Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 29 Mei 2024 21:06 WIT

Pemkab Mimika Mulai Susun Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJPD tahun 2025-2045


Suasana kegiatan kick off KLHS RPJPD Mimika 2025-2045 Perbesar

Suasana kegiatan kick off KLHS RPJPD Mimika 2025-2045

PEMERINTAH Kabupaten Mimika melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai melaksanakan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) – Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Mimika 2025-2045.

Penyusunan KHLS RPJPD ini ditandai dengan kick-off sebagai tanda dimulainya kegiatan penyusunan KLHS dan untuk memastikan keterlibatan pihak terkait di Mimika untuk bersama-sama mengidentifikasi isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan.

Assiten I Setda Mimika Robert Kambu saat membacakan sambutan Penjabat (PJ) Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan isu dalam KHLS meliputi pembangunan, sosial, budaya, ekonomi, serta isu lainnya.

“Sehingga bermanfaat dalam pengambilan keputusan yang lebih efektif,” ungkapnya.

- Advertising -
- Advertising -

Ia berharap, dalam penyusunan KLHS-RPJPD 2025-2045 dapat meminimalkan dampak kerusakan lingkungan sehingga bisa menjaga kelestarian alam untuk masa yang akan datang di Mimika.

“Penyusunan ini untuk 20 tahun kedepan, dan akan disusun disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga diharapkan ada koneksi antara satu OPD dengan yang lain,” katanya.

Penyusunan ini kata dia, dipantau oleh Pemerintah Pusat melalui kementerian.

“Saat ini adalah jaman digitalisasi, sehingga semua bisa dilihat, maka jangan kerja suka-suka,” tuturnya.

Dalam kegiatan Kick off ini menghadirkan narasumber dari Universitas Cenderawasih.

Universitas Cenderawasih selaku Ketua Tim penyusunan KLHS-RPJPD 2024-2045 Mimika, Marsi Ady Purwadi menjelaskan dasar hukum pembuatan KLHS-RPJPD disampaikan dalam surat edaran Kemendagri Nomor 500.11.2/8755/Bangda Tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJPD/RPJMD ke Dalam Dokumen RPJPD/RPJMD.

Ia mengatakan, maksud dan tujuan pembuatan KLHS-RPJPD adalah untuk mewujudkan RPJPD atau RPJMD yang sesuai dengan prinsip berkelanjutan.

“Prinsip berkelanjutan yang dimaksud itu mencakup keberlanjutan di aspek sosial, ekonomi, lingkungan, serta hukum tata kelola,” jelasnya.

KLHS-RPJPD perlu disusun dan pembangunan berkelanjutan dapat diterapkan, pernah disampaikan oleh Direktur Lingkungan Hidup/Kementerian PPN/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Dr. Ir. Medrilzam pada 2023 lalu yang menyebut fenomena Triple Planetary Crisis merupakan salah satu alasan kenapa Indonesia harus melakukan transformasi menuju ekonomi hijau.

“Triple Planetary Crisis ini adalah Perubahan Iklim, Polusi dan Hilangnya Keanekaragaman Hayati, fenomena ini menjadi tantangan yang dapat mengancam pembangunan Indonesia termasuk pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,” terangnya.

Selain hal di atas, secara nasional telah terjadi peningkatan intensitas kejadian bencana hidrometeorologi atau bencana yang diakibatkan oleh aktivitas cuaca seperti siklus hidrologi, curah hujan, temperatur, angin dan kelembapan.

Akibat dari bencana hidrometeorologi atau perubahan iklim jika tidak dilakukan intervensi akan berdampak kepada 4 sektor ekonomi kunci Indonesia yakni pesisir atau laut, air, pertanian dan kesehatan, dengan total kerugian ekonomi sebesar 544 triliun.

“Penyusunan KLHS-RPJPD adalah salah satu bentuk kebijakan ketahanan iklim yang diharapkan mampu menghindarkan potensi kerugian ekonomi tersebut,” pungkasnya. 

 

Berikan Komentar
penulis : Kristin Rejang
Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemprov Papua Tengah Gerak Cepat Tangani Korban Konflik Puncak dan Siapkan Bantuan Kemanusiaan

21 April 2026 - 13:36 WIT

Tinjau Pembangunan Rumah Susun ASN Pemprov Papua Tengah, Wapres Gibran: Ini pemerataan kesejahteraan

20 April 2026 - 18:31 WIT

Wapres Gibran Meninjau Pelabuhan Samabusa Nabire, Papua Tengah

20 April 2026 - 18:23 WIT

Wapres Gibran Sudah Bertolak ke Tanah Papua: Kunjungi Nabire dan Timika  

20 April 2026 - 10:54 WIT

Sorong Selatan Masuk Peta PSN: Antara Percepatan Ekonomi dan Perlindungan Hak Ulayat

19 April 2026 - 03:57 WIT

Kerjasama dengan Tiga Bank Nasional, Pemprov Papua Tengah Perkuat Ekonomi Daerah 

19 April 2026 - 03:35 WIT

Trending di Pemerintahan