SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Pihak Kepolisian Mimika akhirnya menangkan pria yang tega melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan cara dirantai.
Pria itu berinisial AO. Dia ditangkap pada 6 Maret 2025 malam usai dilaporkan secara resmi oleh korban.
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama,SIK menjelaskan pria tersebut diamankan di rumahnya yang beralamat di jalan Patimura Ujung.
“Dia diamankan di rumahnya beralamat di Jalan Patimura Ujung,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Polsek Mimika Baru, Jumat (7/3/2025).
Kapolsek menjelaskan, motif dari kasus ini dikarenakan korban meminta putus namun pelaku tidak mau sehingga pelaku melakukan perbuatan tersebut.
“Kemarin itu korban sama orangtuanya datang buat LP dan tetap diproses hukum. Pasal yang dikenakan yaitu pasal 351 ayat 1 ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,”ujar AKP Putut.
Perlu diketahui juga bahwa hubungan antara korban R dan pelaku AO bukan pasangan suami istri karena keduanya belum sah menikah, namun tinggal serumah.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita dalam keadaan tangan dirantai hingga digembok mendatangi Kantor Polisi Sektor (Polsek) Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah dengan tergesa-gesa, Kamis (6/3/2025).
Perempuan tersebut berinisial R. Terlihat R memegang HP dan dompet dengan kaki kosong sembari menahan beratnya rantai yang melingkar ditangannya, dengan mata yang lesu dan ketakutan R mengaku dirantai oleh suaminya.
“Baru tadi pagi dirantai,” katanya menjawab pertanyaan awak media.
R mengaku ia sering dianiaya bahkan diancam menggunakan parang.
“Dari tanggal 3 pakai parang dia jaga,” jelasnya.