Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 5 Nov 2024 10:43 WIT

Mulai November, Pengurusan SIM Harus Lampirkan Tiga Syarat


Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama. Perbesar

Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama.

SASAGUPAPUA.COM TIMIKA – Setiap warga yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM) terhitung mulai awal bulan November 2024 itu wajib menyertakan atau melampirkan tiga syarat.

Tiga syarat terbaru berupa kartu BPJS Kesehatan, Keterangan Kesehatan dan wajib tes psikologi ini berdasarkan Peraturan Polri (Parpol) nomor 2 tahun 2023.

“Tiga syarat itu berlaku juga untuk yang perpanjang dan berlaku mulai November,”Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama, Rabu (30/10/2024).

Dengan adanya syarat-syarat tersebut Kasat Lantas berharap masyarakat bisa paham dan harus dilengkapi ketika ingin mengurus SIM maupun perpanjangan.

“Kita harapkan masyarakat pahami ini dan melengkapi semuanya,” ucap Boby.

Dijelaskan Kasat Lantas bahwa wajib lampirkan BPJS Kesehatan itu untuk mengcover biaya pengobatan bagi setiap pengemudi yang mengalami kecelakaan.

Sedangkan keterangan sehat guna memastikan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat memiliki kendaraan dan mengendarai.

Kemudian tes psikologi itu bertujuan membantu individu untuk memahami dan memperbaiki atau mengendalikan diri sendiri sehingga menaati aturan berlalulintas.

 

 

Berikan Komentar
penulis : Red
Artikel ini telah dibaca 2,120 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bayi yang Meninggal di Sarmi Dibunuh Oleh Ibu Kandungnya Sendiri, Begini Kronologinya

25 Agustus 2025 - 22:33 WIT

Berawal Dugaan Penculikan, Seorang Bayi di Sarmi Ditemukan Terkubur Dalam Gundukan Tanah

24 Agustus 2025 - 17:29 WIT

Donatus Mote Minta Pemkab Deiyai Tutup Tempat Hiburan Malam

23 Agustus 2025 - 18:10 WIT

YLBHI bersama LBH Papua Adukan Dugaan Pelanggaran HAM Operasi Militer di Puncak Jaya ke Komnas HAM

23 Agustus 2025 - 17:54 WIT

Hingga Hari ke-4 Pencarian Seorang Pendulang yang Hanyut di Mile 30 Masih Nihil

23 Agustus 2025 - 07:41 WIT

Kasus Korupsi PON Papua Terus Diusut, 10 Miliar Berhasil Dikembalikan

21 Agustus 2025 - 13:48 WIT

Trending di Hukum Kriminal