Hukum Kriminal · 5 Nov 2024 10:43 WIT

Mulai November, Pengurusan SIM Harus Lampirkan Tiga Syarat


Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama. Perbesar

Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama.

SASAGUPAPUA.COM TIMIKA – Setiap warga yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM) terhitung mulai awal bulan November 2024 itu wajib menyertakan atau melampirkan tiga syarat.

Tiga syarat terbaru berupa kartu BPJS Kesehatan, Keterangan Kesehatan dan wajib tes psikologi ini berdasarkan Peraturan Polri (Parpol) nomor 2 tahun 2023.

“Tiga syarat itu berlaku juga untuk yang perpanjang dan berlaku mulai November,”Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama, Rabu (30/10/2024).

Dengan adanya syarat-syarat tersebut Kasat Lantas berharap masyarakat bisa paham dan harus dilengkapi ketika ingin mengurus SIM maupun perpanjangan.

“Kita harapkan masyarakat pahami ini dan melengkapi semuanya,” ucap Boby.

Dijelaskan Kasat Lantas bahwa wajib lampirkan BPJS Kesehatan itu untuk mengcover biaya pengobatan bagi setiap pengemudi yang mengalami kecelakaan.

Sedangkan keterangan sehat guna memastikan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat memiliki kendaraan dan mengendarai.

Kemudian tes psikologi itu bertujuan membantu individu untuk memahami dan memperbaiki atau mengendalikan diri sendiri sehingga menaati aturan berlalulintas.

 

 

Berikan Komentar
penulis : Red
Artikel ini telah dibaca 1,967 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Operasi Zebra Selama 14 Hari, 175 Kendaraan di Mimika Ditilang

5 November 2024 - 15:34 WIT

Rutan Polres Mimika Didominasi Tahanan Kasus Narkoba

5 November 2024 - 10:38 WIT

Siap Edarkan Ganja 9,6 Kilogram, Seorang Perempuan di Jayapura di Tangkap Polisi 

27 Oktober 2024 - 14:15 WIT

Kata Polisi Soal Video Viral Penyambutan Salah Satu Paslon di Utikini: Bukan Senjata Api

27 Oktober 2024 - 13:56 WIT

Meresahkan Warga, Polisi di Mimika Amankan Meriam Spiritus

25 Oktober 2024 - 16:13 WIT

Polisi Amankan Satu Pucuk Airsoft Gun Tanpa Surat Resmi

18 Oktober 2024 - 15:00 WIT

Trending di Hukum Kriminal