SASAGUPAPUA.COM TIMIKA – Kendaraan dinas yang berplat merah harus dipergunakan sesuai dengan peruntukannya, namun hal tersebut selalu disalahgunakan.
Hal ini terlihat dengan diamankan salah satu unit sepeda motor dinas yang berplat merah dengan nomor polisi PA 6376 HZ disulap menjadi plat hitam dan digunakan untuk ojek.
Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama saat ditemui Kamis (15/11/2024) membenarkan kendaraan dinas tersebut sudah diamankan.
“Motor kita sudah amankan dan nanti kita koordinasikan dengan bagian aset pemda Mimika. Pengendaranya tadi itu murni dia ojek dan kita tidak tahu siapa pemilik kendaraan tersebut,” katanya.
Menurut Kasat Lantas, kendaraan dinas tersebut diamankan karena melakukan pelanggaran secara kasat pada saat Sat Lantas Polres Mimika melakukan kegiatan Strong Point pagi.
“Saat kami periksa surat-suratnya ternyata yang bersangkutan tidak dapat menunjukan, kemudian ketika kami mengecek nopol kendaraan tersebut itu tidak sesuai dengan kendaraan yang seharusnya,”ujar Boby.
Lanjutnya,”Jadi pengemudinya ini memalsukan plat dinas dengan menggunakan plat hitam,”sambungnya.