Hukum Kriminal · 27 Okt 2024 14:15 WIT

Siap Edarkan Ganja 9,6 Kilogram, Seorang Perempuan di Jayapura di Tangkap Polisi 


Siap Edarkan Ganja 9,6 Kilogram, Seorang Perempuan di Jayapura di Tangkap Polisi  Perbesar

SASAGUPAPUA.COM, JAYAPURA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil ungkap narkotika golongan I jenis Ganja dengan total barang bukti sebanyak 9,6 Kg, seorang perempuan paruh baya berinisial BK (56) diamankan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H, Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K dan Kasi Humas AKP Muhammad Anwar saat menggelar konferensi pers kepada awak media bertempat di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (25/10) pagi.

Dalam rilis yang diterima media ini, Kapolresta Victor Mackbon mengatakan, BK bersama barang bukti daun ganja kering siap edar seberat 9,6 Kilogram tersebut diamankan diseputaran Hamadi Tanjung Distrik Jayapura Selatan pada Kamis (24/10/2024) malam sekira Pukul 22.30 WIT.

“Jadi berawal saat tim opsnal satuan resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi penyimpanan ganja di lokasi kejadian, merespon informasi yang ada tim langsung turun ke TKP dan melakukan penggeledahan terhadap satu rumah yang dicurigai hingga mendapati barang bukti ganja yang sebanyak 5 karung dalam keadaan di plakban, selanjutnya BK selaku pemilik rumah turut diamankan bersama barang haram tersebut ke Mapolresta Jayapura Kota,” ungkap Kapolresta.

Lebih lanjut kata Kapolresta, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diduga ada keterlibatan pelaku lainnya yang tidak lain adalah anak mantu dari BK yakni FF yang kini buron.

“Untuk motifnya diketahui bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di luar Kota Jayapura dan sudah sering dilakukan, namun BK masih tertutup dan belum berbicara banyak terkait itu,” tambahnya.

“Penyidik tentunya akan lebih mengembangkan keterangan BK melalui pemeriksaan lebih intensif, sementara FF akan dilakukan pencarian oleh tim opsnal terkait keberadaannya kini,” tegas KBP Victor Mackbon.

Kapolresta Victor Mackbon juga menambahkan, BK akan dijerat oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tepatnya pada Pasal 111 Ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun.

 

 

Berikan Komentar
penulis : Red
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Operasi Zebra Selama 14 Hari, 175 Kendaraan di Mimika Ditilang

5 November 2024 - 15:34 WIT

Mulai November, Pengurusan SIM Harus Lampirkan Tiga Syarat

5 November 2024 - 10:43 WIT

Rutan Polres Mimika Didominasi Tahanan Kasus Narkoba

5 November 2024 - 10:38 WIT

Kata Polisi Soal Video Viral Penyambutan Salah Satu Paslon di Utikini: Bukan Senjata Api

27 Oktober 2024 - 13:56 WIT

Meresahkan Warga, Polisi di Mimika Amankan Meriam Spiritus

25 Oktober 2024 - 16:13 WIT

Polisi Amankan Satu Pucuk Airsoft Gun Tanpa Surat Resmi

18 Oktober 2024 - 15:00 WIT

Trending di Hukum Kriminal