Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 13 Sep 2025 16:09 WIT

Polisi Australia Tangkap Dua WNA Diduga Pemasok Senjata Untuk TPNPB-OPM -Apa kata Sebby Sambom?


Dua Warga Negara Australia saat ditangkap. (Foto: Polisi Federal Australia) Perbesar

Dua Warga Negara Australia saat ditangkap. (Foto: Polisi Federal Australia)

SASAGUPAPUA.COM – Kepolisian Australia menangkap dan mendakwa dua orang Warga Negara Australia atas tuduhan dugaan memasok senjata api ke Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM)

Dalam RILIS resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Australia, Sabtu (13/9/2025) pagi mereka menjelaskan pihaknya sudah melakukan investigasi selama dua tahun oleh Counter Terrorism Team (QLD JCTT) – made up of AFP, Queensland Police Service and Australian Security Intelligence Organisation members – and New Zealand Police.

Foto: Polisi Federal Australia

Dari hasil investigasi tersebut, seorang pria New South Wales, berusia 64 tahun, dan seorang pria Queensland, berusia 44 tahun, didakwa dengan pelanggaran perdagangan senjata api.

Penyelidikan dilakukan setelah anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB-OPM) menculik pilot Selandia Baru, Phillip Mehrtens, pada Februari 2023 lalu lalu ditahan selama 592 hari sebelum dibebaskan pada September 2024.

Kepolisian Australia mengatakan berdasarkan hasil investigasi gabungan atas penculikan pilot, para penyidik menemukan bukti yang diduga menghubungkan tersangka yakni NSW dan  QLD dengan perdagangan senjata api dari Australia ke Indonesia.

Kedua pria tersebut dijerat hukuman penjara 10-15 tahun dengan tuduhan ekspor barang tingkat 2,memperdagangkan senjata api terlarang, penyediaan senjata ilegal, kepemilikan zat terlarang,  tuduhan kepemilikan bahan peledak tanpa izin.

Mereka akan di sidang pada 17 Oktober 2025 di Australia.

Kepolisian Australia juga menjelaskan pada Bulan Maret dan April 2024 tersangka NSW bahkan sempat melakukan perjalanan ke Indonesia untuk bertemu dengan anggota TPNPB di Provinsi Papua Barat, Indonesia, dan diduga secara ilegal mengangkut teropong senapan optik ke Indonesia.

Setelah melakukan penyelidikan ekstensif, penyelidik melaksanakan surat perintah penggeledahan di rumah NSW, dan QLD pada bulan November 2024.

Sejumlah barang disita, termasuk 13,6 kg logam merkuri, yang merupakan zat terlarang, di rumah NSW.

Asisten Komisaris AFP Stephen Nutt mengatakan AFP tidak menoleransi segala bentuk kekerasan atau kejahatan bersenjata di negara mana pun.

Foto: Polisi Federal Australia.

 

“Siapa pun yang terlibat dalam perdagangan senjata ilegal dari Australia dengan maksud untuk menyerahkannya ke tangan kelompok internasional harus diperingatkan – AFP dan mitra kami berkomitmen untuk mencegah perdagangan senjata ilegal,” ujar Asisten Komisaris AFP Nutt.

Penjabat Asisten Komisaris Kepolisian Queensland, Heath Hutchings, mengatakan hasil dari penangkapan ini mencerminkan kekuatan upaya kolaboratif kami dengan mitra penegak hukum dan intelijen nasional dan internasional.

“Operasi ini mengirimkan pesan yang jelas: mereka yang mencari keuntungan dari perdagangan senjata api ilegal akan diidentifikasi dan dituntut. Prioritas kami tetap pada keselamatan masyarakat, dan kami akan terus bekerja tanpa henti bersama mitra kami untuk menghancurkan jaringan kriminal,” ujar Penjabat Asisten Komisaris Hutchings.

Penjabat Wakil Komisaris Kepolisian Selandia Baru, Mike Pannett, mengatakan. Kepolisian Selandia Baru bekerja sama erat dengan tim antiterorisme gabungan saat menyelidiki penculikan Phillip Mehrtens.

Investigasi ini kata dia kompleks dan melibatkan sejumlah yurisdiksi serta tantangan, dan fokus kami selalu pada keselamatan Philip Mehrtens.

“Meskipun kami senang pilot Mehrtens dibebaskan dan dapat kembali ke keluarganya, kerja sama yang erat dengan kepolisian Australia merupakan bagian penting dalam melindungi komunitas kami di Selandia Baru.”

Apa Kata Sebby Sambom ?

Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom kepada media ini mengatakan pihaknya sudah mendengar dua WNA ditangkap dengan tuduhan pengiriman senjata ilegal kepada Front Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) di Papua Barat.

“Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Kami menduga bahwa Kepolisian Federal Australia mungkin telah menangkap Bapak Julian King dan Bapak Amatus Douw,” kata Sebby.

Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom.

Oleh karena itu, mereka meminta dukungan advokasi internasional untuk menyerukan  pembebasan kedua warga negara Australia yang ditangkap oleh AFP dan mendesak pembebasan mereka segera.

“Karena TPNPB tidak pernah secara resmi menerima senjata dari warga negara Australia,” ucapnya.

Ia mengatakan  TPNPB memiliki protokol di Komando Nasional, sehingga di Markas Pusat Pengendalian Manajemen (KMP) tidak pernah menerima senjata apa pun dari warga negara Australia.

“Sehingga kami menganggap tuduhan ini tidak berdasar. Kami tidak memiliki informasi resmi mengenai adanya bantuan senjata dari warga negara Australia,” tutupnya.

 

Berikan Komentar
penulis : Edwin Rumanasen
Artikel ini telah dibaca 684 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

4.912 Hektar Lahan di Merauke Sudah Dibongkar -Solidaritas Merauke: Hentikan Perampasan Tanah Adat

16 September 2025 - 15:45 WIT

Hingga Hari ke-8 Evakuasi Tujuh Karyawan Freeport Masih Dilakukan

15 September 2025 - 14:25 WIT

Selamatkan Satwa Endemik, 11 Kasturi Kepala Hitam Dilepasliarkan Di Cagar Alam

13 September 2025 - 18:16 WIT

5 Hari Terjebak Longsoran, Upaya Penyelamatan 7 Karyawan Terus Dilakukan PTFI

12 September 2025 - 16:26 WIT

Gunakan Dana Otsus, Pemkot Sorong Fasilitasi Nikah Masal 50 Pasangan OAP

12 September 2025 - 08:21 WIT

Masyarakat Adat Grime Nawa Datangi Kantor Bupati -Hutan Adat Diserobot Perusahaan Sawit

12 September 2025 - 07:02 WIT

Trending di Lingkungan