SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Pemerintah Provinsi Papua Tengah terus berkomitmen untuk mendorong lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Papua Tengah, Victor Fun, saat membuka Forum SKPD Bidang Hukum Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 di Aula LPP RRI Nabire, Senin (29/6/2026).
Dalam sambutannya, Victor menjelaskan bahwa forum tersebut memiliki peran strategis sebagai wadah koordinasi antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan pemerintah kabupaten guna menyamakan persepsi dalam pembentukan produk hukum daerah, sekaligus menjawab berbagai tantangan hukum yang dihadapi di lapangan.
“Forum ini menjadi momentum penting untuk membahas regulasi daerah, implementasi Perdasi dan Perdasus, penanganan perkara, hingga pemetaan persoalan hukum di kabupaten. Tujuannya agar setiap kebijakan yang lahir mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua,” ujar Victor.
Menurut Victor, pembentukan produk hukum daerah wajib mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.
Dengan mengikuti aturan tersebut, ia meyakini setiap regulasi yang disusun akan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif.
Ia menekankan bahwa keberadaan produk hukum daerah tidak boleh hanya menjadi landasan administratif semata, tetapi harus menjadi instrumen yang memberikan afirmasi serta perlindungan nyata terhadap hak-hak dasar Orang Asli Papua, baik di bidang ekonomi, politik, maupun sosial budaya.
“Produk hukum daerah tidak hanya menjadi aturan, tetapi juga harus menjadi instrumen perlindungan dan keberpihakan kepada Orang Asli Papua agar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat,” katanya.
Victor menambahkan, penataan regulasi kini menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam mendukung visi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025–2030, yakni mewujudkan Papua Tengah yang emas, adil, berdaya saing, bermartabat, harmonis, maju, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi yang baik antara Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), Peraturan Daerah Kabupaten, hingga Peraturan Bupati agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
Selain penyelarasan regulasi, pemerintah daerah juga didorong untuk aktif memetakan berbagai persoalan hukum di masyarakat agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi objektif di lapangan. Victor pun tidak menampik bahwa masih terdapat sejumlah kendala dalam proses fasilitasi produk hukum daerah di tingkat pusat. Ia berharap koordinasi yang lebih erat dapat meminimalisir hambatan tersebut.
“Kadang-kadang produk hukum yang sudah kami susun di daerah mengalami kendala ketika memasuki tahap fasilitasi di pemerintah pusat. Karena itu kami berharap melalui forum ini koordinasi dapat semakin baik sehingga proses tersebut menjadi lebih efektif,” ungkap Victor.
Di akhir sambutannya, Victor mengajak seluruh peserta forum, termasuk perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, untuk memanfaatkan momentum ini guna memperkuat sinergi dan menyamakan langkah dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas.
“Saya berharap melalui forum ini kita memiliki kesamaan persepsi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam melakukan fasilitasi dan evaluasi produk hukum daerah. Dengan begitu, regulasi yang kita hasilkan benar-benar berkualitas, berpihak kepada Orang Asli Papua, serta mampu mendukung percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua Tengah,” pungkasnya.





