SASAGUPAPUA.COM, Papua – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (KPHHP) Papua mengecam keras insiden ledakan yang menimpa tim kemanusiaan saat hendak mengevakuasi jenazah di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Koalisi menilai pemerintah telah mengabaikan perlindungan bagi pekerja kepalangmerahan dan pengungsi internal di wilayah konflik.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada 6 Mei 2026 di Kampung Erenggobak, Distrik Omukia.
Saat itu, tujuh orang warga yang tergabung dalam tim kemanusiaan bermaksud mengevakuasi jasad Tarlina Wanimbo, warga sipil yang diduga tewas ditembak aparat pada 3 Mei 2026.
Namun, saat jasad hendak diangkat, sebuah benda diduga bom yang dipasang pada jenazah meledak.
“Yang kami sesalkan adalah aparat keamanan. Kalau ada pasang bom, kenapa tidak beri tahu kami supaya kami pergi angkat jenazah itu dengan hati-hati,” ujar salah satu sumber dari tim kemanusiaan dalam keterangan tertulis KPHHP, Jumat (8/5/2026).
Akibat ledakan tersebut, dua orang mengalami luka berat dan lima lainnya luka ringan, termasuk Sekretaris Distrik dan Kepala Kampung setempat. Insiden ini terjadi hanya dua hari sebelum peringatan Hari Palang Merah Internasional.
Dugaan Kejahatan Perang
Koalisi menegaskan bahwa tindakan memasang bahan peledak pada jenazah merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi melalui UU No. 59 Tahun 1958.
“Fakta ini menunjukkan bukti adanya dugaan tindakan pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan perang,” tulis Koalisi dalam siaran persnya.
Mereka mengatakan tim kemanusiaan tersebut telah berkoordinasi dan mendapatkan izin dari Polres Puncak serta Kodim sebelum menuju lokasi, namun tidak diperingatkan mengenai adanya bahaya ledakan.
Poin-Poin Tuntutan Koalisi
Menyikapi eskalasi konflik dan jatuhnya korban dari pihak pekerja kemanusiaan, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua (yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, Kontras Papua, dan lembaga lainnya) menyampaikan enam tuntutan utama:
- Kepada Presiden RI: Segera memerintahkan Panglima TNI untuk melindungi masyarakat sipil pekerja kepalangmerahan dan memenuhi hak pengungsi internal sesuai UU No. 1 Tahun 2018 dan UU No. 59 Tahun 1958.
- Kepada Panglima TNI: Menginstruksikan komandan pasukan non-organik di lapangan untuk menjamin keamanan pekerja kemanusiaan di seluruh wilayah konflik Papua.
- Kepada Menteri HAM RI: Memastikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan bagi pekerja kemanusiaan yang menjadi korban pelanggaran Konvensi Jenewa di Papua.
- Kepada Komnas HAM RI: Segera membentuk tim penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU No. 59 Tahun 1958 (Konvensi Jenewa) yang dialami tim kemanusiaan di Kabupaten Puncak.
- Kepada Komnas Perempuan: Melakukan investigasi mendalam atas dugaan pelanggaran HAM berat yang dialami Tarlina Wanimbo sebagai korban penembakan.
- Kepada Pemerintah Daerah: Gubernur Papua Tengah dan Bupati Puncak diminta memberikan jaminan perlindungan nyata bagi pekerja kemanusiaan di wilayahnya.
Koalisi berharap pemerintah tidak lagi hanya menggunakan pendekatan keamanan yang terus melahirkan korban sipil, melainkan beralih pada pemenuhan hak-hak kemanusiaan yang selama ini terabaikan.





