SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk memberikan klarifikasi terkait Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendefinisikan Orang Asli Papua (OAP).
Ribka menjelaskan informasi tersebut merupakan berita bohong atau hoaks.
“Saya Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ingin mengklarifikasi terkait dengan adanya opini yang beredar di masyarakat bahwa Kementerian Dalam Negeri akan mendefinisikan tentang orang asli Papua. Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada berita, tidak ada pernyataan, maupun tidak ada rencana untuk melakukan definisi tentang orang asli Papua,” ujar Ribka melalui keterangan resmi yang diunggah ke Instagram pribadinya, Jumat (11/9/2026).
Ribka menjelaskan secara legal formal, definisi mengenai OAP telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak pernah mengalami perubahan.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa secara legal formal terkait dengan definisi orang asli Papua itu kan sudah diatur dalam Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 2H Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Nah, nanti definisi terkait dengan orang asli Papua ya silakan dibaca undang-undang tersebut,” kata Ribka.
Ia juga menambahkan pengaturan tersebut tetap dipertahankan dalam regulasi hasil perubahan tanpa ada rencana modifikasi dari pihak pemerintah.
“Kemudian dilakukan dengan perubahan ya pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, definisi tentang orang asli Papua itu masih tetap sama, tidak ada perubahan. Jadi tidak ada Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah melakukan perubahan di tengah jalan sebelum atau bahkan berniat untuk melakukan definisi tentang orang asli Papua. Jadi ini berita yang beredar ini ya boleh saya katakan itu hoaks ya, hoaks, sehingga kami secara resmi menyatakan bahwa tidak ada rencana Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan perubahan tentang definisi orang asli Papua,” lanjutnya.
Selain itu, Ribka turut menanggapi isu lain yang menyebutkan adanya perselisihan antarlembaga negara akibat perbincangan definisi OAP tersebut.
“Kami melihat juga bahwa pembentukan opini ini kemudian digiring, digiring pada media-media massa seolah-olah ada perlawanan yang terkait dengan adanya definisi Otonomi Khusus antara Kementerian HAM dengan Kementerian Dalam Negeri. Ini tidak benar, ini hoaks. Tidak boleh dipercaya dan tidak benar. Kalau ada yang masih misalnya menanyakan atau meragukan silakan saja menghubungi kami dan kami akan menjelaskan. Saya pastikan bahwa informasi tentang opini terkait dengan pendefinisian terbaru untuk orang asli Papua itu sama sekali tidak ada,” tegasnya.
Sehubungan dengan beredarnya isu tersebut, Wamendagri mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Kepada masyarakat tetap tenang, kemudian baca dulu, dipahami dulu tentang opini-opini yang berkembang. Jadi ya kami harap bahwa mungkin bisa baca sekali lagi dari Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 pada Pasal 1 huruf t, itu jelas sekali. Jadi silakan dibaca, teman-teman mencari tahu, masyarakat bisa cari tahu apa definisi tentang orang asli Papua. Kemudian juga pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang mendefinisikan tentang orang asli Papua itu juga sudah ada dalam Undang-Undang Otonomi Khusus yang baru seperti itu,” ucap Ribka.
“Jadi tidak perlu terpancing atau terprovokasi dengan isu-isu yang menggiring seolah-olah Kementerian Dalam Negeri mau melakukan pendefinisian tentang lebih khusus pada orang asli Papua. Jadi itu tidak benar, itu tidak benar. Sehingga kami harapkan masyarakat tetap tenang dan tetap mencari informasi-informasi yang lebih bisa diakui atau bisa dipegang informasinya seperti itu. Jadi kami harap sekali lagi kita tidak terprovokasi atau termakan oleh isu-isu yang sementara berkembang tentang definisi orang asli Papua. Itu saja yang dapat kami sampaikan, Tuhan memberkati kita semua, terima kasih,” tutupnya.





