Hukum Kriminal · 26 Jan 2024 17:52 WIT

Tanaman Ganja Ditemukan di Jayawijaya 


Kepolisian saat menemukan tanaman ganja di Kampung Dewene, Distrik Bugi-Wollo.Foto: Humas Polres Jayawijaya Perbesar

Kepolisian saat menemukan tanaman ganja di Kampung Dewene, Distrik Bugi-Wollo.Foto: Humas Polres Jayawijaya

KEPOLISIAN Resor Jayawijaya berhasil menemukan tanaman narkotika jenis ganja di Kampung Dewene, Distrik Bugi-Wollo, Kamis (25/1/2023).

Sebanyak 8 batang pohon ganja ditemukan di sebuah ladang yang berjarak kurang lebih 8 km dari jalan raya yang ditanam oleh pelaku berinisial SG (35) yang sebelumnya diamankan di Polsek Wamena Kota.

Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, menjelaskan penemuan ini berawal dari pelaku SG yang diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Wamena Kota karena diduga memakai dan menanam ganja.

“Dari adanya laporan tersebut kami kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku dan didapati bahwa pelaku menanam pohon ganja di Kampung Dewene, Distrik Bugi-Wollo,” kata Kapolres.

Dari hasil pengembangan tersebut, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kepala Distrik untuk mengecek ke lokasi dan didapati ada sebanyak delapan tanaman jenis ganja yang tumbuh subur.

“Untuk tanaman ganja dan pelaku sudah kita amankan di Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya. Selanjutnya pelaku akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres.

 

Penulis: Kristin Rejang

Berikan Komentar
Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Operasi Zebra Selama 14 Hari, 175 Kendaraan di Mimika Ditilang

5 November 2024 - 15:34 WIT

Mulai November, Pengurusan SIM Harus Lampirkan Tiga Syarat

5 November 2024 - 10:43 WIT

Rutan Polres Mimika Didominasi Tahanan Kasus Narkoba

5 November 2024 - 10:38 WIT

Siap Edarkan Ganja 9,6 Kilogram, Seorang Perempuan di Jayapura di Tangkap Polisi 

27 Oktober 2024 - 14:15 WIT

Kata Polisi Soal Video Viral Penyambutan Salah Satu Paslon di Utikini: Bukan Senjata Api

27 Oktober 2024 - 13:56 WIT

Meresahkan Warga, Polisi di Mimika Amankan Meriam Spiritus

25 Oktober 2024 - 16:13 WIT

Trending di Hukum Kriminal