Menu

Mode Gelap

Lingkungan · 8 Sep 2026 16:44 WIT

Masyarakat Adat Merauke Kecam Pengrusakan Salib Hitam di Wilayah Adat Marga Moyuwend Buako


Salib yang sempat ditanam oleh masyarakat beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Solidaritas Merauke) Perbesar

Salib yang sempat ditanam oleh masyarakat beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Solidaritas Merauke)

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah –Eskalasi konflik agraria akibat kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, dinilai semakin meluas. Solidaritas Merauke menilai ketidakmampuan Pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan perselisihan ini telah berdampak pada perampasan tanah adat serta pengrusakan lingkungan.

Dalam rilis yang diterima media ini Solidaritas Merauke menjelaskan sejak tahun 2024, lewat program ketahanan pangan yang dikerjakan oleh PT Jhonlin Group milik konglomerat Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dengan pengawalan aparat keamanan, penyerobotan dan penggusuran paksa dilaporkan terjadi terhadap tanah adat sejumlah marga, termasuk Moywend dan Basik-Basik.

Dikatakan, kedua marga tersebut secara konsisten menolak menyerahkan tanah mereka dan terus menempuh berbagai jalur hukum, baik litigasi maupun non-litigasi. Sebagai salah satu bentuk penolakan non-litigasi, masyarakat adat menancapkan salib-salib hitam di berbagai titik lokasi yang diserobot.

Menurut Solidaritas Merauke, salib-salib tersebut berdiri sebagai tanda larangan aktivitas sekaligus simbol protes, ekspresi spiritual, perlindungan ekologis, dan bentuk perlawanan terhadap ekspansi perkebunan skala besar yang mengancam ruang hidup masyarakat setempat.

- Advertising -
- Advertising -

Dijelaskan, berdasarkan data tim pendamping hukum, tanah dan hutan wilayah tersebut diduga diambil secara paksa untuk kebutuhan pembangunan Bandar Udara Wanam Baru, cetak sawah, pangkalan militer, hingga pabrik senjata.

Aksi penancapan salib hitam yang telah berlangsung sejak tahun 2025 tersebut kini menghadapi pola intimidasi baru berupa tindakan dugaan premanisme dari Orang Tak Dikenal (OTK) terlatih.

Peristiwa terbaru terjadi setelah Marga Moyuwend Buako menancapkan salib hitam di delapan titik wilayah adat mereka yang digusur, yaitu Dusun Molu, Babong, Yapel, Kelepi, Kakobodol, Ongabuk, Esrum, dan Obub. Salib hitam itu dipasang sebagai pertanda matinya keadilan hukum bagi korban PSN sekaligus penanda larangan aktivitas.

Jejak hilangnya salib yang ditanam oleh masyarakat. (Foto: Dok Solidaritas Merauke)

Namun, pada tanggal 5 September 2026, patroli warga menemukan seluruh salib hitam tersebut telah hilang tanpa jejak, beserta tanaman pohon kelapa milik warga yang turut dicabut dan dibuang.

“Presiden, Gubernur Provinsi Papua Selatan, dan Bupati Merauke dilarang tinggal diam dan segera membentuk Tim Pencari Fakta atas aksi premanisme Orang Tak Dikenal yang melakukan pencabutan dan pengrusakan salib hitam simbol perlawanan masyarakat adat terhadap kebijakan Proyek Strategis Nasional yang terbukti telah merampas tanah adat dan merusak lingkungan di Merauke,” tegas Solidaritas Merauke dalam siaran persnya.

“Kami mengecam dan mengutuk keras aksi premanisme OTK terlatih pendukung PSN yang mencabut salib hitam di wilayah adat Marga Moyuwend Buako di Distrik Ilwayab,” ujar perwakilan Solidaritas Merauke.

Mereka meminta agar Presiden, Gubernur Provinsi Papua Selatan, Bupati Merauke, serta semua lembaga negara terkait harus segera membentuk Tim Pencari Fakta dalam mengungkap pelaku dan aktor intelektual aksi premanisme oleh Orang Tak Dikenal yang melakukan pencabutan dan pengrusakan salib hitam di Merauke.

“Negara melalui pemerintah wajib melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat adat yang sedang berjuang mencari keadilan dan mempertahankan tanah adat di Wanam,” lanjut Solidaritas Merauke.

Mereka meminta agar pemerintah dan perusahaan harus segera menghentikan semua aktivitas di wilayah adat Marga Moyuwend Buako di Ilwayab.

Hutan yang dibongkar. (Foto: Dok Solidaritas Merauke)

Menurut mereka, Pembiaran atas pelanggaran hukum dan HAM yang terus terjadi ini dinilai menjadi bukti kegagalan serta minimnya kemauan politik pemerintah daerah maupun pusat dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.

“Padahal, perlindungan terhadap hak masyarakat adat telah dijamin secara konstitusional melalui Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945, Pasal 43 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012,” pungkas Solidaritas Merauke.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Direktur WALHI Papua: Siapa Pun yang Merampas Hutan Papua, Merampas Masa Depan Dunia

8 September 2026 - 17:02 WIT

Pulihkan Hutan Bekas Kebakaran, Komunitas Papuans Photo Tanam Pohon di Gunung Gamei-Nabire

4 September 2026 - 17:20 WIT

WALHI Papua Ungkap Lonjakan Karhutla di Tanah Papua, Wilayah Konsesi PSN Merauke Jadi Episentrum Titik Api

31 Agustus 2026 - 10:24 WIT

Ancaman El Nino Kian Parah, Koalisi HAM Desak Presiden Hentikan PSN di Hutan Adat Papua

25 Agustus 2026 - 20:16 WIT

Ketua KOMANDAN Paniai Desak Pemkab Keruk Sampah di Muara Kali Enaro

21 Agustus 2026 - 08:20 WIT

Dampak Kemarau Panjang El Nino, Kepala Suku Paniai Barat Terbitkan Imbauan Kesiapsiagaan

17 Agustus 2026 - 00:11 WIT

Trending di Lingkungan