SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Seorang wanita dalam keadaan tangan dirantai dan digembok mendatangi Kantor Polisi Sektor (Polsek) Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah dengan tergesa-gesa, Kamis (6/3/2025).
Perempuan tersebut berinisial R. Terlihat R memegang HP dan dompet sembari menahan beratnya rantai yang melingkar ditangannya, dengan mata yang lesu dan ketakutan R mengaku dirantai oleh suaminya.
“Baru tadi pagi dirantai,” katanya menjawab pertanyaan awak media.
R mengaku ia sering dianiaya bahkan diancam menggunakan parang.
“Dari tanggal 3 pakai parang dia jaga,” jelasnya.
Ia mengaku suaminya adalah suami sah namun belum menikah gereja.
R dan suaminya tinggal di Jalan Patimura Ujung, ia dirantai dan dijaga oleh suaminya agar tidak keluar rumah. Namun, ia berhasil melarikan diri.
“Karena dia tidur saya sembunyi kunci jadi saya keluar pelan-pelan baru saya lari terus keluar minta tolong pak RT tapi pak RT tidak ada jadi istrinya yang panggil mas ojek,” katanya.
R mengaku ia dirantai karena mengetahui suaminya selingkuh. “Baru saya minta pisah terus saya mau balik ke orang tua tapi dia tahan,” pungkasnya.
R lalu memilih mendatangi Polsek Mimika Baru. Pihak Polsek lalu mengantar R untuk membuat laporan polisi langsung di Polres Mimika.
Kapolres: Kasus Sudah Ditangani
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K, M.H menjelaskan kasus yang dialami oleh R sudah ditangani oleh pihak Polsek Mimika Baru.
“Sudah ditangani Polsek miru dan ortu ybs sdh dipanggil utk datang ke Polsek miru, utk lebih jelasnya silahkan hub Kapolsek miru. Terimakasih,” jelas Kapolres menjawab konfirmasi dari jurnalis media Sasagupapua.com, Kamis (6/3/2025)
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama,SIK menjelaskan saat ini pihaknya sedang menangani kasus tersebut.
“Benar, sementara masih proses bikin LP,” jawabnya.