SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menilai Menteri Pertanian Republik Indonesia telah melanggar asas legalitas, asas perlindungan terhadap HAM, serta Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). Pelanggaran ini dinilai terjadi dalam upaya mendorong pengembangan program swasembada pangan nasional di atas wilayah adat Papua tanpa melibatkan masyarakat lokal selaku pemilik hak ulayat.
Kritik keras tersebut mencuat pasca digelarnya Rapat Konsolidasi Pembangunan Pertanian Wilayah Papua di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan bahwa pembangunan sektor pertanian di Papua merupakan bagian krusial dari program swasembada pangan nasional.
“Pemerintah berkomitmen membangun dari wilayah pinggiran agar seluruh daerah, termasuk Papua, dapat tumbuh bersama melalui penguatan produksi pangan, perkebunan, dan kesejahteraan petani setempat,” ujar Amran dalam rapat yang dihadiri oleh kepala daerah dan pimpinan SKPD se-Tanah Papua tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa pengembangan pertanian di Merauke terus menunjukkan kemajuan dengan realisasi pengelolaan sekitar 70.000 hektare lahan yang seluruhnya merupakan milik masyarakat setempat saat ini.
Namun, langkah tersebut dinilai cacat secara prosedural dan berpotensi memicu pelanggaran hukum yang sistematis karena mengabaikan keterlibatan pemilik tanah yang sah.
“Rapat tersebut hanya dihadiri oleh Kepala Daerah dan pimpinan SKPD tanpa melibatkan Masyarakat Adat Papua yang adalah pemilik tanah adat, sehingga sudah pasti akan berdampak pada pelanggaran Hukum dan HAM,” tegas perwakilan Koalisi dalam keterangan tertulisnya.
Mengingat proyek besar ini akan diwujudkan di atas tanah adat, Koalisi mempertanyakan legalitas dan persetujuan langsung dari masyarakat lokal.
“Apakah rencana Menteri Pertanian diatas telah mendapatkan persetujuan dari Masyarakat Adat Papua sebagai pemilik wilayah adat? Apabila pada kenyataannya tidak, maka jelas menunjukkan bukti bahwa Menteri Pertanian sedang mengajak Kepala Daerah se-Tanah Papua merencanakan perampasan wilayah dan tanah adat secara sistematik dan struktural di hadapan publik,” lanjut Koalisi.
Secara asas legalitas, tindakan yang berjalan tanpa sepengetahuan masyarakat adat ini dinilai menabrak aturan hukum yang berlaku di Papua.
“Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya,” jelas Koalisi mengutip Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021.
Oleh karena itu, Koalisi menyerukan dengan tegas kepada seluruh kepala daerah di enam provinsi se-Tanah Papua untuk mengabaikan arahan dari Kementerian Pertanian yang dinilai melangkahi hak-hak masyarakat lokal.
“Kami tegaskan kepada seluruh kepala daerah di Papua untuk mengabaikan permintaan Menteri Pertanian Republik Indonesia yang jelas-jelas bertujuan untuk melanggar Hak Masyarakat Adat Papua dengan cara mengadukan atau membenturkan Kepala Daerah di Papua dengan Masyarakat Adat Papua,” seru mereka.
Berdiri kokoh pada prinsip bahwa Papua Bukan Tanah Kosong dan menggunakan kewenangan hukum yang diatur dalam Pasal 100 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua secara resmi menyatakan enam tuntutan berikut:
- Presiden Republik Indonesia segera perintahkan Menteri Pertanian Republik Indonesia hentikan praktik perampasan Wilayah Adat dan Tanah Adat Papua dalam rangka pengembangan Program Swasembada Pangan Di Papua.
- Menteri Pertanian Republik Indonesia dilarang melanggar perintah Konstitusi terkait “Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah. Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman” sebagaimana diatur pada Pasal 18b ayat (2) Undang Undang Dasar 1945
- Menteri Pertanian Republik Indonesia Telah melakukan Pelanggaran Asas Legalitas, Asas Perlindungan Terhadap HAM dan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dalam rangka mendorong pengembangan Program Swasembada Pangan di atas Wilayah Adat dan Tanah Adat Papua;
- Gubernur dan Bupati serta Walikota di dalam 6 Provinsi di seluruh Wilayah Tanah Papua segera jalankan perintah “Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku” sebagaimana ditegaskan pada Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021;
- Komnas HAM RI segera mengawasi dan menyelidiki dugaan pelanggaran Hak Masyarakat Adat Papua khususnya hak atas wilayah adat dan tanah adat papua yang ditargetkan untuk mengembangkan Program Swasembada Pangan Di Papua;
- Ketua Ombudsman Republik Indonesia segera periksa Menteri Pertanian Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran Asas Legalitas, Asas Perlindungan Terhadap HAM dan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dalam rangka mendorong pengembangan Program Swasembada Pangan di atas Wilayah Adat dan Tanah Adat Papua.
Pernyataan sikap ini dikeluarkan bersama oleh jajaran lembaga yang tergabung dalam koalisi, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.






