Menu

Mode Gelap

Pemprov Papua Tengah · 12 Agu 2026 15:50 WIT

Staf Ahli, Kepala OPD Hingga Pejabat Eselon di Lingkup Pemprov Papua Tengah Ikut Kuliah Umum Terkait Otsus Jilid II


Suasana kegiatan kuliah umum di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Rabu (12/8/2026) Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com Perbesar

Suasana kegiatan kuliah umum di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Rabu (12/8/2026) Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah  — Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar Kuliah Umum bertajuk “Otonomi Khusus Jilid II untuk Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat di Tanah Papua” di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, Rabu (12/8/2026).

Acara yang berfokus pada penguatan tata kelola pemerintahan daerah otonom baru (DOB) ini menghadirkan Presiden i-OTDA sekaligus mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA, sebagai narasumber tunggal di hadapan jajaran Staf Ahli, Asisten Sekda, Kepala OPD, Kepala Biro, serta Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Papua Tengah.

Dalam pemaparannya materinya, Prof. Djohermansyah menegaskan bahwa kegagalan atau belum optimalnya Otonomi Khusus (Otsus) Jilid I yang menempatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua di papan bawah harus menjadi pelajaran berharga.

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan Otsus Jilid II sangat bergantung pada tiga pilar utama penyelenggaraan pemerintahan.

- Advertising -
- Advertising -

“Otsus Jilid I ada pro kontra dan perdebatan, tapi kita ingin Jilid II ini harus berhasil dan lebih baik. Untuk bisa Jilid II sukses butuh tiga perkara, yaitu leadership kepala daerah dan Sekda, perangkat birokrasi yang profesional dan berintegritas, serta ketersediaan anggaran yang dikelola secara akuntabel,” kata Prof. Djohermansyah Djohan.

Ia menambahkan bahwa birokrasi di provinsi baru tidak hanya dituntut cerdas secara akademis, tetapi juga wajib memegang teguh etika dan moralitas dalam mengeksekusi kebijakan Gubernur secara efektif dan transparan.

“Di provinsi baru ini tidak hanya pintar, tapi juga punya akhlak dan moral yang bagus. Sebab kalau orang pintar saja akhlaknya tidak beres, maka dia tidak akan bisa sukses mengurus pemerintahan. Di samping itu, Rp1 pun uang daerah harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegas mantan Dirjen Otda tersebut.

Mengulas aspek konseptual, Prof. Djohermansyah menceritakan asal kata pemerintahan dari bahasa Yunani kybernan yang bermakna nahkoda kapal. Filosofi ini menuntut aparatur sipil negara untuk berorientasi pada masa depan serta menguasai dua fungsi inti, yakni formulasi kebijakan (policy formulation) dan pelaksanaan kebijakan (policy execution).

“Orang pemerintahan itu seperti nahkoda kapal, pandangannya harus jauh ke depan dan jangan terlalu banyak lihat kaca spion. Selain itu, policy execution memerlukan skill, knowledge, serta ketersediaan data yang cepat agar eksekusi program pembangunan tidak terhambat,” ujarnya.

Ia juga menjabarkan empat fungsi mendasar kehadiran negara, mulai dari fungsi law and order (nachtwachersstaat atau negara penjaga malam), pelayanan publik (service provider), fasilitasi (facilitative), hingga kolaborasi (collaborative). Prof. Djohermansyah menyarankan agar pelayanan dokumen kependudukan didekatkan hingga level distrik dan pembangunan fasilitas publik seperti pasar modern mama-mama difasilitasi menggunakan pendanaan kementerian dari pusat.

“Untuk pelayanan KTP misalnya, mari kolaborasi agar ditaruh di distrik dekat masyarakat. Lalu fungsi fasilitatif, kita harus rajin nyambangi pusat untuk mengejar program pasar modern dari kementerian, jadi pasar kita bagus tanpa harus menghabiskan APBD kita sendiri,” jelas Presiden i-OTDA tersebut.

Terkait status desentralisasi asimetris atau Otsus, Djohermansyah memaparkan enam syarat mutlak agar daerah Otsus bisa maju melampaui daerah otonomi biasa. Syarat tersebut mencakup kewenangan yang rinci dari pusat, kelembagaan OPD yang fungsional, tata kelola keuangan yang andal, ruang politik asimetris, penguatan ekonomi lokal, serta sistem pembinaan dan pengawasan (Binwas) khusus dari pusat yang berbeda dengan daerah non-Otsus.

“Otsus Papua ini kalau mau berhasil penuhi syarat kewenangan, kelembagaan, keuangan, politik, ekonomi, dan pengawasan. Pusat juga tidak boleh memeriksa atau mengawasi daerah Otsus dengan sistem daerah otonom biasa, harus dibuat sistem pengawasan spesial,” kata Djohermansyah.

Ia membandingkan model Otsus Papua dengan berbagai variasi asimetris di dunia dan Indonesia, seperti daerah berbasis konflik (Bougainville, Mindanao, Aceh), wilayah ibu kota negara (Washington D.C., IKN Nusantara), daerah berbasis sejarah/keistimewaan (DI Yogyakarta), potensi ekonomi (Kepariwisataan Bali), hingga karakteristik wilayah perbatasan dan kepulauan.

“Kekhususan itu tidak hanya di tingkat provinsi, boleh juga di tingkat kabupaten seperti Raja Ampat di Papua Barat Daya karena potensi kepulauannya yang luar biasa,” tambahnya.

Secara khusus, Prof. Djohermansyah membedah isu krusial terkait tantangan stabilitas keamanan yang menjadi syarat mutlak keberlangsungan roda pembangunan di Papua Tengah. Ia mengidentifikasi empat akar masalah utama pemicu gangguan keamanan, yakni silsilah sejarah integrasi, tradisi rekriminalisasi dan dendam, budaya suku tertentu yang menyukai perang, serta blunder kebijakan yang secara tidak sadar memicu konflik.

“Keamanan ini kunci. Kalau tidak aman, bagaimana kita mau membangun dan melakukan percepatan? Walaupun keamanan bukan kewenangan langsung Pemda melainkan Pusat, Pemda wajib memberikan support penuh dan mengondisikan masyarakat agar terjadi ketertiban,” jelas Prof. Djohermansyah.

Untuk mengobati akar masalah tersebut, ia merumuskan empat langkah pendekatan komprehensif yang harus dijalankan Pemda bersama pihak terkait. Pendekatan tersebut meliputi pendekatan keamanan (security approach), pendekatan kesejahteraan (welfare approach), pendekatan resolusi konflik (conflict resolution approach), serta pendekatan kolaborasi (collaborative approach).

“Pendekatan security ada caranya, pendekatan welfare ada modelnya, dan pendekatan resolusi konflik ini yang harus kita perkuat lagi. Kita juga harus memakai pendekatan kolaborasi baru yang dilakukan bersama-sama secara tertutup dan bekerja dalam senyap, di mana peran Badan Kesbangpol menjadi sangat penting,” ungkapnya.

Menutup pemaparannya, Prof. Djohermansyah menyoroti data kependudukan Papua Tengah berdasarkan UU No. 15 Tahun 2022, di mana dari total 1,38 juta jiwa penduduk, terdapat 999.025 jiwa atau 72 persen merupakan Orang Asli Papua (OAP). Ia menekankan pentingnya integrasi data by name by address di Dinas Dukcapil agar alokasi dana Otsus—baik block grant 1 persen maupun specific grant 1,25 persen—benar-benar tersalurkan secara direct delivery untuk memicu percepatan kesejahteraan masyarakat.

“Data OAP sebesar 72 persen ini harus by name by address supaya kebijakan pembangunan betul-benar fokus dan menyasar mereka secara langsung. Dengan memadukan tata kelola keuangan yang transparan, birokrasi bermoral, dan kerja kolaboratif menjaga keamanan dalam senyap, saya yakin percepatan pembangunan di Provinsi Papua Tengah ini bisa terwujud,” pungkas Prof. Djohermansyah.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kebijakan Meki Nawipa: Papua Tengah Mulai Bergerak Bangun Ekosistem Kopi Hingga Peternakan Terpadu

10 Agustus 2026 - 17:48 WIT

Siapkan 1 Juta Bibit, Papua Tengah Pacu Industri Kopi

10 Agustus 2026 - 13:40 WIT

Rakor Disbunak 2026: Papua Tengah Fokus Pengembangan Kopi & Peternakan

10 Agustus 2026 - 12:19 WIT

Pemprov Papua Tengah Sediakan Beasiswa untuk 35 Dokter OAP, Dinkes Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan

7 Agustus 2026 - 15:44 WIT

Dinkes Papua Tengah Jelaskan Program Gubernur ‘Ko Harus Sehat’: Berobat Gratis Hingga Rujukan Ditanggung Pemprov

7 Agustus 2026 - 15:20 WIT

Dinkes Papua Tengah Gelar ILP Batch III: Strategi Dekatkan Akses Layanan Kesehatan Warga Hingga Pelosok

7 Agustus 2026 - 13:45 WIT

Trending di Pemprov Papua Tengah