon TNI Angkatan Darat.

Dikatakan, keputusan ini diambil sebagai bentuk sikap tegas Masyarakat Adat atas sengketa tanah adat dengan TNI Angkatan Darat.

- Advertising -
- Advertising -

”Musyawarah Adat ini merupakan respons terhadap rencana pembangunan markas Batalion 858 di wilayah adat Biak yang belum mendapatkan persetujuan adat,” kata Apolos disela pelaksanaan musyawarah adat di Kabupaten Supiori, Papua pada 10 Januari 2026.

Apolos menyatakan penguasaan tanah adat di Kabupaten Biak Numfor oleh TNI telah menjadi contoh buruk yang mengakibatkan Masyarakat Adat Biak di Kabupaten Biak Numfor kehilangan legitimasi tanah adat dan mata pencaharian.

Pembangunan Harus Melalui Mekanisme Adat

Ketua Badan Pelaksana Harian Kainkain Karkara Biak Gerard Kafiar menegaskan tanah yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan markas Batalion 858 merupakan tanah adat yang memiliki nilai historis dan kultural bagi Masyarakat Adat.

Gerard menegaskan hingga saat ini belum ada kesepakatan adat yang sah terkait penggunaan tanah adat untuk pembangunan markas TNI.

Masyarakat Adat menilai proses komunikasi yang dilakukan belum melibatkan seluruh pemangku kepentingan adat secara utuh.

“Setiap rencana pembangunan harus melalui mekanisme adat dan mendapat persetujuan resmi dari pemilik hak ulayat,” tegasnya.

Suasana musyawarah adat di Kabupaten Supiori, Papua. Dokumentasi AMAN

Gerard menjelaskan musyawarah adat menjadi forum resmi masyarakat adat dalam mengambil keputusan, termasuk menyampaikan sikap penolakan atas rencana TNI membangun markas diatas wilayah adat.

Gerard meminta pemerintah dan TNI AD untuk menghargai kearifan lokal dan mekanisme adat dalam setiap proses pembangunan di tanah Papua.

“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi menolak jika dilakukan tanpa menghormati hak adat. Tanah adat bukan tanah kosong, di dalamnya ada sejarah dan martabat orang Biak,” pungkasnya. (Nesta Makuba Jurnalis Masyarakat Adat di Papua)

Berikan Komentar
sumber : AMAN
Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemuda Adat Knamlas dan Bol Saris Resmi Dikukuhkan Jaga Warisan Leluhur

4 Maret 2026 - 00:27 WIT

Tolak Kelapa Sawit, Masyarakat Adat Sorsel: Hutan Kami Kecil dan Milik Semua Marga

3 Maret 2026 - 22:48 WIT

WALHI Papua Kecam Perpanjangan Izin Freeport di AS: Negara dan Perusahaan Khianati Orang Asli Papua

24 Februari 2026 - 13:40 WIT

Gugat Menteri Kehutanan, Masyarakat Adat Papua Selatan Tuntut Pembatalan Alih Fungsi Hutan

12 Februari 2026 - 20:51 WIT

Jeritan dari Biak : Suara Hati GKI dan Masyarakat Adat Menjaga Ruang Hidup -Menolak Menjadi Asing di Tanah Sendiri

6 Februari 2026 - 18:04 WIT

Dukungan Penuh LBH Papua atas Sikap PGI: Abaikan Hasil Sidang PGI Berarti Mengabaikan Hak Asasi di Papua

5 Februari 2026 - 14:41 WIT

Trending di Lingkungan