Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 5 Nov 2024 10:43 WIT

Mulai November, Pengurusan SIM Harus Lampirkan Tiga Syarat


Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama. Perbesar

Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama.

SASAGUPAPUA.COM TIMIKA – Setiap warga yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM) terhitung mulai awal bulan November 2024 itu wajib menyertakan atau melampirkan tiga syarat.

Tiga syarat terbaru berupa kartu BPJS Kesehatan, Keterangan Kesehatan dan wajib tes psikologi ini berdasarkan Peraturan Polri (Parpol) nomor 2 tahun 2023.

“Tiga syarat itu berlaku juga untuk yang perpanjang dan berlaku mulai November,”Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama, Rabu (30/10/2024).

Dengan adanya syarat-syarat tersebut Kasat Lantas berharap masyarakat bisa paham dan harus dilengkapi ketika ingin mengurus SIM maupun perpanjangan.

- Advertising -
- Advertising -

“Kita harapkan masyarakat pahami ini dan melengkapi semuanya,” ucap Boby.

Dijelaskan Kasat Lantas bahwa wajib lampirkan BPJS Kesehatan itu untuk mengcover biaya pengobatan bagi setiap pengemudi yang mengalami kecelakaan.

Sedangkan keterangan sehat guna memastikan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat memiliki kendaraan dan mengendarai.

Kemudian tes psikologi itu bertujuan membantu individu untuk memahami dan memperbaiki atau mengendalikan diri sendiri sehingga menaati aturan berlalulintas.

 

 

Berikan Komentar
penulis : Red
Artikel ini telah dibaca 2,122 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

WALHI Papua: Tambang Emas Ilegal, Akar Konflik Harisontal Suku dan tapal batas di wilayah Kapiraya

27 November 2025 - 00:15 WIT

Komnas HAM Bertemu DPR Papua Tengah: Ada Komitmen Padamkan Api Bukan Asap

17 Oktober 2025 - 09:23 WIT

Ketua Komnas HAM Kunjungi Papua Tengah- Cek Pengungsi Hingga Ketemu Gubernur dan DPRPT

16 Oktober 2025 - 19:19 WIT

Yoris Raweyai: Soal Konflik Papua Harus Ada Ketegasan Presiden 

14 Oktober 2025 - 17:11 WIT

Aktivis Mahasiswa, Kecam Tindakan Rasis Terhadap Siswi SMP di Timika

14 Oktober 2025 - 16:28 WIT

15 Narapidana Dikabarkan Kabur Dari Lapas Nabire

29 September 2025 - 11:25 WIT

Trending di Hukum Kriminal