Hukum Kriminal · 26 Jan 2024 17:52 WIT

Tanaman Ganja Ditemukan di Jayawijaya 


Kepolisian saat menemukan tanaman ganja di Kampung Dewene, Distrik Bugi-Wollo.Foto: Humas Polres Jayawijaya Perbesar

Kepolisian saat menemukan tanaman ganja di Kampung Dewene, Distrik Bugi-Wollo.Foto: Humas Polres Jayawijaya

KEPOLISIAN Resor Jayawijaya berhasil menemukan tanaman narkotika jenis ganja di Kampung Dewene, Distrik Bugi-Wollo, Kamis (25/1/2023).

Sebanyak 8 batang pohon ganja ditemukan di sebuah ladang yang berjarak kurang lebih 8 km dari jalan raya yang ditanam oleh pelaku berinisial SG (35) yang sebelumnya diamankan di Polsek Wamena Kota.

Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, menjelaskan penemuan ini berawal dari pelaku SG yang diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Wamena Kota karena diduga memakai dan menanam ganja.

“Dari adanya laporan tersebut kami kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku dan didapati bahwa pelaku menanam pohon ganja di Kampung Dewene, Distrik Bugi-Wollo,” kata Kapolres.

Dari hasil pengembangan tersebut, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kepala Distrik untuk mengecek ke lokasi dan didapati ada sebanyak delapan tanaman jenis ganja yang tumbuh subur.

“Untuk tanaman ganja dan pelaku sudah kita amankan di Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya. Selanjutnya pelaku akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres.

 

Penulis: Kristin Rejang

Berikan Komentar
Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pihak Keamanan Petakan Pendistribusian Logistik Pemilu Didaerah Rawan

19 November 2024 - 15:11 WIT

286 Personil Gabungan Amankan Jalannya Debat Publik Putaran Dua

19 November 2024 - 14:57 WIT

Sulap Jadi Plat Hitam, Motor Dinas Dijadikan Sebagai Motor Ojek

16 November 2024 - 21:17 WIT

Gegara Belum Dibayarkan, Sopir dan Tukang Ojek Datangi Sekretariat Pemenangan Paslon Gubernur

15 November 2024 - 20:06 WIT

700 Liter Sopi Tanpa Pemilik Dimusnahkan Polisi di Mimika

14 November 2024 - 06:12 WIT

Polisi di Mimika Musnahkan Sabu-sabu Senilai Rp60 Juta

14 November 2024 - 06:04 WIT

Trending di Hukum Kriminal