SASAGUPAPUA.COM, YAHUKIMO- Pembela HAM Papua dan Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua , Theo Hesegem dalam rilisnya mengatakan pada tanggal 5 Juli 2025, Klasis Tangma melakukan doa bersama dengan 13 jemaat dalam rangka pemasangan Baliho dan pencabutan ganja.
Dijelaskan ibadah ini dilakukan masyarakat dari Dua Distrik, Distrik Tangma dan Distrik Ukha, bersama mahasiswa, yang dilaksanakan di halaman Kantor Klasis Distrik Tangma.
Doa ini dipimpin oleh Ketua Klasis Gereja Kamah Injil Kingmi di Tangma, Yanius Hesegem S.Th dengan berisikan dua agenda doa yaitu pemasangan baliho, terkait keamanan Distrik Tangma dan Ukha dan Pencabutan tanaman Ganja.
Dijelaskan, aksi pemasangan baliho ini dilakukan setelah kejadian kontak tembak pada 15 Juni 2025, antara TPNPB Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, dan TNI di Kampung Aruli, yang menyebabkan dua orang mengalami korban meninggal antara lain Mesak Asipalek, masyarakat sipil dan Prek Sarera anggota Tentara Pembebasan Nasipnal Papua Barat.
Kemudian Pada 18 Juni 2025 lalu Tim Kemanusiaan Yayasan Keadilan dan Ketuhan Manusia, melakukan Investigasi atas kejadian tersebut, yang dipimpim oleh Ketua Tim Theo Hesegem.
Sehingga Pada 5 Juli 2025 bersama mahasiswa mereka melakukan pemasangan Baliho di beberapa tempat, antara lain di gunung Ongolo, Terminal Tangma, Lik’ima, Wolom oba, Wamerek dan Ibiroma.
Sedangkan Distrik Ukha akan dipasang 3 Tempat Antara lain Amisangi, Kulekem dan Siloroma.
Isi baliho bertuliskan 𝐏𝐞𝐫𝐧𝐲𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐬𝐢𝐤𝐚𝐩 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐦𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐝𝐢𝐬𝐭𝐫𝐢𝐤 𝐔𝐤𝐡𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐦𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐇𝐚𝐤-𝐡𝐚𝐤 𝐦𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐬𝐢𝐩𝐢𝐥 𝐃𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐇𝐮𝐦𝐚𝐧𝐢𝐭𝐞𝐫 𝐈𝐧𝐭𝐞𝐫𝐧𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 𝐝𝐢 𝐖𝐢𝐥𝐚𝐲𝐚𝐡 𝐊𝐨𝐧𝐟𝐥𝐢𝐤 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐞𝐧𝐣𝐚𝐲𝐚.
A. 𝐏𝐞𝐫𝐧𝐲𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐬𝐢𝐤𝐚𝐩 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐝𝐢𝐬𝐭𝐫𝐢𝐤 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐦𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐬𝐭𝐫𝐢𝐤 𝐔𝐤𝐡𝐚, 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐘𝐚𝐡𝐮𝐤𝐢𝐦𝐨 𝐏𝐫𝐨𝐯𝐢𝐧𝐬𝐢 𝐏𝐚𝐩𝐮𝐚 𝐏𝐞𝐠𝐮𝐧𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧
Setelah terjadi kontak tembak, antara Tentara Nasional Indonesaia dan TPNPB Pada 15 Juni 2025, masyarakat Distrik Tangma dan Distrik Ukha mengalami rasa takut dan trauma yang panjang, serta mengungsi ke beberapa tempat, dan dari tiga Gereja sedang menempati di Gereja Yeriko Halihalo. Mereka selalu tudur di Gereja. Setelah meninggalkan tempat tinggal dan kampung mereka.
Melihat dengan kondisi tersebut, masyarakat Tangma dan Ukha telah melakukan pertemuan pada 17 Juni 2025, dan menyatakan sikap sebagia berikut:
1. Kami telah bersepakat bahwa Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat TPNPB, untuk segera mundur dari Distrik Tangma dan Distruk Ukha, serta tidak melakukan perang kembali di Wilayah tersebut.
2. Aparat TNI dan TPNPB tidak melakukan penyerangan di area masyarakat sipil, dan silakan tentukan tempat dan perang terbuka dihutan atau di luar Distrik Tangma dan Distrik Ukha.
3. Kepada aparat TNI tidak melakukan penangkapan sewenang-wenang, terhadap masyarakat sipil, diluar prosedur dan mekanisme undang-undang yang berlaku di Negara Rebuplik Indonesia
4. Kami dari kedua Distrik mengharapkan kepada aparat TNI dan TPNPB, melakukan tindakan terukur dan profesional. Sehingga tidak terjadi pembunuhan terhadap masyarakat sipil dengan dugaan diluar hukum
5. Kami Distrik Tangma dan Distrik Ukha telah sepakati dan menyampaikan kepada kedua bela pihak bahwa kedua daerah tersebut tidak dijadikan sebagai sona perang yang mengakibatkan terjadi pertumpahan darah
6. Kami sangat berharap TNI dan TPNPB tidak mengganggu segala aktifitas masyarakat sipil, misalnya pendidikan, kesehatan, dan perekonomian.
7. Kami juga berharap kedua bela pihak, yang berkonflik tidak melakukan teror, dan intimidasi terhadap masyarakat sipil Distrik Tangma dan Distrik Ukha.
B. 𝐇𝐚𝐤-𝐡𝐚𝐤 𝐦𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐬𝐢𝐩𝐢𝐥 𝐃𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐇𝐮𝐦𝐚𝐧𝐢𝐭𝐞𝐫 𝐈𝐧𝐭𝐞𝐫𝐧𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 𝐝𝐢 𝐖𝐢𝐥𝐚𝐲𝐚𝐡 𝐊𝐨𝐧𝐟𝐥𝐢𝐤 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐞𝐧𝐣𝐚𝐲𝐚.
1. Hak atas Kehidupan
2. Larangan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi
3. Perlindungan terhadap serangan
4. Hak atas Kebutuhan Dasar
5. Perlindungan terhadap pegungsian
6. Hak atas Keadilan dan pemulihan
7. Perlindungan khusus kelompok rentan
8. Tidak melakukan penyerangan terhadap warga sipil
9. Hak atas Kebebasan dan Keamanan Pribadi
10. Hak atas kebebasan bergerak dan berpindah
11. Hak atas perlindungan hukum
“Tim Kemanusiaan Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, melakukan perjalanan beberapa kali ke Tangma. Memberikan rasa kenyamanan, ketenangan, keamanan dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat sipil yang sedang mengungsi di Gereja Yeriko Kampung Yeleas, dan memastikan Keberadaan Egianus Kogeya,” kata Theo.
Dijelaskan dari hasil pemantauan Tim Kemanusiaan Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua bahwa, saudara Egianus Kogoya dan kawan-kawannya tidak berada lagi di Distrik Tangma dan Ukha.
Saat ini, kata dia masyarakat Dari tiga Gereja belum kembali ke kampung mereka masing-masing, mereka sedang berada di Gereja Yeriko Halihalo, di dalam Gereja di jadikan sebagai tempat tidur mereka.
Setelah pemasangan Baliho, ia berharap kepada Presiden Republik Indonesa dan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Kapolri untuk menarik Pasukan Non Organik yang berada di Gunung Ongolo Distrik Tangma, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua.
“Sehingga masyarakat dapat beraktivitas seperti biasanya. Saya bersyukur kepada Tuhan karena hikmat pemasangan baliho ini datang dari Tuhan Yang Maha Kuasa, untuk melakukan pemasangan Baliho, di Distrik Tangma dan Ukha, sehingga masyarakat sipil tidak mengalami korban. pemasangan baliho ini, sesuatu hal yang baru dimulai oleh Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, di Tanah Papua,” pungkasnya.