Pemerintahan · 16 Nov 2024 21:23 WIT

Sebanyak 8 WNA Pemegang Izin Tinggal Tetap di Mimika


Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Mohamad Agus Sofani. Perbesar

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Mohamad Agus Sofani.

SASAGUPAPUA.COM TIMIKA – Warga Negara Asing (WNA) tak bisa menetap secara bebas di Indonesia dan harus melalui proses serta peraturan yang berlaku yang harus diikuti.

 

Oleh karena itu untuk menetap dan bertempat tinggal di Indonesia, WNA harus mengurus Izin Tinggal Tetap (ITAP). Seperti di Kabupaten Mimika, Papua Tengah tercatat ada 8 WNA pemegang izin tinggal tetap (ITAP).

“Di Kabupaten Mimika untuk pemegang izin tinggal tetap (ITAP) ada 8 orang,  dan kartu untuk izin tinggal tetap mereka itu warnanya hijau. Jadi tinggalnya itu bisa lebih dari 10 tahun ,”kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Mohamad Agus Sofani, Jumat (15/11/2024).

Selain itu kata Agus bahwa ada juga izin tinggal terbatas (ITAS) bagi WNA tercatat sebanyak 648 orang. Sedangkan untuk izin tinggal lainnya sebanyak 47 WNA dan izin tinggal kunjungan 136 WNA.

“Meskipun memiliki izin kita tetap melakukan pengawasan,” katanya.

Disampaikan Agus, keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Mimika ini sesuai dengan identifikasi yang sudah dilakukan.

“Identifikasi ini secara umum dari 3 sektor, yakni bekerja, berwisata dan melakukan kegiatan ibadah. Pekerjaan mereka kebanyakan bekerja di area pertambangan, ada juga yang ada di Pronggo dan Potowaiburu,” ujarnya.

 

 

Berikan Komentar
penulis : Tim
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Jayawijaya Janji Proteksi Pedagang Asli Papua: Terbitkan Perda Penjualan Pangan Lokal

30 April 2025 - 07:28 WIT

Soal Penunjukan Proyek Bagi Pengusaha OAP, Komisi IV DPRK Mimika Akan Awasi Khusus

29 April 2025 - 22:17 WIT

Rapat Perdana Komisi IV DPRK Mimika Bahas Soal Pengawasan Terhadap Sejumlah OPD

29 April 2025 - 20:50 WIT

Pemkab Mimika Buat Seminar Penyusunan Master Plan Persampahan

29 April 2025 - 13:36 WIT

Pemprov Papua Tak Pilih Utang Untuk PSU

29 April 2025 - 13:17 WIT

Lakukan Pengawasan, Komisi III DPRK Mimika Akan ‘Bertandang’ ke 8 OPD, Berikut Jadwalnya

28 April 2025 - 20:00 WIT

Trending di Pemerintahan