Menu

Mode Gelap

Pemprov Papua Tengah · 9 Sep 2026 07:56 WIT

Pemprov dan DPRPT Dudukkan Satgas PKH Bersama Masyarakat Adat: Jamin Hak Wilayah Adat Simapitowa dan Wate


Suasana rapat dengan Satgas PKH dan Masyarakat, Selasa (8/9/2026). Foto: Istimewa) Perbesar

Suasana rapat dengan Satgas PKH dan Masyarakat, Selasa (8/9/2026). Foto: Istimewa)

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah menghadiri rapat koordinasi bersama unsur Pemerintah Daerah dan masyarakat adat untuk menyelesaikan permasalahan terkait aksi demonstrasi Front Peduli Alam dan Manusia Simapitowa pada 10 Agustus 2026 lalu.

Rapat yang berlangsung di Kantor Gubernur Papua Tengah pada Selasa (8/9/2026) tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah John Gobai, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, Pj. Sekda Papua Tengah Silwanus Sumule, Kepala Dinas SDM, unsur Pemerintah terkait, Satgas PKH, Badan Industri Mineral (BIM), Bupati Nabire Mesak Magai, serta perwakilan masyarakat Simapitowa (Siriwo, Mapia, Piyaiye, Topo), juga kepala suku Wate.

Usai mengikuti rapat  tersebut, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, memberikan penjelasan lengkap terkait hasil pertemuan dan poin-poin penting yang disepakati bersama.

Apresiasi Langkah Gubernur dan Kesediaan Para Pihak Berdialog

John Gobai menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur Papua Tengah dan seluruh pihak yang hadir karena mau duduk bersama guna mencari jalan keluar dari kebuntuan yang terjadi.

- Advertising -
- Advertising -

“Pertama, saya mengapresiasi Bapak Gubernur yang mau memfasilitasi pertemuan ini. Yang kedua, saya juga mengapresiasi masyarakat Simapitowa dan Satgas PKH yang sama-sama bersedia untuk mau duduk bicara agar kita keluar dari kebuntuan ini. Menurut saya, justru pertemuan inilah yang kita nanti-nantikan bersama agar ada solusi dari apa yang disampaikan oleh masyarakat kepada kami pada saat demo bulan Agustus lalu,” ujar John Gobai.

Ia juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari dorongan intensif yang digencarkan oleh DPR Papua Tengah kepada pihak eksekutif.

“Saya sangat mengapresiasi upaya Pak Gubernur karena saya sangat intens berkomunikasi dengan beliau. Sebelumnya Satgas pernah bertemu beliau untuk menyampaikan beberapa hal, namun pak Gubernur dan kami intens berkomunikasi dimana yang melakukan demo adalah masyarakat, maka kita harus mempertemukan masyarakat langsung dengan Satgas. Sehingga pertemuan tadi bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Klarifikasi Penutupan Lahan dan Pemasangan Plang oleh Satgas PKH

Dalam pertemuan tersebut, pihak Satgas PKH memberikan penjelasan rinci mengenai maksud dan tujuan pemasangan plang di wilayah KM 95 dan KM 102. John Gobai menjelaskan sesuai dengan pernyataan Satgas,  penindakan tersebut tidak ditujukan untuk melarang aktivitas tambang rakyat lokal, melainkan untuk menertibkan penggunaan alat berat tak berizin.

“Perlu saya sampaikan bahwa berdasarkan penjelasan dari Satgas PKH, kegiatan yang di-plang itu adalah aktivitas orang-orang yang menggunakan alat berat berukuran cukup besar di KM 95 dan KM 102. Sementara untuk aktivitas pendulangan rakyat tradisional, mereka tidak melarang. Yang dilarang justru pihak-pihak yang beroperasi menggunakan alat berat tanpa memperoleh izin resmi,” papar John.

John menambahkan bahwa tindakan penancapan plang oleh Satgas PKH bukanlah bentuk pengambilalihan tanah adat oleh negara.

“Mereka menjelaskan kepada kami bahwa plang itu dipasang bukan dalam rangka menguasai tanah milik masyarakat adat, sama sekali tidak. Pemasangan plang itu murni untuk menandai bahwa kegiatan tambang berskala besar yang pernah dilakukan di situ adalah kegiatan ilegal yang tidak memiliki izin. Kami tadi juga menyuarakan agar masyarakat tetap tidak boleh dilarang melakukan kegiatan pendulangan emas di sana, dan pihak Satgas menyatakan tidak ada masalah untuk hal tersebut,” tegasnya.

Aspirasi Pencabutan Plang dan Penguatan Perda Pertambangan Rakyat

Kendati demikian, perwakilan masyarakat adat Simapitowa tetap memohon agar plang penertiban tersebut dapat diturunkan untuk menghindari kesan pelepasan hak atas tanah adat.

“Masyarakat tetap meminta agar plang itu dilepas. Tadi dari Satgas PKH memberikan beberapa kemungkinan yang tentunya harus didiskusikan terlebih dahulu dengan Satgas di tingkat pusat. Kami menyampaikan agar tidak ada kesan seolah-olah tanah tersebut telah dilepas oleh masyarakat adat, maka jika memungkinkan plang itu bisa diturunkan,” ungkap John.

“Di sinilah kita harus menemukan titik temu antara kepentingan negara melalui Satgas dan kepentingan masyarakat adat yang selama ini berprofesi sebagai pendulang di wilayah tersebut. Plang dipasang bukan berarti menguasai tanah milik masyarakat. Lahan itu tetap menjadi tanah adat, tetapi aktivitas tambang tanpa izin di dalamnya yang dilarang karena ada kewajiban-kewajiban hukum yang belum dilengkapi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, DPR Papua Tengah mendorong implementasi regulasi daerah agar kegiatan penambangan masyarakat terlindungi secara legal.

“Kami meminta semua pihak untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah tentang Pertambangan Rakyat. Kita ingin masyarakat memperoleh izin resmi melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Prinsip utamanya, kepemilikan tanah adat tidak boleh hilang akibat adanya operasi ini. Negara harus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat, apalagi tidak pernah ada pelepasan tanah adat dari para kepala suku Simapitowa kepada siapa pun,” tegas John Gobai.

Pentingnya Komunikasi Intensif dan Amanat UU Otsus Papua

Ketika ditanya mengenai langkah tindak lanjut pasca-pertemuan, John Gobai menyampaikan bahwa komunikasi internal di tingkat masyarakat akan terus berjalan. Ia menilai akar persoalan selama ini timbul akibat minimnya dialog awal yang konstruktif.

“Nanti internal masyarakat akan saling berbicara. Intinya masyarakat tadi sudah mendengar secara langsung penjelasan dari pihak-pihak terkait. Sebenarnya persoalan utamanya adalah tidak adanya komunikasi yang intensif di awal antara Satgas PKH, BIM, dan masyarakat,” tutur John.

John menekankan bahwa Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua mewajibkan setiap pihak untuk menghormati tata cara berkomunikasi dengan masyarakat adat.

“Kalau kita lihat Undang-Undang Otsus, sudah diwajibkan bahwa setiap pihak yang ingin masuk harus berkomunikasi dengan masyarakat adat secara baik, di tempat yang terhormat, dan akan lebih baik jika dilakukan di depan pemerintah daerah. Pemerintah daerah berkewajiban memastikan hak-hak masyarakat adat terpenuhi oleh siapa pun yang datang ke Papua Tengah. Tadi Pak Gubernur juga menekankan agar anggota Satgas PKH menghormati amanat Pasal 43 UU Otsus,” urainya.

“Selama ini komunikasi belum terbangun dengan baik. Ketika plang dipasang, masyarakat menurunkan, lalu Satgas menaikkan plang lagi. Kami berharap hal-hal seperti ini bisa kita akhiri bersama dan kita cari solusi terbaik melalui komunikasi lanjutan dengan Satgas PKH di tingkat pusat,” imbuhnya.

Himbauan kepada Masyarakat Simapitowa

Mengakhiri keterangannya, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah mengimbau seluruh masyarakat Simapitowa untuk tetap tenang dan mengedepankan musyawarah mufakat.

“Saya ingin mengimbau kepada masyarakat Simapitowa yang saya hormati, dari hasil pembicaraan ini terlihat jelas bahwa hak-hak masyarakat adat tetap akan dihormati. Kami memastikan akan mengawal proses ini agar penghormatan terhadap hak masyarakat adat terus menjadi bagian penting dalam setiap upaya yang dilakukan oleh Satgas PKH dan BIM,” ucap John.

“Bentuk konkret dari penghormatan itu adalah adanya komunikasi yang intensif serta kesepakatan bersama antara mereka dengan para pemilik tanah adat. Saya sangat berharap masyarakat tetap tenang dan kita sama-sama memastikan bahwa musyawarah menjadi cara paling cepat dan tepat dalam menyelesaikan masalah ini,” pungkas John Gobai.

Untuk diketahui, dalam rapat tersebut, mereka juga membahas terkait dengan wilayah Nifasi.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tinjau Deiyai, Gubernur Meki Nawipa Fokus Benahi Sektor Pendidikan, Ekonomi, dan Batas Wilayah

8 September 2026 - 19:07 WIT

Infrastruktur hingga Pemberdayaan: Komitmen Strategis Gubernur Papua Tengah untuk Kemajuan Dogiyai

7 September 2026 - 19:16 WIT

KNPI Papua Tengah Apresiasi Agenda Kunjungan Gubernur ke Dogiyai: Momen Sejarah Bangun Daerah

6 September 2026 - 16:07 WIT

Gubernur Papua Tengah Bakal Kunjungi Dogiyai dan Deiyai Pekan Depan, Berikut Rangkaiannya

5 September 2026 - 19:57 WIT

Puncak Jaya Diserang Infeksi Kulit, Dinkes Papua Tengah Kirim Tim Medis dan Obat

2 September 2026 - 21:12 WIT

Soliditas ASN Dogiyai Siap Sukseskan Kunker Gubernur Papua Tengah

2 September 2026 - 20:21 WIT

Trending di Pemprov Papua Tengah