Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 23 Agu 2025 17:54 WIT

YLBHI bersama LBH Papua Adukan Dugaan Pelanggaran HAM Operasi Militer di Puncak Jaya ke Komnas HAM


Pengurus Harian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Emmanuel Gobai saat menyerahkan laporan ke Komnas HAM perwakilan Papua. (Foto: Istimewa) Perbesar

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Emmanuel Gobai saat menyerahkan laporan ke Komnas HAM perwakilan Papua. (Foto: Istimewa)

SASAGUPAPUA.COM, JAYAPURA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Papua mengadukan Dugaan Pelanggaran HAM dalam operasi militer pengamanan menjelang perayaan HUT ke-80 RI yang terjadi Kabupaten Puncak Jaya ke Kantor Komnas HAM Republik Indonesia Perwakilan Papua.

Laporan ini dilayangkan bersamaan ketika Mahasiswa Puncak Jaya Kota Studi Jayapura mengelar Aksi Demostrasi Damai mendesak penarikan Pasukan Non Organik Dari Kabupaten Puncak Jaya yang digelar di Depan Kantor DPR Papua di Kota Jayapura pada Jumat 22 Agustus 2025 kemarin.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Emmanuel Gobai menjelaskan laporan tersebut berdasarkan informasi yang terkumpul pada tanggal 7 Agustus 2025,

Komando Operasi Satgas Habema yang melakukan Operasi Pengamanan Perisapan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 80 Tahun di Kampung Oholumu, Distrik Mewoholu, Kabupaten Puncak Jaya.

“Pada tanggal 7 Agustus 2025 di malam harinya, anak Perempuan berusia 13 Tahun karena merasa buang air kecil sehingga keluar dari rumahnya mengunakan senter sebagai alat penerang malah menjadi target penembakan sehingga Anak Perempuan itu tidak sadarkan diri dan terjatu,” kata Emanuel dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu (23/8/2025).

Emanuel menerangkan, anak tetsebut ditemukan keluarga pada keesokan harinya tanggal 8 Agustus 2025 dalam kondisi ada luka tembak pada Paha Kananya sehingga Anak Perempuan tersebut langsung dilarikan ke RSUD Mulia.

Sementara itu, kata Emanuel berdasarkan pemberitaan Kepala Penerangan TNI mengatakan bahwa pada tanggal 8 Agustus 2025 telah kontak tembak.

Emanuel juga menuturkan, adapula pengakuan warga yang mengatan bahwa ada bebeeapa rumah warga dan fasilitas gereja yang dibakar serta rusak terkena tembakan maupun di Bom.

“Atas kondis itu, banyak warga yang karena takut harus melarikan diri meninggalkan kampung halamannya sebagai penggungsi akibat Operasi Militer Pengamanan Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 Tahun,” kata Emanuel.

Mahasiswa Puncak Jaya Kota Studi Jayapura mengelar Aksi Demostrasi Damai mendesak penarikan Pasukan Non Organik Dari Kabupaten Puncak Jaya yang digelar di Depan Kantor DPR Papua di Kota Jayapura pada Jumat 22 Agustus 2025. (Foto: Istimewa)

Ia merincikan peristiwa memilukan yNg terjadi akibat operSi militer tersebut seperti :

1. Ada beberapa Rumah Warga dan Fasilitas Gereja GIDI yang hancur dan terbakar;

2. Ada seorang Anak Perempuan berusia 13 Tahun yang terkena tembakan yang saat ini sedang menjalani pengobatan;

3. Beberapa warga Kampung menjadi Pengungsi

“Pada prinsipnya berdasarkan peristiwa diatas sudah jelas menunjukan bahwa kebijakan terkait perlindungan terhadap Masyarakat Sipil di Dalam Wilayah Konflik Bersenjata yang dijamin pada Pasal 3, Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi kedalam Undang Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949 telah terlanggar,” kata Emanuel.

Selain itu, Emanuel mengatakan melalui fakta adanya Anak Perempuan berusia 13 Tahun yang menjadi korban penembakan.

Hal ini kata dia menunjukan bukti bahwa dalam Operasi Militer Pengamanan Menejelang Hari Kemerdekaan Indonesia yang dilakukan oleh Koops Satgas Habema di Kabupaten Puncak Jaya melanggar ketentuan Perlindungan Khusus Kepada Anak Dalam Wilayah Konflik Bersebjata sebagaimana dijamin pada pasal 59 dan Pasal 60, Undang Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Atas dasar itu sudah dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Operasi Militer Pengamanan Menjelang Hari Kemerdekaan RI di Kabupaten Puncak Jaya telah terjadi Dugaan Pelanggaran HAM Berat sehingga diharapkan agar Komnas HAM RI Perwakilan Papua dapat membentuk Tim Investigasi dan turun melakukan penyelidikan dilapangan,” pungkasnya.

Berikan Komentar
penulis : Edwin Rumanasen
Artikel ini telah dibaca 280 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bayi yang Meninggal di Sarmi Dibunuh Oleh Ibu Kandungnya Sendiri, Begini Kronologinya

25 Agustus 2025 - 22:33 WIT

Berawal Dugaan Penculikan, Seorang Bayi di Sarmi Ditemukan Terkubur Dalam Gundukan Tanah

24 Agustus 2025 - 17:29 WIT

Donatus Mote Minta Pemkab Deiyai Tutup Tempat Hiburan Malam

23 Agustus 2025 - 18:10 WIT

Hingga Hari ke-4 Pencarian Seorang Pendulang yang Hanyut di Mile 30 Masih Nihil

23 Agustus 2025 - 07:41 WIT

Kasus Korupsi PON Papua Terus Diusut, 10 Miliar Berhasil Dikembalikan

21 Agustus 2025 - 13:48 WIT

Tim SAR Gabungan Menyusuri Sungai Cari Pendulang yang Hanyut di Timika

20 Agustus 2025 - 08:38 WIT

Trending di Hukum Kriminal